Senin, 28 Maret 2022
Jumat, 11 Maret 2022
Tanya Jawab Praktis Seputar Zakat Fitrah
Apakah Zakat Fitrah Wajib?
Ya, mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah itu wajib. Kecuali menurut sebagian Malikiyah generasi belakangan, yang mengatakan zakat fitrah adalah sunnah, dan kewajibannya sudah dihapus oleh zakat maal. Namun pendapat ini tidak mu’tabar.
(Bidayatul Mujtahid, 2/40)
Siapa yang kena kewajiban zakat fitrah?
Yaitu setiap muslim laki-laki dan perempuan, dewasa, anak2, yang saat menjelang hari raya memiliki kelebihan makanan 1 sha’. Ini pendapat mayoritas ulama. Di mana, seorang kepala rumah tangga menanggung semua kewajiban ini untuk siapa pun menjadi tanggungannya di rumahnya.
Ada pun Hanafiyah mengatakan, kewajiban zakat fitrah hanya bagi mereka yang memiliki harta cukup nishab, sebagaimana zakat maal.
Bagi yang tidak mampu, maka tidak wajib.
(Fiqhus Sunnah, 1/412-413)
Apakah harus dengan gandum dan kurma?
Gandum dan kurma adalah makanan pokok pada masa itu yang dialami oleh generasi awal Islam di negeri Arab. Sehingga itulah zakat fitrah yang mereka keluarkan.
Ada pun zaman ini sudah berubah, dan berbeda di masing-masing negeri. Di Indonesia pakai beras. Maka, zakat fitrahnya dengan beras. Esensinya adalah dengan Qutul Balad, yaitu dengan makanan pokok di suatu negeri.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/128)
Bolehkah zakat fitrah dengan uang?
Ini diperselisihkan ulama. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mengatakan tidak boleh. Mesti dengan makanan pokok di suatu negeri.
Sementara ulama lain membolehkannya, jika memang dengan uang itu lebih maslahat bagi fakir miskin di hari raya. Inilah pendapat Hanafiyah, salah satu pendapat dari Hanabilah, juga pendapat sebagian sahabat nabi seperti Muawiyah bin Abi Sufyan, lalu para tabi’in seperti Umar bin Abdul Aziz, Hasan al Bashri, juga setelah mereka seperti Sufyan ats Tsauri, Al Bukhari, Al Asyhab dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, lalu Al ‘Aini, Ibnu Taimiyah, juga Al Qaradhawi, serta Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mufti Arab Saudi di zamannya. Jika memang dengan uang lebih bermaslahat saat itu bagi penerimanya.
(Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3/65, Majmu’ al Fatawa, 25/79, Fathul Bari, 3/312, Umdatul Qari, 9/8, Al Mughni, 3/65, Fatawa wa Rasail Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3/40)
Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?
– Empat madzhab sepakat, bahwa setelah subuh sampai menjelang shalat Id adalah waktu paling utama.
– Mereka sepakat sehari atau dua hari sebelum shalat Id adalah sah, sebagian mengatakan boleh, sebagian mengatakan itu sunnahnya.
– Mereka tidak sepakat tentang lebih dari dua hari sebelum hari Id, termasuk di awal Ramadhan, ada yang mengatakan tidak sah (Maliki dan Hambali), dan ada yang mengatakan sah (Hanafi dan Syafi’i). Bahkan sebagian Hanafi mengatakan sahnya dikekuarkan sebelum Ramadhan bahkan satu tahun sebelumnya bahkan lebih.
Jika kita mengeluarkan zakat fitrah di waktu-waktu yang disepakati empat madzhab maka itu lebih utama dan lebih hati-hati, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Id, atau pagi hari menjelang shalat Id.
Tapi, jika kondisinya tidak memungkinkan, atau sulit dan sempit, maka tidak mengapa bagi pemimpin muslim mengimbau masyarakat untuk membayarkannya sesuai madzhab yang berlaku di negerinya.
(Al Fiqhu ‘alal Madzaahib al Arba’ ah, 1/569-570, Tarikh Baghdad, 8/42)
Bolehkah zakat fitrah, dengan beras hutangan?
Pada prinsipnya zakat fitrah adalah kewajiban atas mereka yang ada kelebihan makanan pokok sebanyak sha’ di hari berakhirnya Ramadhan. Baik kelebihan ini adalah hasil usaha sendiri atau HUTANG, itu tidak masalah, dan tetap sah.
(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 9232)
Bolehkah diserahkan langsung ke mustahiq?
