Assalamualaikum ustadz. Kaif hal ustadz? Ustadz mungkin bisa di bahas terkait boleh tidak nya membayar zakat di awal Ramadhan?
Dari
Haris, di Sanden, Bantul.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah
walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Alhamdulillah bi Khoiron.
Ada
yang punya ide membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mengingat kondisi
masyarakat saat ini sedang kesusahan karena pandemi corona. Pembahasan boleh
dan tidaknya, kembali pada diskusi para ulama tentang waktu penunaian zakat
fitrah.
Namun
sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah ada dua macam
:
[1]
Waktu afdhol atau waktu wajib.
Yaitu
di pagi hari raya idul fitri, sebelum shalat ‘ied dilaksanakan. Tentang waktu
ini, tak ada perdebatan di kalangan ulama.
[2]
Waktu boleh.
Yaitu
waktu mulai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah. Waktu jenis inilah yang
diperselisihkan oleh pada ulama. Berikut rincian pendapat mereka:
Pendapat
pertama, dimulai
sejak dua hari sebelum ‘ied.
Pendapat
ini adalah dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali.
Mereka
berdalil dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma,
beliau menceritakan,
Para
sahabat di dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum
hari raya. (Riwayat Bukhori no. 1511)
Sebagian
ulama juga ada yang berpandangan boleh ditunaikan tiga hari sebelum ‘ied.
Sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), Imam Malik berkata,
Nafi’
mengabarkan kepadaku bawah Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang
yang serumah dengan beliau, dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri.
Syekh
Ibnu Baz rahimahullah, memilih pendapat ini. (Lihat : Majmu’ Fatawa
beliau (14/216)
Pendapat
kedua, boleh
ditunaikan sejak awal ramadan.
Ulama
yang memilih pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. (Lihat :
Al-Umm 2/75, Al-Majmu’ 6/87, Bada-i’ As-Shonaa-i’ 2/74).
Mereka
beralasan:
Karena
sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Iedul fitri. Bila
salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat
fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi
nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul).
Pendapat
ketiga, boleh
dibayar sejak awal tahun (penanggalan Hijriah).
Sebagian
ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i memegang pendapat ini.
Mereka
beralasan:
Karena
zakat fitrah adalah zakat. Sehingga ia sama dengan zakat mal yang boleh
disegerakan penunaiannya kapanpun.
(Ketiga
paparan pendapat di atas kami kutip dari situs ilmiyah Islamqa.info, asuhan
Syekh Sholih Al Munajjid -hafidzohullah-)
Mana
Pendapat yang Kuat?
Pendapat
yang paling kuat –wallahua’lam– adalah pendapat pertama, zakat fitrah
boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri.
Hal
ini karena dua alasan berikut :
Pertama, sebab disyariatkan
zakat fitrah adalah hari raya idul fitri.
Hal
ini tampak dari penamaan zakat ini, “Zakat Fitri”.
Yang
dimaksud sebab zakat fitrah di sini adalah, waktu penunaian zakat
fitrah. Yaitu saat tiba hari raya idul fitri. Para ulama mengistilahkan ini
dengan,
Penisbatan
sesuatu kepada sebabnya.
Atau
ungkapan yang semakna,
Penisbatan
sesuatu kepada waktunya.
Syekh
Ibnu ‘Utsaimin menerangkan,
“Di
sini zakat fitri dinisbatkan kepada “fitri” (hari idul fitri, yang artinya hari
mulai boleh tidak puasa/berbuka, pent). Karena fitri adalah sebabnya, karena
fitri adalah waktunya. Kita ketahui bersama bahwa fitri dari puasa ramadhan,
tidak terjadi kecuali di hari akhir ramadhan.
Oleh
karenanya, tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali setelah matahari terbenam
di hari terakhir ramadhan. Kecuali pertimbangan keringanan (rukhsoh), zakat
fitri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari idul fitri, ini hanya
sebagai rukhsoh saja.
Kalau
bukan karena adanya rukhsoh, maka pada asalnya waktu penunaian zakat fitri
adalah setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan. Karena sejak
hari itulah fitri ramadhan (boleh kembali tidak puasa) terjadi. Oleh karenanya
kami sarankan, “Lebih afdhol zakat fitri itu ditunaikan di pagi hari idul
fitri, jika memungkinkan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu
‘Utsaimin, 18/267-268 soal nomor 180)
Kedua, tujuan dari zakat
fitri adalah, membantu para fakir miskin memiliki ketersediaan makanan pokok di
hari raya idul fitri.
Nabi Shallallahu
‘alaihi Wasallam bersabda:
“Tujuan
zakat fitri adalah, adalah untuk membersihkan perbuatan sia-sia
dan rofats yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Dan sebagai
makanan untuk orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat
Idul fitri maka itulah zakat yang diterima. Namun siapa menunaikannya setelah
sholat Idul fitri, maka itu hanya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu
Daud, Shahih Abi Daud: 1427)
Imam
Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan,
“Sebab
wajibnya zakat fitri adalah tibanya hari fitri itu sendiri. Dengan dalil
penisbatan zakat ini kepada fitri. Tujuannya adalah, mencukupi kebutuhan
makanan pokok kaum fakir miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya idul
Fitri, pent). Maka dari itu, tidak boleh didahulukan sebelum waktunya. (Lihat :
Al-Mughni, 2/389)
Jadi
kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal
Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19.
Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at,
minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri.
Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis
lainnya.
Demikian…
Wallahua’lam
bish showab.
******
Dijawab
oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc
Referensi: https://konsultasisyariah.com/36339-bolehkah-membayar-zakat-fitrah-di-awal-ramadhan.html