Laman

Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Maret 2022

Tanya Jawab Praktis Seputar Zakat Fitrah


 Apakah Zakat Fitrah Wajib?

Ya, mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah itu wajib. Kecuali menurut sebagian Malikiyah generasi belakangan, yang mengatakan zakat fitrah adalah sunnah, dan kewajibannya sudah dihapus oleh zakat maal. Namun pendapat ini tidak mu’tabar.

(Bidayatul Mujtahid, 2/40)


Siapa yang kena kewajiban zakat fitrah?

Yaitu setiap muslim laki-laki dan perempuan, dewasa, anak2, yang saat menjelang hari raya memiliki kelebihan makanan 1 sha’. Ini pendapat mayoritas ulama. Di mana, seorang kepala rumah tangga menanggung semua kewajiban ini untuk siapa pun menjadi tanggungannya di rumahnya.

Ada pun Hanafiyah mengatakan, kewajiban zakat fitrah hanya bagi mereka yang memiliki harta cukup nishab, sebagaimana zakat maal.

Bagi yang tidak mampu, maka tidak wajib.

(Fiqhus Sunnah, 1/412-413)


Apakah harus dengan gandum dan kurma?

Gandum dan kurma adalah makanan pokok pada masa itu yang dialami oleh generasi awal Islam di negeri Arab. Sehingga itulah zakat fitrah yang mereka keluarkan.

Ada pun zaman ini sudah berubah, dan berbeda di masing-masing negeri. Di Indonesia pakai beras. Maka, zakat fitrahnya dengan beras. Esensinya adalah dengan Qutul Balad, yaitu dengan makanan pokok di suatu negeri.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/128)


Bolehkah zakat fitrah dengan uang?

Ini diperselisihkan ulama. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mengatakan tidak boleh. Mesti dengan makanan pokok di suatu negeri.

Sementara ulama lain membolehkannya, jika memang dengan uang itu lebih maslahat bagi fakir miskin di hari raya. Inilah pendapat Hanafiyah, salah satu pendapat dari Hanabilah, juga pendapat sebagian sahabat nabi seperti Muawiyah bin Abi Sufyan, lalu para tabi’in seperti Umar bin Abdul Aziz, Hasan al Bashri, juga setelah mereka seperti Sufyan ats Tsauri, Al Bukhari, Al Asyhab dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, lalu Al ‘Aini, Ibnu Taimiyah, juga Al Qaradhawi, serta Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mufti Arab Saudi di zamannya. Jika memang dengan uang lebih bermaslahat saat itu bagi penerimanya.

(Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3/65, Majmu’ al Fatawa, 25/79, Fathul Bari, 3/312, Umdatul Qari, 9/8, Al Mughni, 3/65, Fatawa wa Rasail Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3/40)


Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

– Empat madzhab sepakat, bahwa setelah subuh sampai menjelang shalat Id adalah waktu paling utama.

– Mereka sepakat sehari atau dua hari sebelum shalat Id adalah sah, sebagian mengatakan boleh, sebagian mengatakan itu sunnahnya.

– Mereka tidak sepakat tentang lebih dari dua hari sebelum hari Id, termasuk di awal Ramadhan, ada yang mengatakan tidak sah (Maliki dan Hambali), dan ada yang mengatakan sah (Hanafi dan Syafi’i). Bahkan sebagian Hanafi mengatakan sahnya dikekuarkan sebelum Ramadhan bahkan satu tahun sebelumnya bahkan lebih.

Jika kita mengeluarkan zakat fitrah di waktu-waktu yang disepakati empat madzhab maka itu lebih utama dan lebih hati-hati, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Id, atau pagi hari menjelang shalat Id.

Tapi, jika kondisinya tidak memungkinkan, atau sulit dan sempit, maka tidak mengapa bagi pemimpin muslim mengimbau masyarakat untuk membayarkannya sesuai madzhab yang berlaku di negerinya.

(Al Fiqhu ‘alal Madzaahib al Arba’ ah, 1/569-570, Tarikh Baghdad, 8/42)


Bolehkah zakat fitrah, dengan beras hutangan?

Pada prinsipnya zakat fitrah adalah kewajiban atas mereka yang ada kelebihan makanan pokok sebanyak sha’ di hari berakhirnya Ramadhan. Baik kelebihan ini adalah hasil usaha sendiri atau HUTANG, itu tidak masalah, dan tetap sah.

(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 9232)


Bolehkah diserahkan langsung ke mustahiq?

Tidak masalah, itu tetap sah, dan dianjurkan untuk tidak menyebut “ini zakat untukmu”, untuk menjaga perasaan penerimanya..

