Jumat, 13 Juni 2014
BERPUASA TAPI MENINGGALKAN SHALAT
Barangsiapa berpuasa tapi meninggalkan shalat,
berarti ia meninggalkan rukun terpenting dari rukun-rukun Islam setelah tauhid.
Puasanya sama sekali tidak bermanfaat baginya, selama ia meninggalkan shalat.
Sebab shalat adalah tiang agama, di atasnyalah agama tegak. Dan orang yang
meninggalkan shalat hukumnya adalah kafir. Orang kafir tidak diterima amalnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah
shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir. " (HR. Ahmad dan
Para penulis kitab Sunan dari hadits Buraidah radhiallahu 'anhu) At-Tirmidzi
berkata : Hadits hasan shahih, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya.
Jabir radhiallahu 'anhu meriwayatkan, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
(Batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah
meninggalkan shalat." (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Tentang keputusan-Nya terhadap orang-orang kafir,
Allah berfirman :
"Dan Kami hadapi segala amal yang mereka
kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.
"(Al-Furqaan: 23).
Maksudnya, berbagai amal kebajikan yang mereka
lakukan dengan tidak karena Allah, niscaya Kami hapus pahalanya, bahkan Kami
menjadikannya sebagai debu yang beterbangan.
Demikian pula halnya dengan meninggalkan shalat
berjamaah atau mengakhirkan shalat dari waktunya. Perbuatan tersebut merupakan
maksiat dan dikenai ancaman yang keras. Allah Ta'ala berfirman:
"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang
shalat, yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. " (Al-Maa'un: 4-5).
Maksudnya, mereka lalai dari shalat sehingga
waktunya berlalu. Kalau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengizinkan
shalat di rumah kepada orang buta yang tidak mendapatkan orang yang menuntunnya
ke masjid, bagaimana pula halnya dengan orang yang pandangannya tajam dan sehat
yang tidak memiliki udzur.?
Berpuasa tetapi dengan meninggalkan shalat atau
tidak berjamaah merupakan pertanda yang jelas bahwa ia tidak berpuasa karena
mentaati perintah Tuhannya.Jika tidak demikian, kenapa ia meninggalkan
kewajiban yang utama (shalat)? Padahal kewajiban-kewajiban itu merupakan satu
rangkaian utuh yang tidak terpisah-pisah, bagian yang satu menguatkan bagian
yang lain.
Catatan Penting:
Setiap muslim wajib berpuasa karena iman dan
mengharap pahala Allah, tidak karena riya' (agar dilihat orang), sum'ah (agar
didengar orang), ikut-ikutan orang, toleransi kepada keluarga atau masyarakat
tempat ia tinggal. Jadi, yang memotivasi dan mendorongnya berpuasa hendaklah
karena imannya bahwa Allah mewajibkan puasa tersebut atasnya, serta karena
mengharapkan pahala di sisi Allah dengan puasanya.
Demikian pula halnya dengan Qiyam Ramadhan
(shaiat malam/tarawih), ia wajib menjalankannya karena iman dan mengharap
pahala Allah, tidak karena sebab lain. Karena itu Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda :
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman
dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu,
barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap
pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan barangsiapa
melakukan shalat pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala
Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. " (Muttafaq 'Alaih).
Secara tidak sengaja, kadang-kadang orang yang
berpuasa terluka, mimisan (keluar darah dari hidung), muntah, kemasukan air
atau bersin di luar kehendaknya. Hal-hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Tetapi orang yang sengaja muntah maka puasanya batal, karena Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa muntah tanpa sengaja maka tidak
wajib qadha' atasnya, Ctetapi) barangsiapa sengaja muntah maka ia wajib
mengqadha' puasanya. " (HR.Imam Lima kecuali An-Nasa'i) (Al Arna'uth dalam
Jaami'ul Ushuul, 6/29 berkata : "Hadits ini shahih.")
Orang yang berpuasa boleh meniatkan puasanya
dalam keadaan junub (hadats besar), kemudian mandi setelah terbitnya fajar.
Demikian pula halnya dengan wanita haid, atau nifas, bila sudi sebelum fajar
maka ia wajib berpuasa. Dan tidak mengapa ia mengakhirkan mandi hingga setelah
terbit fajar, tetapi ia tidak boleh mengakhirkan mandinya hingga terbit
matahari. Sebab ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari,
karena waktu Shubuh berakhir dengan terbitnya matahari.
Demikian pula halnya dengan orang junub, ia tidak
boleh mengakhirkan mandi hingga terbitnya matahari. Ia wajib mandi dan shalat
Shubuh sebelum terbit matahari. Bagi laki-laki wajib segera mandi, sehingga ia
bisa mendapatkan shalat jamaah.
Di antara hal-hal yang tidak membatalkan puasa
adalah: pemeriksaan darah, (Misalnya dengan mengeluarkan sample (contoh) darah
dari salah satu anggota tubuh) suntik yang tidak dimaksudkan untuk memasukkan
makanan. Tetapi jika memungkinkan- melakukan hal-hal tersebut pada malam hari adalah
lebih baik dan selamat, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
:
"Tinggalkan apa yang membuatmu ragu,
kerjakan apa yang tidak membuatmu ragu. " (HR. An- Nasa'i dan At-Tirmidzi,
ia berkata: hadits hasan shahih)
Dan beliau juga bersabda :
"Barangsiapa menjaga (dirinya) dari berbagai
syubhat maka sungguh dia telah berusaha menyucikan agama dan
kehormatannya." ( Muttafaq 'Alaih)
Adapun suntikan untuk memasukkan zat makanan maka
tidak boleh dilakukan, sebab hal itu termasuk kategori makan dan minum. Orang
yang puasa boleh bersiwak pada pagi atau sore hari. Perbuatan itu sunnah,
sebagaimana halnya bagi mereka yang tidak dalam keadaaan puasa.
MADU-HERBAL HARGA GROSIR
Kategori Tulisan
Anak
(21)
Ceramah
(23)
Doaku
(3)
Gallery
(68)
Hadits
(19)
Herbal
(3)
Hikmah
(256)
I'tikaf
(5)
Idul Fitri
(27)
Inspirasi
(149)
Jualan
(3)
Kesehatan
(43)
Keuangan
(12)
Kisahnyata
(43)
Kultum
(147)
Lailatul Qadar
(2)
Lain-lain
(49)
management
(4)
Nisa'
(1)
ODOJ
(2)
Progress
(54)
prowakaf
(2)
Puasa
(182)
Quran
(17)
Qurban
(40)
Ramadhan
(315)
Renungan
(17)
Rumahkreatif
(6)
Rumahpintar
(8)
Rumahtahfidz
(18)
Rumahyatim
(6)
Sedekah
(47)
Share
(104)
Syawal
(5)
Tanya jawab
(2)
Tarawih
(4)
Tarbiyah
(166)
Umroh
(19)
Wakaf
(8)
Yatim
(7)
Zakat
(22)
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!