Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 01 Februari 2022

Berhubungan Badan Di Siang Hari Ramadhan Bagi Musafir

 


Ust, Musafir kan boleh ga puasa. Trs klo melakukan jima’ / hubungan badan di siang hari apa jg boleh Tadz?

Syukron

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Melakukan jimak/berhubung badan di siang hari puasa adalah pembatal puasa yang paling berat. Disebut paling berat, karena konsekuensi dari pembatal ini tidak seperti pembatal puasa lainnya yang cukup dengan bertaubat; jika batal tanpa uzur dan wajib mengganti di hari yang lain.

Adapun puasa yang batal karena hubungan badan di siang Ramadhan, ada tiga konsekuensi yang harus dilakukan :

[1]. Bertaubat jujur kepada Allah, karena dia telah terjatuh dalam dosa besar.

[2]. Mengganti puasa yang batal karena hubungan badan.

[3]. Menunaikan kafarot, yaitu;

·       Memerdekakan budak.

·       Berpuasa dua bulan berturut-turut.

·       Memberi makan enam puluh orang miskin.

Tiga Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan.

 

Jimak Bagi Musafir Ketika Siang Ramadhan?

Musafir, termasuk orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala,

Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa kesukaran. (QS. Al-Baqarah : 185)

Mengingat musafir termasuk orang yang beruzur tidak puasa, maka dia boleh melakukan pembatal-pembatal puasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa (red. suami istri) dan tidak dikenai hukuman membayar kafarot di atas. Karena dia dalam kondisi beruzur yang legal menurut syariat.

Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga riset ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dinyatakan,

Seorang musafir, boleh tidak puasa di saat safarnya di siang hari bulan Ramadhan namun wajib menggantinya. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. (QS. Al-Baqarah : 185). Dia boleh makan, minum dan berhubungan badan selama kondisinya sedang safar.

(Fatawa Lajnah Da-imah, 10/203)

Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, berikut jawaban beliau,

Tidak mengapa melakukan itu, karena seorang musafir boleh tidak puasa, boleh makan, minum dan boleh melakukan jimak. Jadi tidak berdosa dan tidak terkena kafarot. Namun dia wajib mengganti hari yang dia tidak puasa itu, di hari lain.



Referensi: https://konsultasisyariah.com/34920-berhubungan-badan-ketika-puasa-ramadhan-bagi-musafir.html



Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com