Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,’Barangsiapa diantara kalian melihat kemunkaran hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; bila ia tidak mampu maka dengan lisannya; dan bila masih tidak mampu maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR Muslim, Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasaa-i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Hadits ini mengingatkan kepada
kita bahwa kita tidak cukup menjadi shalih bagi diri kita sendiri. Disamping shalih bagi diri
sendiri (shalih fi nafsihi), kita juga harus bisa men-shalih-kan orang
lain, melakukan perbaikan pada diri orang lain (muslih lighairihi).
Mengapa kita harus mengubah
kemunkaran ?
Jika kita semua mengamalkan
kandungan hadits ini, yang berarti semua dari kita berupaya untuk senantiasa
mengubah kemunkaran yang kita lihat, niscaya kemunkaran tidak akan pernah
menjadi marak dan merajalela di muka bumi ini, bahkan di negeri kita ini,
sebagaimana yang sekarang kita lihat. Kenyataannya, kebanyakan dari kita, umat Islam,
memiliki sikap tidak peduli terhadap berbagai kemunkaran yang ada
ditengah-tengah masyarakat. Akibatnya,
kemunkaran-kemunkaran itupun dengan cepat terus berkembang dan meluas karena
memang demikianlah tabiat kemunkaran. Merajalelanya berbagai kemunkaran di
tengah-tengah masyarakat kita adalah sebuah indikasi akan dua hal : pertama,
lemahnya keshalihan masyarakat dan pribadi-pribadinya, dan kedua,
lemahnya amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat.
Setidak-tidaknya ada dua
alasan mengapa kemunkaran yang kita lihat harus kita ubah. Pertama, kemunkaran
dalam sebuah masyarakat harus kita ubah untuk menjaga keshalihan dan bahkan
eksistensi masyarakat itu sendiri. Dalam QS Al-Anfal : 25, Allah swt berfirman:
”Dan peliharalah diri kalian dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa
orang-orang yang zalim saja di antara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah amat
keras siksaan-Nya.” Ayat ini menegaskan bahwa kemunkaran yang merajalela
tidak hanya akan berakibat buruk kepada para pelakunya saja, tetapi juga
keseluruhan masyarakat itu. Ketika tidak ada usaha untuk melakukan pengubahan
kemunkaran dalam sebuah masyarakat, Allah tidak akan meng-adzab secara khusus
para pelaku kemunkaran dalam masyarakat tersebut, tetapi Allah akan menurunkan
adzab-Nya secara merata.
Rasulullah shallallahu
’alaihi wasallam juga pernah memberikan sebuah ilustrasi tentang pentingnya
mengubah kemunkaran yang kita lihat dalam sebuah masyarakat. Beliau
mengumpamakan sebuah masyarakat sebagai sebuah kapal beserta para penumpangnya.
Suatu ketika, beberapa orang yang berada di geladak dasar kapal hendak
melubangi kapal untuk bisa mengambil air laut tanpa harus susah-susah naik ke
geladak atas. Jika seisi kapal membiarkan tindakan ini, pasti kapal tersebut
akan karam. Bukan hanya beberapa orang yang melubangi kapal saja yang akan
tenggelam, tetapi semuanya akan ikut tenggelam. Tetapi jika rencana melubangi
kapal itu dicegah, akan selamatlah seluruh penumpangnya. Demikianlah kira-kira
permisalan bagi kemunkaran dalam sebuah masyarakat (lihat hadits An-Nu’man bin
Basyir yang dikenal dengan Hadits As-Safinah ’Hadits Kapal’ riwayat
Al-Bukhari).
Alasan kedua, kemunkaran yang
merajalela dalam sebuah masyarakat akan bisa menghalangi terkabulnya doa
orang-orang yang ada dalam masyarakat tersebut, bahkan yang shalih sekalipun.
Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,”Demi Dzat
yang diriku ada di tangan-Nya. Sungguh-sungguh kalian harus ber-amar makruf
nahi munkar, atau jika tidak maka hampir-hampir saja Allah akan mengirimkan
atas kalian suatu adzab dari-Nya, sehingga ketika kalian berdoa kepada-Nya maka
tidak lagi dikabulkan.” (HR At-Tirmidzi)
Makna taghyirul munkar
Mari kita cermati redaksi
hadits ini. Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam
memilih kata taghyir dalam rangka menyikapi kemunkaran. Kata taghyir
yang secara bahasa berarti mengubah, dalam konteks ini bermakna bahwa
kita harus melakukan segala usaha dan upaya dalam rangka menemukan solusi
terbaik untuk mengubah kemunkaran yang kita lihat. Taghyirul munkar
(mengubah kemunkaran) adalah lebih dari sekadar inkarul munkar
(mengingkari kemunkaran), meskipun inkarul munkar merupakan bagian dari taghyirul
munkar itu sendiri. Mengingkari kemunkaran bisa hanya berarti
mengingkarinya tanpa harus peduli akan terjadi perubahan ke arah yang lebih
baik atau tidak, sedangkan mengubah kemunkaran adalah sebuah usaha yang
dilakukan agar kemunkaran yang kita lihat bisa berubah ke arah yang lebih baik.
Pendek kata, dalam mengubah kemunkaran ada tanggung jawab, sehingga tidak bisa
dilakukan secara asal-asalan saja.
Adapun bagaimana kita
menyikapi kemunkaran yang kita lihat, Ibnul Qayyim telah menjelaskannya dalam
kitab beliau, I’lamul Muwaqqi’in (jilid III/hal. 16). Beliau membagi
kemunkaran dari aspek penyikapan kita terhadapnya kepada empat derajat atau
empat macam, yang dipengaruhi oleh perhitungan terhadap kekuatan kita dan
kekuatan kemunkaran itu sendiri, sebagai berikut :
- Jika kita yakin bahwa kemunkaran yang akan kita ubah akan hilang dan
berganti menjadi kebaikan, maka hukum upaya kita mengubah kemunkaran tersebut
adalah wajib, sebagaimana hukum normatifnya.
- Jika kita yakin bahwa kemunkaran yang akan kita ubah akan berkurang atau
berganti menjadi kemunkaran yang lebih kecil, maka hukumnya juga wajib.
- Jika kita yakin bahwa kemunkaran yang akan kita ubah akan berganti
menjadi kemunkaran lain yang lebih besar maka kita tidak boleh mengubahnya.
Atau dengan kata lain, hukum upaya mengubah kemunkaran disini justru menjadi
haram. Mengenai kondisi seperti ini ada sebuah contoh yang cukup bagus. Suatu
ketika murid-murid Ibnu Taimiyah, bersama beliau, mendapati sekelompok tentara
Tartar yang ketika itu sudah memeluk Islam sedang minum minuman keras. Mereka
pun hendak menghentikan apa yang dilakukan oleh para tentara itu. Namun Ibnu
Taimiyah malah melarang maksud murid-murid beliau tersebut. Beliau mengatakan:
Sesungguhnya Allah mengharamkan minuman keras itu karena akan menghalangi orang
dari dzikir kepada Allah dan shalat. Sedangkan bagi mereka, minuman keras (yang
membuat mereka mabuk dan tidak sadar) justru akan menghalangi dan mencegah
mereka dari kejahatan membunuh jiwa, memperkosa dan merampas harta (yang biasa
mereka lakukan dalam kedaan sadar). Maka biarkan sajalah mereka (I’lamul
Muwaqqi’in III/16).
- Adapun jika menurut keyakinan kita kemunkaran yang akan kita ubah akan
berganti menjadi kemunkaran lain yang secara umum terlihat sepadan, maka hal
ini hendaknya diserahkan kepada para ahli ilmu agar berijtihad dalam
mengkajinya untuk menentukan penilaian dan penyikapan yang lebih tepat dan
proporsional.
Tahapan-tahapan dalam mengubah
kemunkaran
Dalam hadits yang sedang kita
bahas ini, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menunjukkan kepada
kita tahapan-tahapan dalam mengubah kemunkaran, yang didasarkan kepada
efektivitasnya. Jika kita mampu mengubah kemunkaran dengan tangan kita, yakni
dengan kekuasaan, kekuatan dan pengaruh yang kita miliki, maka itulah yang
harus kita lakukan. Jika kita tidak mampu melakukannya, kita harus mengubah
kemunkaran itu dengan lisan kita, yakni dengan peringatan atau nasihat. Dan
jika kita pun tidak mampu mengubah kemunkaran itu dengan lisan, maka
setidak-tidaknya kita mengubahnya dengan hati kita.