Tidak masalah, itu tetap sah, dan dianjurkan untuk tidak menyebut “ini zakat untukmu”, untuk menjaga perasaan penerimanya..
(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/233, Al Mughni, 2/508)
Bolehkah menyalurkan zakat fitrah ke kerabat sendiri, seperti saudara kandung, keponakan, paman, sepupu?
Boleh, dengan syarat mereka memang termasuk asnaf zakat dan dalam sehari-hari memang tidak dalam tanggungan nafkah kita. Bahkan ini ada dua keutamaan: yaitu keutamaan sedekah dan silaturrahim.
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 20278)
Sumber : https://tanyasyariah.com/artikel/tanya-jawab-ringkas-tentang-zakat-fitrah/
Selasa, 01 Februari 2022
Tidak Boleh Membayar Fidyah di Bulan Ramadhan
Ibu saya sudah tidak bisa puasa krn sudah sangat tua dan lemah. Saya membayarkan fidyahnya selama sebulan di tengah bulan ramadhan ini. Bagaimana hukumnya?
Darus Salam
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Ada banyak ibadah yang disyariatkan karena adanya sebab tertentu. Misalnya, kaffarah sumpah, disyariatkan karena orang itu melanggar sumpah. Atau kaffarah dzihar, disyariatkan karena ada suami yang mendzihar istrinya, dst. Termasuk diantaranya membayar fidyah. Membayar fidyah disyariatkan karena seseorang tidak mampu berpuasa.
Allah berfirman, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. al-Baqarah: 184)
Artinya, fidyah diwajibkan ketika ada orang yang tidak puasa karena tidak mampu menjalankannya. Sehingga ‘ketidak – mampuan untuk berpuasa’ menjadi sebab adanya fidyah. Ketika ini belum ada, maka fidyah tidak disyariatkan.
Kita simak ilustrasi berikut,
Si A sudah tidak mampu berpuasa karena sudah tua. Dia membayar fidyah untuk puasa sebulan di tanggal 5 ramadhan.
Kasus yang terjadi, si A baru meninggalkan pausa selama 5 hari. Dari tanggal 1 sampai 5 ramadhan. Sementara untuk puasa tanggal 6 sampai 30 ramadhan, si A belum meninggalkannya. Karena ketika si A bayar fidyah, hari itu belum datang. Sehingga, si A membayar fidyah untuk kejadian yang belum ada, yaitu meninggalkan puasa tanggal 6 – 30 ramadhan.
Inilah yang dimaksud membayar fidyah sebelum ada sebab.
Bolehkah Menyegerahkan Fidyah Sebelum ada Sebab ‘Tidak Puasa’?
Ulama syafiiyah melarang hal ini. Imam ar-Ramli – ulama Syafiiyah – pernah ditanya sebagai berikut, "Apakah orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa wajib niat ketika membayar fidyah? Bagaimana caranya? Lalu bagaimana cara membayar fidyah, apakah wajib untuk dikeluarkan setiap hari di hari itu, atau boleh dia bayarkan sekali, baik di awal ramadhan atau pertengahannya?
Jawaban ar-Ramli, “Dia wajib niat. Karena fidyah termasuk ibadah harta, sebagaimana zakat atau kaffarah. Dia bisa berniat membayar fidyah karena tidak puasa. Dia boleh milih, apakah dibayarkan setiap hari yang dia tidak puasa atau setelah selesai ramadhan. Namun tidak boleh mendahulukan pembayaran fidyah, karena berarti mendahulukan amal sebelum adanya kewajiban, disebabkan dia tidak puasa.” (Fatawa ar-Ramli, 2/74).
Ini berbeda dengan madzhab hanafiyah, yang membolehkan membayar fidyah untuk keseluruhan di awal bulan.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, "Ulama berbeda pendapat tentang kasus orang tua atau orang sakit menahun yang lagi tidak mampu puasa. Apakah boleh menyegerahakn bayar fidyah. Hanafiyah membolehkan bayar fidyah di awal bulan, sebagimana boleh dibayarkan di akhir bulan."
Kemudian dalam ensikolpedi itu dilanjutkan keterangan dari madzhab Syafii, An-Nawawi mengatakan, seluruh ulamamadzhab kami sepakat bahwa orang tua dan orang sakit yang tidak mampu puasa, mereka tidak boleh membayar fidyah sebelum masuk ramadhan, dan boleh setiap hari setelah masuk waktu subuh. Apakah boleh dibayarkan sebelum subuh di bulan ramadhan? Ad-Darimi menegaskan bahwa itu boleh. Dan inilah yang benar. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, volume ke-32, hlm. 68).
