Bagaimana
hukum orang yang berpuasa beberapa hari dalam bulan Ramadhan tetapi berbuka
(tidak berpuasa) selama beberapa hari dengan sengaja? Apakah hari-hari selama
ia berpuasa itu diperhitungkan?
Kejadian
seperti ini sering didapati di masyarakat. Seseorang yang menyatakan dirinya
Islam dengan entengnya meninggalkan puasa dengan entengnya tanpa merasa
berdosa. Apakah hukum bagi mereka yang berbuat demikian?
Syekh
Yusuf Qardhawi menguraikan hal ini dalam fatwanya. Dia berpendapat bahwa segala
sesuatu masing-masing ada perhitungannya. Dan dalam kasus ini letak
permasalahannya bukanlah pada perhitungan hari-hari ia berpuasa, tetapi
mengenai hari-hari pada saat ia tidak berpuasa—dapat diganti ataukah tidak.
Satu
hari dari bulan Ramadhan tidak dapat digantikan kecuali oleh satu hari dari
bulan Ramadhan yang lain. Sedangkan pada setiap bulan Ramadhan seorang Muslim
senantiasa mempunyai kewajiban berpuasa, dan kewajiban ini tidak mungkin dapat
dihindarkan.
Oleh
karena itulah, Abu Hurairah RA pernah berkata, “Barangsiapa tidak berpuasa
sehari dari hari-hari Ramadhan maka tidak dapat digantikan oleh hari yang lain
dari hari-hari dunia.”
Diriwayatkan
pula bahwa ada seorang laki-laki yang berbuka (membatalkan) puasa pada bulan
Ramadhan, lalu Abu Hurairah berkata, “Tidak diterima darinya puasa setahun
(sebagai gantinya).”
Dan
diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Barangsiapa yang tidak berpuasa
selama satu hari dari bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah untuknya, maka tidaklah
dia dapat menggantikannya meskipun dengan berpuasa setahun.”
Fatwa
seperti ini diriwayatkan pula dari Abu Bakar dan Ali. Oleh karena itu,
hendaklah setiap Muslim takut kepada Allah dalam urusan agamanya, dan hendaklah
ia memiliki kemauan yang keras untuk melaksanakan puasa Ramadhan serta
mengalahkan hawa nafsu dan syahwatnya. Barangsiapa yang kalah (gagal) dalam
menghadapi perutnya sendiri, maka ia tidak akan mendapat kemenangan dalam
lapangan apa pun. Wallahu’alam.
Sumber :