Senin, 02 April 2018
Zakat Untuk Pembangunan Masjid
Penerima
zakat yang dikenal dengan Ashnaf Ats-Tsamaniyah (Delapan golongan yang berhak
menerima zakat) merupakan delapan golongan umat Islam. Tidak ada satu pun dari
ashnaf ini yang berbentuk kebendaan.
Kedelapan ashnaf tersebut merupakan manusia. Namun, sahkah jika zakat tersebut
diberikan kepada sesuatu yang bukan termasuk dari ashnaf yang delapan tersebut?
Misalkan untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya.
Menurut
Syekh Yusuf Qardhawi, menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid hukumnya masih
diperselisihkan para ulama hingga saat ini.
Walaupun
pembangunan masjid tersebut bertujuan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir
kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan
pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat keagamaan.
Perselisihan
ulama terkait apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai ”fi
sabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat
sebagaimana yang dinashkan dalam Alquranul Karim, sebagaimana yang diterangkan
dalam Surah At-Taubah?
Ataukah
kata "sabilillah" tersebut hanya terbatas pada "jihad" saja
sebagaimana yang dipahami oleh jumhur?
Dalam
hal ini, Syekh Qardhawi lebih condong dan memperkuat pendapat jumhur ulama,
dengan memperluas pengertian "jihad" yang bermakna perjuangan dengan
menggunakan bersenjata. Inilah yang lebih cepat ditangkap oleh nalar dan analogi
kita.
Adapun
jihad ideologi (pemikiran), jihad tarbawi (pendidikan), jihad dakwah, dan
lain-lainnya, tujuannya untuk memelihara eksistensi Islam dan menjaga serta
melindungi kepribadian Islam dari serangan musuh yang hendak mencabut Islam
dari akar-akarnya. Baik serangan itu berasal dari salibisme, misionarisme,
marxisme, komunisme, atau dari Freemasonry dan zionisme.
Serangan
terhadap Islam juga berasal dari kalangan Islam sendiri yang menyimpang.
Seperti yang datang dari antek dan agen-agen mereka yang berupa gerakan-gerakan
sempalan Islam semacam Bahaiyah, Qadianiyah, dan Bathiniyah (Kebatinan), serta
kaum sekuler yang terus-menerus menyerukan sekularisasi di dunia Arab dan dunia
Islam.
Berdasarkan
hal ini, Qardhawi mengatakan bahwa negara-negara kaya yang pemerintah dan
kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat,
seperti negara- negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat di sana digunakan
untuk membangun masjid.
Sebab,
negara-negara seperti ini sudah tidak memerlukan zakat untuk hal ini. Selain
itu, masih ada sasaran-sasaran lain yang disepakati pendistribusiannya yang
tidak ada penyandang dananya baik dari uang zakat maupun selain zakat.
Membangun
sebuah masjid di kawasan Teluk biayanya cukup digunakan untuk membangun sepuluh
atau lebih masjid di negara-negara Muslim yang miskin yang padat penduduknya.
Sehingga satu masjid saja dapat menampung puluhan ribu orang.
Jika
zakat tersebut dipergunakan untuk pembangunan masjid di negara-negara miskin,
Qardhawi memperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun masjid. Yaitu di
negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangan kristenisasi, komunisme,
zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya.
Bahkan,
jika mendistribusikan zakat untuk keperluan ini—dalam kondisi seperti ini—
lebih utama daripada didistribusikan untuk yang lain. Alasan Qardhawi
memperbolehkan hal ini ada dua macam:
Pertama,
mereka adalah kaum yang fakir yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya sebagai
manusia sehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia
Muslim. Sedangkan masjid itu merupakan kebutuhan asasi bagi jamaah Muslimin.
Apabila
mereka tidak memiliki dana untuk mendirikan masjid, baik dana dan pemerintah
maupun dari sumbangan pribadi atau dari para dermawan, maka tidak larangan di
negara tersebut untuk mendirikan masjid dengan menggunakan uang zakat. Bahkan,
masjid itu wajib didirikan dengannya sehingga tidak ada kaum Muslim yang hidup
tanpa mempunyai masjid.
Sebagaimana
setiap orang Muslim membutuhkan makan dan minum untuk kelangsungan kehidupan
jasmaninya, maka jamaah Muslimah juga membutuhkan masjid untuk menjaga
kelangsungan kehidupan rohani dan iman mereka.
Karena
itu, program pertama yang dilaksanakan Nabi SAW setelah hijrah ke Madinah ialah
mendirikan Masjid Nabawi yang mulia yang menjadi pusat kegiatan Islam pada
zaman itu.
Kedua,
masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya perang ideologi (ghazwul
fikri) atau yang berada di bawah pengaruhnya, maka masjid tersebut bukanlah
semata-mata tempat ibadah, melainkan juga sekaligus sebagai markas perjuangan
dan benteng untuk membela keluhuran Islam dan melindungi Syakhshiyah Islamiyah.
Adapun
dalil yang lebih mendekati hal ini ialah peranan masjid dalam membangkitkan
harakah umat Islam di Palestina yang diistilahkan dengan intifadhah (menurut
bahasa berarti mengguncang/menggoyang) yang pada awal kehadirannya dikenal
dengan sebutan “lntifadhah Al-Masajid".
Kemudian
oleh media informasi diubah menjadi 'lntifadhah Al-Hijarah" batu-batu
karena takut dihubungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkan
bangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya.
Kesimpulannya,
menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid dalam kondisi seperti demikian, termasuk
infak, zakat fi sabilillah demi menjunjung tinggi kalimat-Nya serta membela
agama dan umat-Nya diperbolehkan.
Walau
hal ini sebenarnya masih diperselisihkan para ulama dan ahli fikih, namun pada
hakikatnya, setiap infak harta untuk semua kegiatan demi menjunjung tinggi
kalimat (agama) Allah tergolong fi sabilillah (di jalan Allah). Wallahu'alam.
Sumber
:
MADU-HERBAL HARGA GROSIR
Kategori Tulisan
Anak
(21)
Ceramah
(25)
Doaku
(3)
Gallery
(68)
Hadits
(20)
Herbal
(3)
Hikmah
(258)
I'tikaf
(5)
Idul Fitri
(27)
Inspirasi
(149)
Jualan
(3)
Kesehatan
(43)
Keuangan
(12)
Kisahnyata
(43)
Kultum
(147)
Lailatul Qadar
(2)
Lain-lain
(49)
management
(4)
Nisa'
(1)
ODOJ
(2)
Progress
(54)
prowakaf
(2)
Puasa
(182)
Quran
(17)
Qurban
(40)
Ramadhan
(322)
Renungan
(17)
Rumahkreatif
(6)
Rumahpintar
(8)
Rumahtahfidz
(18)
Rumahyatim
(6)
Sedekah
(47)
Share
(104)
Syawal
(5)
Tanya jawab
(2)
Tarawih
(4)
Tarbiyah
(166)
Umroh
(19)
Wakaf
(8)
Yatim
(7)
Zakat
(22)
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!