Berdasarkan keterangan di atas, mengenai waktu pelaksanaan fidyah bisa dengan 2 cara,
Pertama, dibayarkan harian. Batasnya adalah malam hari ramadhan, sebagaimana keterangan ad-Darimi. Jika di tanggal 3 ramadhan, si A tidak puasa, dia sudah boleh bayar fidyah di malam tanggal 3 ramdhan.
Kedua, dibayarkan sekali untuk satu bulan. Ini hanya bisa dilakukan di akhir ramadhan atau setelah ramadhan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/25186-tidak-boleh-membayar-fidyah-di-bulan-ramadhan.html
Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan?
Assalamualaikum ustadz. Kaif hal ustadz? Ustadz mungkin bisa di bahas terkait boleh tidak nya membayar zakat di awal Ramadhan?
Dari
Haris, di Sanden, Bantul.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah
walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Alhamdulillah bi Khoiron.
Ada
yang punya ide membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mengingat kondisi
masyarakat saat ini sedang kesusahan karena pandemi corona. Pembahasan boleh
dan tidaknya, kembali pada diskusi para ulama tentang waktu penunaian zakat
fitrah.
Namun
sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah ada dua macam
:
[1]
Waktu afdhol atau waktu wajib.
Yaitu
di pagi hari raya idul fitri, sebelum shalat ‘ied dilaksanakan. Tentang waktu
ini, tak ada perdebatan di kalangan ulama.
[2]
Waktu boleh.
Yaitu
waktu mulai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah. Waktu jenis inilah yang
diperselisihkan oleh pada ulama. Berikut rincian pendapat mereka:
Pendapat
pertama, dimulai
sejak dua hari sebelum ‘ied.
Pendapat
ini adalah dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali.
Mereka
berdalil dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma,
beliau menceritakan,
Para
sahabat di dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum
hari raya. (Riwayat Bukhori no. 1511)
Sebagian
ulama juga ada yang berpandangan boleh ditunaikan tiga hari sebelum ‘ied.
Sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), Imam Malik berkata,
Nafi’
mengabarkan kepadaku bawah Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang
yang serumah dengan beliau, dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri.
Syekh
Ibnu Baz rahimahullah, memilih pendapat ini. (Lihat : Majmu’ Fatawa
beliau (14/216)
Pendapat
kedua, boleh
ditunaikan sejak awal ramadan.
Ulama
yang memilih pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. (Lihat :
Al-Umm 2/75, Al-Majmu’ 6/87, Bada-i’ As-Shonaa-i’ 2/74).
Mereka
beralasan:
Karena
sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Iedul fitri. Bila
salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat
fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi
nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul).
Pendapat
ketiga, boleh
dibayar sejak awal tahun (penanggalan Hijriah).
Sebagian
ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i memegang pendapat ini.
Mereka
beralasan:
Karena
zakat fitrah adalah zakat. Sehingga ia sama dengan zakat mal yang boleh
disegerakan penunaiannya kapanpun.
(Ketiga
paparan pendapat di atas kami kutip dari situs ilmiyah Islamqa.info, asuhan
Syekh Sholih Al Munajjid -hafidzohullah-)
Mana
Pendapat yang Kuat?
Pendapat
yang paling kuat –wallahua’lam– adalah pendapat pertama, zakat fitrah
boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri.
Hal
ini karena dua alasan berikut :
Pertama, sebab disyariatkan
zakat fitrah adalah hari raya idul fitri.
Hal
ini tampak dari penamaan zakat ini, “Zakat Fitri”.
Yang
dimaksud sebab zakat fitrah di sini adalah, waktu penunaian zakat
fitrah. Yaitu saat tiba hari raya idul fitri. Para ulama mengistilahkan ini
dengan,
Penisbatan
sesuatu kepada sebabnya.
Atau
ungkapan yang semakna,
Penisbatan
sesuatu kepada waktunya.
Syekh
Ibnu ‘Utsaimin menerangkan,
“Di
sini zakat fitri dinisbatkan kepada “fitri” (hari idul fitri, yang artinya hari
mulai boleh tidak puasa/berbuka, pent). Karena fitri adalah sebabnya, karena
fitri adalah waktunya. Kita ketahui bersama bahwa fitri dari puasa ramadhan,
tidak terjadi kecuali di hari akhir ramadhan.
