Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 02 April 2018

Zakat Untuk Pembangunan Masjid




Penerima zakat yang dikenal dengan Ashnaf Ats-Tsamaniyah (Delapan golongan yang berhak menerima zakat) merupakan delapan golongan umat Islam. Tidak ada satu pun dari ashnaf ini yang berbentuk kebendaan.

Kedelapan ashnaf tersebut merupakan manusia. Namun, sahkah jika zakat tersebut diberikan kepada sesuatu yang bukan termasuk dari ashnaf yang delapan tersebut? Misalkan untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya.

Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid hukumnya masih diperselisihkan para ulama hingga saat ini.

Walaupun pembangunan masjid tersebut bertujuan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat keagamaan.

Perselisihan ulama terkait apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai ”fi sabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan dalam Alquranul Karim, sebagaimana yang diterangkan dalam Surah At-Taubah?

Ataukah kata "sabilillah" tersebut hanya terbatas pada "jihad" saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur?

Dalam hal ini, Syekh Qardhawi lebih condong dan memperkuat pendapat jumhur ulama, dengan memperluas pengertian "jihad" yang bermakna perjuangan dengan menggunakan bersenjata. Inilah yang lebih cepat ditangkap oleh nalar dan analogi kita.

Adapun jihad ideologi (pemikiran), jihad tarbawi (pendidikan), jihad dakwah, dan lain-lainnya, tujuannya untuk memelihara eksistensi Islam dan menjaga serta melindungi kepribadian Islam dari serangan musuh yang hendak mencabut Islam dari akar-akarnya. Baik serangan itu berasal dari salibisme, misionarisme, marxisme, komunisme, atau dari Freemasonry dan zionisme.

Serangan terhadap Islam juga berasal dari kalangan Islam sendiri yang menyimpang. Seperti yang datang dari antek dan agen-agen mereka yang berupa gerakan-gerakan sempalan Islam semacam Bahaiyah, Qadianiyah, dan Bathiniyah (Kebatinan), serta kaum sekuler yang terus-menerus menyerukan sekularisasi di dunia Arab dan dunia Islam.

Berdasarkan hal ini, Qardhawi mengatakan bahwa negara-negara kaya yang pemerintah dan kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti negara- negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat di sana digunakan untuk membangun masjid.

Sebab, negara-negara seperti ini sudah tidak memerlukan zakat untuk hal ini. Selain itu, masih ada sasaran-sasaran lain yang disepakati pendistribusiannya yang tidak ada penyandang dananya baik dari uang zakat maupun selain zakat.

Membangun sebuah masjid di kawasan Teluk biayanya cukup digunakan untuk membangun sepuluh atau lebih masjid di negara-negara Muslim yang miskin yang padat penduduknya. Sehingga satu masjid saja dapat menampung puluhan ribu orang.

Jika zakat tersebut dipergunakan untuk pembangunan masjid di negara-negara miskin, Qardhawi memperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun masjid. Yaitu di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangan kristenisasi, komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya.

Bahkan, jika mendistribusikan zakat untuk keperluan ini—dalam kondisi seperti ini— lebih utama daripada didistribusikan untuk yang lain. Alasan Qardhawi memperbolehkan hal ini ada dua macam:

Pertama, mereka adalah kaum yang fakir yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya sebagai manusia sehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia Muslim. Sedangkan masjid itu merupakan kebutuhan asasi bagi jamaah Muslimin.

Apabila mereka tidak memiliki dana untuk mendirikan masjid, baik dana dan pemerintah maupun dari sumbangan pribadi atau dari para dermawan, maka tidak larangan di negara tersebut untuk mendirikan masjid dengan menggunakan uang zakat. Bahkan, masjid itu wajib didirikan dengannya sehingga tidak ada kaum Muslim yang hidup tanpa mempunyai masjid.

Sebagaimana setiap orang Muslim membutuhkan makan dan minum untuk kelangsungan kehidupan jasmaninya, maka jamaah Muslimah juga membutuhkan masjid untuk menjaga kelangsungan kehidupan rohani dan iman mereka.

Karena itu, program pertama yang dilaksanakan Nabi SAW setelah hijrah ke Madinah ialah mendirikan Masjid Nabawi yang mulia yang menjadi pusat kegiatan Islam pada zaman itu.

Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya perang ideologi (ghazwul fikri) atau yang berada di bawah pengaruhnya, maka masjid tersebut bukanlah semata-mata tempat ibadah, melainkan juga sekaligus sebagai markas perjuangan dan benteng untuk membela keluhuran Islam dan melindungi Syakhshiyah Islamiyah.

Adapun dalil yang lebih mendekati hal ini ialah peranan masjid dalam membangkitkan harakah umat Islam di Palestina yang diistilahkan dengan intifadhah (menurut bahasa berarti mengguncang/menggoyang) yang pada awal kehadirannya dikenal dengan sebutan “lntifadhah Al-Masajid".

Kemudian oleh media informasi diubah menjadi 'lntifadhah Al-Hijarah" batu-batu karena takut dihubungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkan bangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya.
Kesimpulannya, menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid dalam kondisi seperti demikian, termasuk infak, zakat fi sabilillah demi menjunjung tinggi kalimat-Nya serta membela agama dan umat-Nya diperbolehkan.

Walau hal ini sebenarnya masih diperselisihkan para ulama dan ahli fikih, namun pada hakikatnya, setiap infak harta untuk semua kegiatan demi menjunjung tinggi kalimat (agama) Allah tergolong fi sabilillah (di jalan Allah). Wallahu'alam.



Sumber :
 




Puasa melembutkan Jiwa


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com