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/233, Al Mughni, 2/508)


Bolehkah menyalurkan zakat fitrah ke kerabat sendiri, seperti saudara kandung, keponakan, paman, sepupu?

Boleh, dengan syarat mereka memang termasuk asnaf zakat dan dalam sehari-hari memang tidak dalam tanggungan nafkah kita. Bahkan ini ada dua keutamaan: yaitu keutamaan sedekah dan silaturrahim.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 20278)


Sumber : https://tanyasyariah.com/artikel/tanya-jawab-ringkas-tentang-zakat-fitrah/

Selasa, 01 Februari 2022

Tidak Boleh Membayar Fidyah di Bulan Ramadhan

 



Ibu saya sudah tidak bisa puasa krn sudah sangat tua dan lemah. Saya membayarkan fidyahnya selama sebulan di tengah bulan ramadhan ini. Bagaimana hukumnya?

Darus Salam

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ada banyak ibadah yang disyariatkan karena adanya sebab tertentu. Misalnya, kaffarah sumpah, disyariatkan karena orang itu melanggar sumpah. Atau kaffarah dzihar, disyariatkan karena ada suami yang mendzihar istrinya, dst. Termasuk diantaranya membayar fidyah. Membayar fidyah disyariatkan karena seseorang tidak mampu berpuasa.

Allah berfirman, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. al-Baqarah: 184)

Artinya, fidyah diwajibkan ketika ada orang yang tidak puasa karena tidak mampu menjalankannya. Sehingga ‘ketidak – mampuan untuk berpuasa’ menjadi sebab adanya fidyah. Ketika ini belum ada, maka fidyah tidak disyariatkan.


Kita simak ilustrasi berikut,

Si A sudah tidak mampu berpuasa karena sudah tua. Dia membayar fidyah untuk puasa sebulan di tanggal 5 ramadhan.

Kasus yang terjadi, si A baru meninggalkan pausa selama 5 hari. Dari tanggal 1 sampai 5 ramadhan. Sementara untuk puasa tanggal 6 sampai 30 ramadhan, si A belum meninggalkannya. Karena ketika si A bayar fidyah, hari itu belum datang. Sehingga, si A membayar fidyah untuk kejadian yang belum ada, yaitu meninggalkan puasa tanggal 6 – 30 ramadhan.

Inilah yang dimaksud membayar fidyah sebelum ada sebab.


Bolehkah Menyegerahkan Fidyah Sebelum ada Sebab ‘Tidak Puasa’?

Ulama syafiiyah melarang hal ini. Imam ar-Ramli – ulama Syafiiyah – pernah ditanya sebagai berikut, "Apakah orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa wajib niat ketika membayar fidyah? Bagaimana caranya? Lalu bagaimana cara membayar fidyah, apakah wajib untuk dikeluarkan setiap hari di hari itu, atau boleh dia bayarkan sekali, baik di awal ramadhan atau pertengahannya?

Jawaban ar-Ramli, “Dia wajib niat. Karena fidyah termasuk ibadah harta, sebagaimana zakat atau kaffarah. Dia bisa berniat membayar fidyah karena tidak puasa. Dia boleh milih, apakah dibayarkan setiap hari yang dia tidak puasa atau setelah selesai ramadhan. Namun tidak boleh mendahulukan pembayaran fidyah, karena berarti mendahulukan amal sebelum adanya kewajiban, disebabkan dia tidak puasa.” (Fatawa ar-Ramli, 2/74).


Ini berbeda dengan madzhab hanafiyah, yang membolehkan membayar fidyah untuk keseluruhan di awal bulan.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, "Ulama berbeda pendapat tentang kasus orang tua atau orang sakit menahun yang lagi tidak mampu puasa. Apakah boleh menyegerahakn bayar fidyah. Hanafiyah membolehkan bayar fidyah di awal bulan, sebagimana boleh dibayarkan di akhir bulan."

Kemudian dalam ensikolpedi itu dilanjutkan keterangan dari madzhab Syafii, An-Nawawi mengatakan, seluruh ulamamadzhab kami sepakat bahwa orang tua dan orang sakit yang tidak mampu puasa, mereka tidak boleh membayar fidyah sebelum masuk ramadhan, dan boleh setiap hari setelah masuk waktu subuh. Apakah boleh dibayarkan sebelum subuh di bulan ramadhan? Ad-Darimi menegaskan bahwa itu boleh. Dan inilah yang benar. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, volume ke-32, hlm. 68).


Berdasarkan keterangan di atas, mengenai waktu pelaksanaan fidyah bisa dengan 2 cara,

Pertama, dibayarkan harian. Batasnya adalah malam hari ramadhan, sebagaimana keterangan ad-Darimi. Jika di tanggal 3 ramadhan, si A tidak puasa, dia sudah boleh bayar fidyah di malam tanggal 3 ramdhan.