Oleh
karenanya, tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali setelah matahari terbenam
di hari terakhir ramadhan. Kecuali pertimbangan keringanan (rukhsoh), zakat
fitri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari idul fitri, ini hanya
sebagai rukhsoh saja.
Kalau
bukan karena adanya rukhsoh, maka pada asalnya waktu penunaian zakat fitri
adalah setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan. Karena sejak
hari itulah fitri ramadhan (boleh kembali tidak puasa) terjadi. Oleh karenanya
kami sarankan, “Lebih afdhol zakat fitri itu ditunaikan di pagi hari idul
fitri, jika memungkinkan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu
‘Utsaimin, 18/267-268 soal nomor 180)
Kedua, tujuan dari zakat
fitri adalah, membantu para fakir miskin memiliki ketersediaan makanan pokok di
hari raya idul fitri.
Nabi Shallallahu
‘alaihi Wasallam bersabda:
“Tujuan
zakat fitri adalah, adalah untuk membersihkan perbuatan sia-sia
dan rofats yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Dan sebagai
makanan untuk orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat
Idul fitri maka itulah zakat yang diterima. Namun siapa menunaikannya setelah
sholat Idul fitri, maka itu hanya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu
Daud, Shahih Abi Daud: 1427)
Imam
Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan,
“Sebab
wajibnya zakat fitri adalah tibanya hari fitri itu sendiri. Dengan dalil
penisbatan zakat ini kepada fitri. Tujuannya adalah, mencukupi kebutuhan
makanan pokok kaum fakir miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya idul
Fitri, pent). Maka dari itu, tidak boleh didahulukan sebelum waktunya. (Lihat :
Al-Mughni, 2/389)
Jadi
kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal
Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19.
Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at,
minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri.
Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis
lainnya.
Demikian…
Wallahua’lam
bish showab.
******
Dijawab
oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc
Referensi: https://konsultasisyariah.com/36339-bolehkah-membayar-zakat-fitrah-di-awal-ramadhan.html
Senin, 31 Januari 2022
Tiga Alasan Sebaiknya Anda Lebih Dermawan di Bulan Ramadhan
Imam
Asy-Syafi’i mengatakan:
“Kusukai
agar seorang muslim itu makin dermawan di bulan Ramadhan dalam rangka
meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Banyak orang yang memerlukan
bantuan di bulan Ramadhan untuk memenuhi kebutuhannya dan banyak orang sibuk
puasa dan sholat sehingga harus libur kerja.” (Mukhtasar Kitab al-Umm
karya al-Muzani hlm 89, Dar al-Ma’rifah Beirut)
Semestinya
seorang muslim itu sudah menjadi seorang yang dermawan di luar bulan Ramadhan
dan di bulan Ramadhan dianjurkan agar makin dermawan.
Imam
Asy-Syafi’i menyebutkan ada tiga alasan mengapa seorang muslim semestinya lebih
dermawan di bulan Ramadhan:
Pertama:
Meneladani Sang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dermawan kepada
seorang tanpa pilah pilih di bulan Ramadhan melebihi angin yang bertiup
sepoi-sepoi.
Kedua:
Adanya orang-orang miskin yang memerlukan bantuan.
Ketiga:
Untuk bisa bisa berpuasa sebagian orang harus terpaksa libur kerja. Orang ini
tentu sangat layak untuk dibantu.
Jika
menambah kedermawanan kepada orang lain saja dianjurkan apalagi untuk anak dan
isteri sendiri.
Selayaknya
ada tambahan uang belanja untuk isteri di bulan Ramadhan agar semua anggota
keluarga lebih semangat menjalankan ibadah puasa.
Penulis:
Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
Referensi: https://konsultasisyariah.com/36357-tiga-alasan-sebaiknya-anda-lebih-dermawan-di-bulan-ramadhan.html
Senin, 04 Agustus 2014
Faedah Zakat Fitrah
Dalil mengenai kewajiban membayarkan zakat ini tertuang dalam hadist berikut ini yaitu Ibnu Umar r.a. ia berkata, "Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri." (HR. Muslim, Timidzi).
Yang wajib membayar zakat adalah sebagai berikut :
- Seseorang yang mempunyai kelebihan dalam hal makanan atau pun hartanya dari keperluan tanggungan pada malam hari dan pagi hari pada hari raya Idul Fitri.
