“Barangsiapa menyediakan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa,
niscaya ia akan mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengu-rangi
pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Ahmad dan An-Nasai serta
dinyatakan shahih oleh Al-Albani) Dalam hadits Salman Al-Farisi berbunyi:
“Barangsiapa menyediakan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa,
niscaya hal itu akan menjadi penghapus dosa-dosanya dan menjadi pembebas
dirinya dari api Neraka. Dan ia akan mendapat pahala seperti orang yang
berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” Para
sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, tidak semua orang mampu menyediakan buka
orang yang berpuasa?”
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam menjawab:
“Pahala ini Allah berikan
bagi siapa saja yang menyediakan makanan bagi orang yang berbuka puasa meskipun
berupa susu bercampur air, kurma atau seteguk air. Barangsiapa memberikan
seteguk air bagi orang yang berbuka, niscaya Allah akan memberinya minum
seteguk air dari telagaku, ia tidak akan dahaga selamanya hingga masuk ke dalam
Surga.”