Puasa Syawal bisa dikerjakan secara terpisah-pisah atau bertutrut-turut, yang penting masih pada bulan Syawal.
Selasa, 03 April 2018
Dua Niat Satu Kali Puasa.
Apabila saya mesti membayar puasa yang batal pada bulan Syawal, bolehkah
saya membayarnya dengan niat puasa sunah Syawal plus niat bayar puasa wajib?
Jadi dua niat, tapi satu kali puasa.?
Rasulullah SAW
bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadan, lalu melaksanakan puasa enam hari pada
bulan Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun.” (HR. Muslim, Abu Daud,
Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah). Hadits ini menegaskan bahwa puasa 6 hari pada
bulan Syawal itu sunah.
Puasa Syawal bisa dikerjakan secara terpisah-pisah atau bertutrut-turut, yang penting masih pada bulan Syawal.
Sementara puasa qadha
hukumnya wajib karena puasa tersebut dilakukan sebagai pengganti untuk
puasa yang tidak bisa kita lakukan di bulan Ramadan karena sakit, bepergian
atau kalau pada kaum wanita, karena menstruasi (lihat QS Al-Baqarah
2:185).
Jelaslah bahwa
puasa Syawal dan qadha itu kedudukan hukumnya berbeda; maka tidak
diperbolehkan satu aktivitas puasa dengan dua niat; niat Syawal dan niat bayar qadha.
Hal ini berlaku
juga dalam pelaksanaan salat. Tidak diperbolehkan suatu aktivitas salat dengan
dua niat. Misalnya salat 2 rakaat pada waktu subuh dengan niat salat rawatib
dan niat salat subuh.
Rumus di atas
berlaku untuk ibadah-ibadah yang dikategorikan mahdhah. Ibadah mahdhah
adalah ibadah yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam Alquran dan
sunah, kita tidak boleh menambahi atau menguranginya, alias harus apa adanya
seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW (lihat QS. Al-Ahzaab 33:21). Yang masuk
dalam kategori ibadah ini adalah salat, puasa, haji, dan lainnya.
Sementara untuk
ibadah muamalah, yaitu ibadah yang teknik pelaksannya tidak diatur secara
detail, seperti mencari ilmu, mencari nafkah, dan lainnya, diperbolehkan untuk
melakukan aktivitas-aktivitas tersebut dengan niat lebih dari satu. Misalnya
datang ke majelis taklim dengan dua niat yaitu thalabul (mencari) ilmu
dan thalabul jodoh. Hal ini diperbolehkan karena bersifat ibadah
muamalah (kemasyarakatan).
Sumber:Ramadhan
Mubarak
Sumber
MADU-HERBAL HARGA GROSIR
Kategori Tulisan
Anak
(21)
Ceramah
(25)
Doaku
(3)
Gallery
(68)
Hadits
(20)
Herbal
(3)
Hikmah
(258)
I'tikaf
(5)
Idul Fitri
(27)
Inspirasi
(149)
Jualan
(3)
Kesehatan
(43)
Keuangan
(12)
Kisahnyata
(43)
Kultum
(147)
Lailatul Qadar
(2)
Lain-lain
(49)
management
(4)
Nisa'
(1)
ODOJ
(2)
Progress
(54)
prowakaf
(2)
Puasa
(182)
Quran
(17)
Qurban
(40)
Ramadhan
(322)
Renungan
(17)
Rumahkreatif
(6)
Rumahpintar
(8)
Rumahtahfidz
(18)
Rumahyatim
(6)
Sedekah
(47)
Share
(104)
Syawal
(5)
Tanya jawab
(2)
Tarawih
(4)
Tarbiyah
(166)
Umroh
(19)
Wakaf
(8)
Yatim
(7)
Zakat
(22)
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!