- Seorang bayi yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Seseorang yang telah memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Dan berikut adalah beberapa manfaat faedah membayar zakat diantaranya yaitu :
1. Menyempurnakan Keimanan dan Keislaman sseorang.
2. Salah Satu Hal Yang Memasukkan Ke Dalam Surga.
3. Menjadikan Kesatuan Dalam Keluarga Muslim.
4. Menjadi Salah Satu Sebab Turunnya Kebaikan.
5. Tanda Syukur Orang Yang Berpuasa kepada Allah atas Nikmat Ibadah Puasa.
Dan diantara dari sekian hikmah zakat fitrah adalah sebagaimana telah tercantum dari sebuah hadist dari Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah)." (HR. Ibnu Majah).
Minggu, 20 Juli 2014
MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Saat akan berakhirnya bulan Ramadhan ada pula ibadah yang diwajibkan mengiringinya, iaitu zakat fitrah. Sabda Rasulullah:
"Amalan puasa Ramadhan itu digantungkan antara langit dan bumi, dan baru diangkat setelah dikeluarkan zakat fitrah. "
Zakat fitrah ini diwajibkan kepada semua yang berkemampuan. Hadis diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
"Rasulullah SAVV mewajibkan zakai fitrah pada bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma kering atau satu sha' gandum berlaku jika bagi orang yang berstatus hamba (budak), orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. "
Tujuannya ialah membantu orang-orang yang susah dan miskin supaya dapat berhari raya dengan gembira. Baginda bersabda:
"Dengan zakat fitrah, menjadikan mereka (orang-orang miskin) tidak meminta pada hari raya itu. "
Kewajiban zakat fitrah diuraikan sebagai berikut:
a) Setiap muslim, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, budak atau orang yang merdeka wajib membayar zakat fitrah, bila telah selesai berpuasa Ramadhan.
b) Banyaknya zakat fitrah itu ialah 1 sha' = (kira-kira) 4 kati = 2.5kg beras.
c) Mesti dibayar sebelum menunaikan solat Idil Fitri.
d) Batas waktu boleh mulai membayar zakat fitrah sebaiknya beberapa hari sebelum berakhirnya bulan Ramadhan.
e) Saat wajibnya terdapat perbezaan pendapat: kepada manusia sebanyak satu sha' kurma kering atau satu sha' gandum berlaku jika bagi orang yang berstatus hamba (budak), orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.
Peringatan:
Menurut faham yang pertama orang yang lahir sesudah terbenam matahari, tidak wajib zakat fitrah. Manakala menurut faham yang kedua, orang yang lahir setelah terbenam matahari menjelang terbit fajar, wajib zakat.
f) Orang yang membayar zakat fitrah sesudah selesai solat Idil Fitri sama dengan sedekah biasa, bukan lagi zakat namanya.
Keutamaan zakat fitrah disebut oleh Rasulullah SAW di dalam hadis:
"Barangsiapa memberikan zakat fitrah, maka baginya sepuluh macam kebaikan:
1. Badannya bersih dari segala macam dosa.
2. Dibebaskan dari Neraka.
3. Puasanya diterima.
Sebagaimana telah dikatakan oleh Hasan Basri: "Sesungguhnya zakat fitrah terhadap puasa itu seperti sujud sahwi (sujud kerana lupa) terhadap solat. Sebagaimana sujud sahwi mencukupi tiap-tiap yang terjadi kekurangan di dalam solat, demikian juga puasa dicukupi dengan zakat fitrah apa yang terjadi kekurangan di dalam puasa itu dan dengan mengerjakan solat tarawih, kerana sesungguhnya kebaikan itu boleh menghapuskan semua kejahatan."
4. Memastikan dirinya masuk Syurga.
5. Keluar dari kuburnya dengan selamat.
6. Diterima kebaikan yang diperbuat dalam tahun itu.
7. Pasti mendapat syafaat (pertolongan di hari Kiamat)
8. Dia akan melewati/menyeberangi Siratul Mustakim / jambatan laksana halilintar yang menyambar.
9. Timbangannya akan menjadi berat dengan kebaikan yang banyak.
10. Allah Taala menghapuskan namanya dari buku catatan orang-orang yang sengsara."
(Syaikhun Zaadah) Sabda Rasulullah SAW dalam Misykaatul Anwaari:
"Barangsiapa memberikan zakat fitrah, baginya dari tiap-tiap butir yang diberikan dibalas dengan tujuh puluh ribu istana yang panjang tiap-tiap istana itu sejauh antara timur dan barat."
Sumber : http://www.kawansejati.org/penghayatan-ramadhan-dan-syawal/ms-06-Amalan%20Utama%20Di%20Bulan%20Syawal.html
Kategori Tulisan
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu








FACEBOOK klik
TWITTER klik
WHATSAPP : 