Kedua, dibayarkan sekali untuk satu bulan. Ini hanya bisa dilakukan di akhir ramadhan atau setelah ramadhan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/25186-tidak-boleh-membayar-fidyah-di-bulan-ramadhan.html

Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan?

 


Assalamualaikum ustadz. Kaif hal ustadz? Ustadz mungkin bisa di bahas terkait boleh tidak nya membayar zakat di awal Ramadhan?

Dari Haris, di Sanden, Bantul.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Alhamdulillah bi Khoiron.

Ada yang punya ide membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang kesusahan karena pandemi corona. Pembahasan boleh dan tidaknya, kembali pada diskusi para ulama tentang waktu penunaian zakat fitrah.

Namun sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah ada dua macam :

[1] Waktu afdhol atau waktu wajib.

Yaitu di pagi hari raya idul fitri, sebelum shalat ‘ied dilaksanakan. Tentang waktu ini, tak ada perdebatan di kalangan ulama.

[2] Waktu boleh.

Yaitu waktu mulai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah. Waktu jenis inilah yang diperselisihkan oleh pada ulama. Berikut rincian pendapat mereka:

Pendapat pertama, dimulai sejak dua hari sebelum ‘ied.

Pendapat ini adalah dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali.

Mereka berdalil dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau menceritakan,

Para sahabat di dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (Riwayat Bukhori no. 1511)

Sebagian ulama juga ada yang berpandangan boleh ditunaikan tiga hari sebelum ‘ied. Sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), Imam Malik berkata,

Nafi’ mengabarkan kepadaku bawah Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang yang serumah dengan beliau, dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah, memilih pendapat ini. (Lihat : Majmu’ Fatawa beliau (14/216)

Pendapat kedua, boleh ditunaikan sejak awal ramadan.

Ulama yang memilih pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. (Lihat : Al-Umm 2/75, Al-Majmu’ 6/87, Bada-i’ As-Shonaa-i’ 2/74).

Mereka beralasan:

Karena sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Iedul fitri. Bila salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul).

Pendapat ketiga, boleh dibayar sejak awal tahun (penanggalan Hijriah).

Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i memegang pendapat ini.

Mereka beralasan:

Karena zakat fitrah adalah zakat. Sehingga ia sama dengan zakat mal yang boleh disegerakan penunaiannya kapanpun.

(Ketiga paparan pendapat di atas kami kutip dari situs ilmiyah Islamqa.info, asuhan Syekh Sholih Al Munajjid -hafidzohullah-)

Mana Pendapat yang Kuat?

Pendapat yang paling kuat –wallahua’lam– adalah pendapat pertama, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri.

Hal ini karena dua alasan berikut :

Pertama, sebab disyariatkan zakat fitrah adalah hari raya idul fitri.

Hal ini tampak dari penamaan zakat ini, “Zakat Fitri”.

Yang dimaksud sebab zakat fitrah di sini adalah, waktu penunaian zakat fitrah. Yaitu saat tiba hari raya idul fitri. Para ulama mengistilahkan ini dengan,

Penisbatan sesuatu kepada sebabnya.

Atau ungkapan yang semakna,

Penisbatan sesuatu kepada waktunya.

Syekh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan,

“Di sini zakat fitri dinisbatkan kepada “fitri” (hari idul fitri, yang artinya hari mulai boleh tidak puasa/berbuka, pent). Karena fitri adalah sebabnya, karena fitri adalah waktunya. Kita ketahui bersama bahwa fitri dari puasa ramadhan, tidak terjadi kecuali di hari akhir ramadhan.

Oleh karenanya, tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali setelah matahari terbenam di hari terakhir ramadhan. Kecuali pertimbangan keringanan (rukhsoh), zakat fitri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari idul fitri, ini hanya sebagai rukhsoh saja.

Kalau bukan karena adanya rukhsoh, maka pada asalnya waktu penunaian zakat fitri adalah setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan. Karena sejak hari itulah fitri ramadhan (boleh kembali tidak puasa) terjadi. Oleh karenanya kami sarankan, “Lebih afdhol zakat fitri itu ditunaikan di pagi hari idul fitri, jika memungkinkan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18/267-268 soal nomor 180)

Kedua, tujuan dari zakat fitri adalah, membantu para fakir miskin memiliki ketersediaan makanan pokok di hari raya idul fitri.

Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

“Tujuan zakat fitri adalah, adalah untuk membersihkan perbuatan sia-sia dan rofats yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Dan sebagai makanan untuk orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat Idul fitri maka itulah zakat yang diterima. Namun siapa menunaikannya setelah sholat Idul fitri, maka itu hanya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan,

“Sebab wajibnya zakat fitri adalah tibanya hari fitri itu sendiri. Dengan dalil penisbatan zakat ini kepada fitri. Tujuannya adalah, mencukupi kebutuhan makanan pokok kaum fakir miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya idul Fitri, pent). Maka dari itu, tidak boleh didahulukan sebelum waktunya. (Lihat : Al-Mughni, 2/389)

Jadi kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19. Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at, minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri. Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis lainnya.

Demikian…

Wallahua’lam bish showab.

******

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc



Referensi: https://konsultasisyariah.com/36339-bolehkah-membayar-zakat-fitrah-di-awal-ramadhan.html

Senin, 31 Januari 2022

Tiga Alasan Sebaiknya Anda Lebih Dermawan di Bulan Ramadhan

 



Imam Asy-Syafi’i mengatakan:

“Kusukai agar seorang muslim itu makin dermawan di bulan Ramadhan dalam rangka meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang yang memerlukan bantuan di bulan Ramadhan untuk memenuhi kebutuhannya dan banyak orang sibuk puasa dan sholat sehingga harus libur kerja.” (Mukhtasar Kitab al-Umm karya al-Muzani hlm 89, Dar al-Ma’rifah Beirut)

Semestinya seorang muslim itu sudah menjadi seorang yang dermawan di luar bulan Ramadhan dan di bulan Ramadhan dianjurkan agar makin dermawan.

Imam Asy-Syafi’i menyebutkan ada tiga alasan mengapa seorang muslim semestinya lebih dermawan di bulan Ramadhan:

Pertama:
Meneladani Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dermawan kepada seorang tanpa pilah pilih di bulan Ramadhan melebihi angin yang bertiup sepoi-sepoi.

Kedua:
Adanya orang-orang miskin yang memerlukan bantuan.

Ketiga:
Untuk bisa bisa berpuasa sebagian orang harus terpaksa libur kerja. Orang ini tentu sangat layak untuk dibantu.

Jika menambah kedermawanan kepada orang lain saja dianjurkan apalagi untuk anak dan isteri sendiri.

Selayaknya ada tambahan uang belanja untuk isteri di bulan Ramadhan agar semua anggota keluarga lebih semangat menjalankan ibadah puasa.

Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.



Referensi: https://konsultasisyariah.com/36357-tiga-alasan-sebaiknya-anda-lebih-dermawan-di-bulan-ramadhan.html

Senin, 04 Agustus 2014

Faedah Zakat Fitrah





Zakat Fitrah adalah sesuatu yang memang harus dibayarkan oleh setiap muslim ketika telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh agama kita yaitu Islam ini. Karena memang manfaat hikmah zakat fitah ini begitu besar bagi kita yang telah menunaikannya. Karena memang hukum zakat fitrah ini adalah wajib setiap muslim dan muslimah. Sebagaimana pernah diutarakan dalam salah satu artikel mengenai keutamaan hikmah zakat fitrah.

Dalil mengenai kewajiban membayarkan zakat ini tertuang dalam hadist berikut ini yaitu Ibnu Umar r.a. ia berkata, "Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri." (HR. Muslim, Timidzi).
Manfaat Faedah Hikmah Zakat Fitrah

Yang wajib membayar zakat adalah sebagai berikut :
  1. Seseorang yang mempunyai kelebihan dalam hal makanan atau pun hartanya dari keperluan tanggungan pada malam hari dan pagi hari pada hari raya Idul Fitri.
  2. Seorang bayi yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  3. Seseorang yang telah memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Dan besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah menurut beberapa ulama adalah sesuai dengan penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).


Dan berikut adalah beberapa manfaat faedah membayar zakat diantaranya yaitu :

1. Menyempurnakan Keimanan dan Keislaman sseorang.
Karena memang zakat dan membayar zakat ini termasuk di dalam bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Inilah salah satu dari manfaat membayarkan zakat termasuk zakat fitrah yang dibayarkan sebelum menunaikan sholat hari raya di pagi harinya.

2. Salah Satu Hal Yang Memasukkan Ke Dalam Surga.
Hal ini berdasarkan atas dalil hadist Rasulullah SAW yang artinya :"Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur." (HR. Tirmidzi ).

3. Menjadikan Kesatuan Dalam Keluarga Muslim.
Hal ini karena orang yang mampu akan memberikan bantuan kepada orang yang kurang mampu. Sehingga diharapkan akan tidak ada jurang pembeda antara si kaya dan si miskin itu sendiri. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.

