Ust, Musafir kan boleh ga puasa. Trs klo melakukan jima’ / hubungan badan di siang hari apa jg boleh Tadz?
Syukron
Jawaban:
Bismillah
walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Melakukan
jimak/berhubung badan di siang hari puasa adalah pembatal puasa yang paling
berat. Disebut paling berat, karena konsekuensi dari pembatal ini tidak seperti
pembatal puasa lainnya yang cukup dengan bertaubat; jika batal tanpa uzur dan
wajib mengganti di hari yang lain.
Adapun
puasa yang batal karena hubungan badan di siang Ramadhan, ada tiga konsekuensi
yang harus dilakukan :
[1].
Bertaubat jujur kepada Allah, karena dia telah terjatuh dalam dosa besar.
[2].
Mengganti puasa yang batal karena hubungan badan.
[3].
Menunaikan kafarot, yaitu;
·
Memerdekakan budak.
·
Berpuasa dua bulan berturut-turut.
·
Memberi makan enam puluh orang miskin.
Tiga
Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan.
Jimak
Bagi Musafir Ketika Siang Ramadhan?
Musafir,
termasuk orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa. Dasarnya adalah
firman Allah ta’ala,
Siapa
sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib
menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah
menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa
kesukaran. (QS. Al-Baqarah : 185)
Mengingat
musafir termasuk orang yang beruzur tidak puasa, maka dia boleh melakukan
pembatal-pembatal puasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan
di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa (red. suami istri) dan tidak dikenai
hukuman membayar kafarot di atas. Karena dia dalam kondisi beruzur yang legal
menurut syariat.
Dalam
Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga riset ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
dinyatakan,
Seorang
musafir, boleh tidak puasa di saat safarnya di siang hari bulan Ramadhan namun
wajib menggantinya. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): Siapa
sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib
menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. (QS.
Al-Baqarah : 185). Dia boleh makan, minum dan berhubungan badan selama
kondisinya sedang safar.
(Fatawa
Lajnah Da-imah, 10/203)
Syekh
Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan
senada, berikut jawaban beliau,
Tidak
mengapa melakukan itu, karena seorang musafir boleh tidak puasa, boleh makan,
minum dan boleh melakukan jimak. Jadi tidak berdosa dan tidak terkena kafarot.
Namun dia wajib mengganti hari yang dia tidak puasa itu, di hari lain.
Referensi: https://konsultasisyariah.com/34920-berhubungan-badan-ketika-puasa-ramadhan-bagi-musafir.html