Seorang
hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah
menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan.
Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan
tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah
perbuatan-pebuatan tersebut :
1. Memasuki waktu subuh dalam keadaan junub
Diantara perbuatan Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam
keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar
kemudian shalat.
2. Bersiwak
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Seandainya
tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali
wudlu" [Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya].
3. Berkumur dan Istinsyaq
Saat berwudlu Rasulullah berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung)
dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika
beristinsyaq.
4. Bercengkrama dan mencium isteri
Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata (yang artinya) : “ Adalah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan
bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling
bisa menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106].
5. Mengeluarkan darah dan suntikan yang tidak mengandung makanan
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa
6. Berbekam
“ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang
berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa
Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]
7. Mencicipi makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma (yang artinya) : “ Tidak mengapa mencicipi
sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke
tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari]
8. Bercelak, memakai tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di
tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid
beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam Bukhari berkata dalam
shahhihnya[(4/153-Fath)
9. Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi
Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya Bab : Mandinya orang yang puasa, Umar
membasahi [dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa]
bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk
kamar mandi dalam keadaan puasa. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan.
[Hadits Riwayat Abu Daud, Ahmad]