Zakat
Fitrah adalah
sesuatu yang memang harus dibayarkan oleh setiap muslim ketika telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh agama kita yaitu Islam ini.
Karena memang manfaat hikmah zakat fitah ini begitu besar bagi kita yang
telah menunaikannya. Karena memang hukum zakat fitrah ini adalah wajib setiap
muslim dan muslimah. Sebagaimana pernah diutarakan dalam salah satu artikel
mengenai keutamaan hikmah zakat fitrah.
Dalil mengenai kewajiban membayarkan zakat ini tertuang dalam hadist berikut
ini yaitu Ibnu Umar r.a. ia berkata, "Rasulullah SAW telah memfardhukan
(mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba
sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua
dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum
masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri." (HR. Muslim, Timidzi).
Yang wajib membayar zakat adalah sebagai berikut :
- Seseorang
yang mempunyai kelebihan dalam hal makanan atau pun hartanya dari
keperluan tanggungan pada malam hari dan pagi hari pada hari raya Idul
Fitri.
- Seorang
bayi yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup
selepas terbenam matahari.
- Seseorang
yang telah memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan
Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang
yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Dan
besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah menurut beberapa ulama adalah
sesuai dengan penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4
mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan
pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah
bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Dan berikut adalah beberapa manfaat faedah membayar zakat diantaranya
yaitu :
1. Menyempurnakan Keimanan dan Keislaman sseorang.
Karena
memang zakat dan membayar zakat ini termasuk di dalam bagian dari rukun Islam
yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi
sempurna. Inilah salah satu dari manfaat membayarkan zakat termasuk zakat
fitrah yang dibayarkan sebelum menunaikan sholat hari raya di pagi harinya.
2. Salah Satu Hal Yang Memasukkan Ke Dalam Surga.
Hal ini
berdasarkan atas dalil hadist Rasulullah SAW yang artinya :"Sesungguhnya
di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya
dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas
bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda,
“Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen),
rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang
terlelap tidur." (HR. Tirmidzi ).
3. Menjadikan Kesatuan Dalam Keluarga Muslim.
Hal ini
karena orang yang mampu akan memberikan bantuan kepada orang yang kurang mampu.
Sehingga diharapkan akan tidak ada jurang pembeda antara si kaya dan si miskin
itu sendiri. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam,
baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk
beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
4. Menjadi Salah Satu Sebab Turunnya Kebaikan.
Hal ini
berdasarkan atas hadist Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam yang berbunyi
:"Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka,
melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya
bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR.
Ibnu Majah).
5. Tanda Syukur Orang Yang Berpuasa kepada Allah atas Nikmat Ibadah Puasa.
Ini
adalah bagian dari hikmah disyari'atkannya zakat fitrah kepada kita kaum
muslimin.
Dan diantara dari sekian hikmah zakat fitrah adalah sebagaimana telah tercantum
dari sebuah hadist dari Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah SAW telah
mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari
perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang
miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu
adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya
sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah)."
(HR. Ibnu Majah).
Sumber :