Senin, 02 April 2018
Tobat Nashuha
Tobat
Nashuha
Seseorang
pernah datang dan bertanya kepada Syekh Yusuf Qardhawi. Jika seseorang telah
melakukan maksiat—seperti berzina dan sejenisnya—kemudian menuduh wanita yang
baik-baik berbuat zina, dan memakan harta orang lain dengan batil.
Kemudian
ia bertobat kepada Allah dengan tobat nashuha. Namun, dalam hal memakan harta
orang lain, dia tidak dapat mengembalikannya karena tidak memiliki harta untuk
itu. Apakah tobatnya diterima?
Syekh
Yusuf Qardhawi memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Menurut dia, tiga
macam tindak pidana yang ditanyakan tersebut, yang pertama adalah zina.
Pelaku
kemaksiatan ini dapat bertobat kepada Allah, merasa menyesal, memohon ampun
kepada-Nya, dan bertekad bulat tidak akan mengulanginya lagi selama-lamanya.
Sebagian
ulama memperketat persyaratan untuk ini seraya berkata, “Dia wajib menemui
keluarga yang dizinainya itu dan meminta maaf kepadanya, karena ini berhubungan
dengan hak hamba (manusia). Oleh karena itu, ia harus meminta maaf kepada
mereka mengenai hak-hak mereka.”
Maksudnya,
bahwa laki-laki yang telah berzina harus pergi kepada keluarga wanita yang
dizinainya dengan berkata, “Saya telah berzina dengan istri atau anak anda,
oleh karena itu maafkanlah dan ampunilah saya.”
Namun
kata Qardhawi, menurut pertimbangan akal, tentu saja hal ini tidak mungkin
terjadi, karena keluarga tersebut akan membunuhnya atau mengambil tindakan yang
bermacam-macam terhadapnya.
Oleh
karena itu, para muhaqiq menetapkan bahwa bertobat dari zina cukup dilakukan
seseorang terhadap Tuhannya. “Apabila ia bertobat, kembali ke jalan yang benar,
menyesali perbuatannya, dan beristighfar memohon ampun kepada Allah, maka
diharapkan Allah akan mengampuni dan memaafkannya,” kata Qardhawi.
Adapun
yang kedua, menuduh berzina wanita yang baik-baik, wanita yang memelihara diri
dan beriman, maka termasuk dosa yang sangat besar dan termasuk tujuh perkara
yang merusak dan membinasakan di dunia dan akhirat.
Allah
SWT berfirman, “Sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman
(berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab
yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi
atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. An Nur:
23-24).
Allah
menetapkan hukuman bagi orang menuduh berzina ini dengan hukuman yang terkenal
dengan had qadzaf (hukuman karena menuduh berzina) di dunia dengan didera
delapan puluh kali.
Ini
merupakan tuduhan badan, selain tidak diterimanya kesaksian si penuduh setelah
itu. Dan ini merupakan hukuman moral yang nilainya telah jatuh dan kepercayaan
telah tercabut daripadanya sehingga kesaksiannya tidak diterima.
Di
samping itu, ada pula hukuman keagamaan, yakni dituduh sebagai orang yang
fasik, sebagaimana firman Allah, “…
dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 4).
Allah
SWT berfirman, “Kecuali
orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka
sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. An-Nur:
5).
Kemudian,
dengan apa dan bagaimana ia bertobat? Dalam hal ini, para fukaha dan imam
berbeda pendapat. Di sini ada hak Allah SWT dan ada hak bagi wanita yang
dituduh itu.
Jika
orang itu melontarkan tuduhan tersebut di depan sekelompok orang, maka dia harus
mengumumkan kebohongan tuduhannya di hadapan kelompok orang tersebut, sehingga
Allah meridhainya. Atau ia pergi kepada wanita pemilik hak (yang dituduh) itu
dan meminta maaf kepadanya.
Adapun
mengenai dia melecehkan kehormatannya dan harga dirinya dengan mengucapkan
perkataan yang menyebar ke berbagai tempat, yang menyebabkan aib wanita itu
beserta keluarga dan anak-anaknya di kemudian hari, lantas si penuduh hanya
mengatakan “saya bertobat kepada Allah”, maka hal ini belum cukup.
la
wajib menyatakan kebohongan dirinya dan mengakui bahwa ia telah berdusta
terhadap wanita itu atau ia meminta kerelaan si pemilik hak. Maka si pemilik
hak boleh memaafkannya, dan jika tidak maka si penuduh harus menyerahkan
dirinya untuk dicambuk delapan puluh kali dan bertobat kepada Allah sesudah
itu, maka tobatnya akan diterima.
MADU-HERBAL HARGA GROSIR
Kategori Tulisan
Anak
(21)
Ceramah
(25)
Doaku
(3)
Gallery
(68)
Hadits
(20)
Herbal
(3)
Hikmah
(258)
I'tikaf
(5)
Idul Fitri
(27)
Inspirasi
(149)
Jualan
(3)
Kesehatan
(43)
Keuangan
(12)
Kisahnyata
(43)
Kultum
(147)
Lailatul Qadar
(2)
Lain-lain
(49)
management
(4)
Nisa'
(1)
ODOJ
(2)
Progress
(54)
prowakaf
(2)
Puasa
(182)
Quran
(17)
Qurban
(40)
Ramadhan
(322)
Renungan
(17)
Rumahkreatif
(6)
Rumahpintar
(8)
Rumahtahfidz
(18)
Rumahyatim
(6)
Sedekah
(47)
Share
(104)
Syawal
(5)
Tanya jawab
(2)
Tarawih
(4)
Tarbiyah
(166)
Umroh
(19)
Wakaf
(8)
Yatim
(7)
Zakat
(22)
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!