4. Menjadi Salah Satu Sebab Turunnya Kebaikan.
Hal ini berdasarkan atas hadist Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam yang berbunyi :"Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah).

5. Tanda Syukur Orang Yang Berpuasa kepada Allah atas Nikmat Ibadah Puasa.
Ini adalah bagian dari hikmah disyari'atkannya zakat fitrah kepada kita kaum muslimin.

Dan diantara dari sekian hikmah zakat fitrah adalah sebagaimana telah tercantum dari sebuah hadist dari Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah)." (HR. Ibnu Majah).

Sumber :


Minggu, 20 Juli 2014

MEMBAYAR ZAKAT FITRAH





Saat akan berakhirnya bulan Ramadhan ada pula ibadah yang diwajibkan mengiringinya, iaitu zakat fitrah. Sabda Rasulullah:
"Amalan puasa Ramadhan itu digantungkan antara langit dan bumi, dan baru diangkat setelah dikeluarkan zakat fitrah. "

Zakat fitrah ini diwajibkan kepada semua yang berkemampuan. Hadis diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
"Rasulullah SAVV mewajibkan zakai fitrah pada bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma kering atau satu sha' gandum berlaku jika bagi orang yang berstatus hamba (budak), orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. "

Tujuannya ialah membantu orang-orang yang susah dan miskin supaya dapat berhari raya dengan gembira. Baginda bersabda:
"Dengan zakat fitrah, menjadikan mereka (orang-orang miskin) tidak meminta pada hari raya itu. "

Kewajiban zakat fitrah diuraikan sebagai berikut:

a) Setiap muslim, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, budak atau orang yang merdeka wajib membayar zakat fitrah, bila telah selesai berpuasa Ramadhan.
b) Banyaknya zakat fitrah itu ialah 1 sha' = (kira-kira) 4 kati = 2.5kg beras.
c) Mesti dibayar sebelum menunaikan solat Idil Fitri.
d) Batas waktu boleh mulai membayar zakat fitrah sebaiknya beberapa hari sebelum berakhirnya bulan Ramadhan.
e) Saat wajibnya terdapat perbezaan pendapat: kepada manusia sebanyak satu sha' kurma kering atau satu sha' gandum berlaku jika bagi orang yang berstatus hamba (budak), orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Peringatan:

Menurut faham yang pertama orang yang lahir sesudah terbenam matahari, tidak wajib zakat fitrah. Manakala menurut faham yang kedua, orang yang lahir setelah terbenam matahari menjelang terbit fajar, wajib zakat.

f) Orang yang membayar zakat fitrah sesudah selesai solat Idil Fitri sama dengan sedekah biasa, bukan lagi zakat namanya.

Keutamaan zakat fitrah disebut oleh Rasulullah SAW di dalam hadis:

"Barangsiapa memberikan zakat fitrah, maka baginya sepuluh macam kebaikan:
1. Badannya bersih dari segala macam dosa.
2. Dibebaskan dari Neraka.
3. Puasanya diterima.
Sebagaimana telah dikatakan oleh Hasan Basri: "Sesungguhnya zakat fitrah terhadap puasa itu seperti sujud sahwi (sujud kerana lupa) terhadap solat. Sebagaimana sujud sahwi mencukupi tiap-tiap yang terjadi kekurangan di dalam solat, demikian juga puasa dicukupi dengan zakat fitrah apa yang terjadi kekurangan di dalam puasa itu dan dengan mengerjakan solat tarawih, kerana sesungguhnya kebaikan itu boleh menghapuskan semua kejahatan."
4. Memastikan dirinya masuk Syurga.
5. Keluar dari kuburnya dengan selamat.
6. Diterima kebaikan yang diperbuat dalam tahun itu.
7. Pasti mendapat syafaat (pertolongan di hari Kiamat)
8. Dia akan melewati/menyeberangi Siratul Mustakim / jambatan laksana halilintar yang menyambar.
9. Timbangannya akan menjadi berat dengan kebaikan yang banyak.
10. Allah Taala menghapuskan namanya dari buku catatan orang-orang yang sengsara."
(Syaikhun Zaadah) Sabda Rasulullah SAW dalam Misykaatul Anwaari:
"Barangsiapa memberikan zakat fitrah, baginya dari tiap-tiap butir yang diberikan dibalas dengan tujuh puluh ribu istana yang panjang tiap-tiap istana itu sejauh antara timur dan barat."



Sumber : http://www.kawansejati.org/penghayatan-ramadhan-dan-syawal/ms-06-Amalan%20Utama%20Di%20Bulan%20Syawal.html
 


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com