a. Orang sakit yang berbahaya
baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat.
Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib menggadhanya. Namun
jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala).
b. Wanita haid dan wanita nifas :
mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah
puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha berkata : "Jika
kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak
diperintahkan menggadha shalat." (Hadits Muttafaq 'Alaih).
c. Wanita hamil dan wanita menyusui,
jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus
meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan
diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-gadha saja.
Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. Lihat
kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124.
d. Orang yang tidak kuat berpuasa
karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak
berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang
ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat
kitab Tafsir Ibnu Katsir, 1/215. Sedangkan jumlah makanan yang diberikan
yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha' (+ 3 kg) dari
bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Limdatul Fiqh, oleh Ibnu
Qudamah, him. 28.