1. Makan dan
minum dengan sengaja. Jika
dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
2. Jima' (bersenggama).
3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk yang
mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani,
bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani
karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
5. Keluarnya
darah haid dan nifas. Manakala
seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada
pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau
minuman dari perut melalui mulut.
7. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita
darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan.
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa
karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan
debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum
sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.