Sementara ulama ada yang
mengatakan bahwa mengubah kemunkaran dengan tangan adalah untuk para penguasa
dan para pemimpin. Mengubah kemunkaran dengan lisan adalah untuk para ulama,
para kiyai dan para ustadz . Sedangkan mengubah kemunkaran dengan hati adalah
untuk orang awam pada umumnya. Namun kita harus melihat bahwa redaksi hadits
ini bersifat umum, sehingga kurang tepat jika ada pembatasan-pembatasan seperti
itu. Artinya, siapa saja tanpa pandang bulu tetap dituntut untuk mengubah
kemunkaran yang ia lihat dengan tahapan-tahapan sebagaimana yang dinyatakan
dalam hadits ini.
Yang perlu dijelaskan lebih
lanjut disini adalah mengubah kemunkaran dengan hati. Apakah maksudnya? Dan
bagaimana hal itu dilakukan? Jawabannya, mengubah kemunkaran dengan hati bisa
dilakukan dengan setidak-tidaknya tiga cara.
Pertama, menegaskan pengingkaran terhadap kemunkaran
itu dengan hati kita. Artinya, hati kita harus meyakini munkarnya kemunkaran
itu dan menolaknya.
Kedua, menyimpan niat, tekad dan semangat untuk
mengubah kemunkaran itu dengan usaha nyata sewaktu-waktu ketika kita mampu
melakukannya. Niat ini sangat penting. Bahkan, seseorang yang memiliki niat ini
bisa bernilai sama dengan orang yang telah benar-benar melakukannya.
Ketiga, berdoa. Diantara upaya-upaya yang bisa
dilakukan oleh hati, inilah yang paling nyata. Dan semua orang pasti bisa
berdoa. Karena itu perlu dicamkan bahwa doa dalam hal ini merupakan parameter
keimanan kita : seberapa kuat dan tebal keimanan kita.
Adapun doa itu sendiri bisa
dilakukan dalam bentuk doa secara umum ataupun doa secara khusus. Doa secara
khusus kita tujukan kepada saudara-saudara kita yang kita ketahui sedang
berupaya dan berjuang untuk mengubah kemunkaran yang ada, agar Allah menguatkan
mereka. Namun ini terkadang juga tidak mudah karena membutuhkan keikhlasan.
Seberapa ikhlaskah hati kita terhadap saudara-saudara kita? Karena itu, doa
juga merupakan ukuran bagi tingkat keikhlasan kita.
Seperti apakah kemunkaran yang
harus kita ubah?
Para ulama mengatakan bahwa
kemunkaran memiliki dua bentuk. Pertama, melakukan hal-hal yang diharamkan oleh
Allah. Kedua, meninggalkan hal-hal yang diwajibkan oleh Allah. Adapun
kemunkaran yang harus kita ingkari dan kita ubah adalah kemunkaran yang
memenuhi dua syarat. Pertama, kemunkaran itu telah disepakati
kemunkarannya, bukan hal-hal yang masih diperselisihkan diantara para ulama. Kedua,
kemunkaran itu benar-benar nampak nyata. Karena itulah, lafadz yang digunakan
dalam hadits ini adalah man ra-aa, yang berarti siapa yang melihat.
Jadi, kemunkaran yang harus kita ingkari dan kita ubah memang harus benar-benar
terlihat, dilakukan secara terang-terangan. Karena itu pulalah, tidak
dibenarkan kita melakukan tindakan memata-matai untuk mencari-cari kemunkaran
pada diri orang lain untuk kita ingkari dan kita ubah. Meski demikian, pada
kasus-kasus tertentu, antara lain jika suatu kemunkaran yang tersembunyi dan
dibiarkan akan menimbulkan kerusakan yang besar dan mengenai banyak orang,
tindakan memata-matai bisa dibenarkan. Namun itupun harus dilakukan oleh orang-orang
yang benar-benar mampu dan tepat. Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber :
http://ikadijatim.org/
Image : lh6.ggpht.com/-C5l-XiQCHOs/UUvEYNzKHDI/AAAAAAAAAnA/GVcOQJ2PeoY/s1600/Nature_214.jpg
Image : lh6.ggpht.com/-C5l-XiQCHOs/UUvEYNzKHDI/AAAAAAAAAnA/GVcOQJ2PeoY/s1600/Nature_214.jpg