Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 02 April 2018

Tobat Nashuha


Tobat Nashuha 

Seseorang pernah datang dan bertanya kepada Syekh Yusuf Qardhawi. Jika seseorang telah melakukan maksiat—seperti berzina dan sejenisnya—kemudian menuduh wanita yang baik-baik berbuat zina, dan memakan harta orang lain dengan batil.

Kemudian ia bertobat kepada Allah dengan tobat nashuha. Namun, dalam hal memakan harta orang lain, dia tidak dapat mengembalikannya karena tidak memiliki harta untuk itu. Apakah tobatnya diterima?

Syekh Yusuf Qardhawi memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Menurut dia, tiga macam tindak pidana yang ditanyakan tersebut, yang pertama adalah zina.

Pelaku kemaksiatan ini dapat bertobat kepada Allah, merasa menyesal, memohon ampun kepada-Nya, dan bertekad bulat tidak akan mengulanginya lagi selama-lamanya.

Sebagian ulama memperketat persyaratan untuk ini seraya berkata, “Dia wajib menemui keluarga yang dizinainya itu dan meminta maaf kepadanya, karena ini berhubungan dengan hak hamba (manusia). Oleh karena itu, ia harus meminta maaf kepada mereka mengenai hak-hak mereka.”

Maksudnya, bahwa laki-laki yang telah berzina harus pergi kepada keluarga wanita yang dizinainya dengan berkata, “Saya telah berzina dengan istri atau anak anda, oleh karena itu maafkanlah dan ampunilah saya.”

Namun kata Qardhawi, menurut pertimbangan akal, tentu saja hal ini tidak mungkin terjadi, karena keluarga tersebut akan membunuhnya atau mengambil tindakan yang bermacam-macam terhadapnya.

Oleh karena itu, para muhaqiq menetapkan bahwa bertobat dari zina cukup dilakukan seseorang terhadap Tuhannya. “Apabila ia bertobat, kembali ke jalan yang benar, menyesali perbuatannya, dan beristighfar memohon ampun kepada Allah, maka diharapkan Allah akan mengampuni dan memaafkannya,” kata Qardhawi.

Adapun yang kedua, menuduh berzina wanita yang baik-baik, wanita yang memelihara diri dan beriman, maka termasuk dosa yang sangat besar dan termasuk tujuh perkara yang merusak dan membinasakan di dunia dan akhirat.

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. An Nur: 23-24).

Allah menetapkan hukuman bagi orang menuduh berzina ini dengan hukuman yang terkenal dengan had qadzaf (hukuman karena menuduh berzina) di dunia dengan didera delapan puluh kali.

Ini merupakan tuduhan badan, selain tidak diterimanya kesaksian si penuduh setelah itu. Dan ini merupakan hukuman moral yang nilainya telah jatuh dan kepercayaan telah tercabut daripadanya sehingga kesaksiannya tidak diterima.

Di samping itu, ada pula hukuman keagamaan, yakni dituduh sebagai orang yang fasik, sebagaimana firman Allah, “… dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 4).

Allah SWT berfirman, “Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. An-Nur: 5).

Kemudian, dengan apa dan bagaimana ia bertobat? Dalam hal ini, para fukaha dan imam berbeda pendapat. Di sini ada hak Allah SWT dan ada hak bagi wanita yang dituduh itu.

Jika orang itu melontarkan tuduhan tersebut di depan sekelompok orang, maka dia harus mengumumkan kebohongan tuduhannya di hadapan kelompok orang tersebut, sehingga Allah meridhainya. Atau ia pergi kepada wanita pemilik hak (yang dituduh) itu dan meminta maaf kepadanya.

Adapun mengenai dia melecehkan kehormatannya dan harga dirinya dengan mengucapkan perkataan yang menyebar ke berbagai tempat, yang menyebabkan aib wanita itu beserta keluarga dan anak-anaknya di kemudian hari, lantas si penuduh hanya mengatakan “saya bertobat kepada Allah”, maka hal ini belum cukup.

la wajib menyatakan kebohongan dirinya dan mengakui bahwa ia telah berdusta terhadap wanita itu atau ia meminta kerelaan si pemilik hak. Maka si pemilik hak boleh memaafkannya, dan jika tidak maka si penuduh harus menyerahkan dirinya untuk dicambuk delapan puluh kali dan bertobat kepada Allah sesudah itu, maka tobatnya akan diterima.



Puasa melembutkan Jiwa


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com