Minggu, 01 April 2018
Zakat Fithrah Dalam Bentuk Uang
Zakat Fithrah Dalam Bentuk Uang - Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah.
Pertanyaan:
Apakah boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Jawaban:
Boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Ini
adalah mazhab sekelompok ulama yang diamalkan, juga mazhab sekelompok Tabi’in,
diantara mereka adalah al-Hasan al-Bashri.
Diriwayatkan bahwa ia berkata, “Boleh memberikan Dirham
(uang perak) dalam zakat Fitrah”. (Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, juz. III, hal. 174).
Abu Ishaq as-Sabi’i meriwayatkan dari Zuhair, ia
berkata: saya mendengar Abu Ishaq berkata, “Saya bertemu dengan mereka, mereka
membayar zakat Fitrah dalam bentuk Dirham senilai harga makanan”. (Ibnu Abi
Syaibah, al-Mushannaf, juz. II, hal. 398.)
Abu Ishaq as-Sabi’i al-Hamadani al-Kufi adalah seorang
al-Hafizh dan guru besar di Kufah. Imam adz-Dzahabi berkata, “Beliau adalah
salah seorang ulama yang mengamalkan ilmunya. Salah seorang Tabi’in yang
mulia”. Ia berkata tentang dirinya, “Saya dilahirkan dua tahun terakhir masa
kekhalifahan Utsman. Saya pernah melihat Ali bin Abi Thalib berkhutbah”. Lihat
biografinya dalam Siyar A’lam
an-Nubala’ karya adz-Dzahabi, juz. V,
hal. 392 – 401, no. 180.
Umar bin Abdul Aziz, dari Waki’, dari Qurrah, ia
berkata, “Surat dari Umar bin Abdul Aziz datang kepada kami tentang zakat
Fitrah, “Setengah Sha’ untuk setiap orang. Atau nilainya setengah Dirham”. (Abdurrazzaq,
al-Mushannaf, juz. III, hal. 316, no. 5778). Demikian juga menurut pendapat
ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
Membayar zakat dalam bentuk uang adalah mazhab Hanafi,
mereka melaksanakannya dalam semua zakat, kafarat, nazar,
kharaj dan lainnya40. Juga menurut mazhab Imam an-Nashir dan
al-Mu’ayyid Billah dari kalangan imam Ahli Bait golongan az-Zaidiyyah41.
Demikian juga menurut Ishaq bin Rahawaih dan Abu Tsaur,
hanya saja mereka mengikatnya dengan kondisi darurat, sebagaimana mazhab
sebagian lain dari kalangan Ahli Bait. Maksud saya, boleh membayar zakat Fitrah
dalam bentuk uang dalam keadaan darurat. Mereka menjadikannya sebagai: imam
menuntut pembayaran dalam bentuk uang sebagai ganti nash.
Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah pendapat
sekelompok ulama dari kalangan
Mazhab Maliki seperti Ibnu Habib, Ashbagh, Ibnu Abi
Hazim, Ibnu Dinar dan Ibnu Wahab, diriwayatkan dari mereka tentang boleh hukumnya
membayar zakat dalam bentuk uang, apakah zakat Mal maupun
zakat Fitrah. Berbeda dengan yang mereka riwayatkan dari Ibnu al-Qasim dan
Asy-hab, mereka berdua membolehkan membayar zakat dengan uang, kecuali pada
zakat Fitrah dan kafarat sumpah.
Berdasarkan riwayat diatas kita dapat mengetahui
sejumlah imam dan Tabi’in serta para ahli Fiqh berpendapat bahwa boleh membayar
zakat dalam bentuk uang, ini pada masa mereka di zaman dahulu yang masih
menggunakan system barter, artinya semua benda layak dijadikan sarana
tukar-menukar transaksi jual beli, khususnya biji-bijian. Mereka menjual gandum
jenis Qamh dengan gandum jenis Sya’ir,
jagung dengan gandum dan lainnya.
Sedangkan pada zaman kita sekarang ini sarana transaksi
jual beli hanya terbatas pada uang saja. Maka menurut kami pendapat ini lebih
tepat dan lebih kuat. Bahkan kami nyatakan, andai ulama yang tidak sependapat
dengan ini pada masa silam hidup di zaman sekarang ini, pastilah mereka akan
berpendapat seperti pendapat Imam Abu Hanifah. Terlihat jelas bagi kita
bagaimana pemahaman dan kekuatan akal mereka.
Mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk uang lebih utama
untuk memberikan kemudahan kepada fakir miskin untuk membeli apa saja yang
mereka inginkan pada hari raya, karena boleh jadi mereka tidak membutuhkan
biji-bijian, akan tetapi membutuhkan pakaian, atau daging, atau selain itu.
Memberikan biji-bijian memaksa mereka untuk berkeliling
di jalan-jalan agar ada orang lain yang mau membelinya, terkadang mereka
menjualnya dengan harga yang sangat murah, kurang dari semestinya. Semua ini
berlaku pada kondisi mudah; ada banyak biji-bijian di pasar. Sedangkan pada
kondisi sulit, tidak ada biji-bijian di pasar, maka membayar zakat Fitrah dalam
bentuk benda lebih utama daripada dalam bentuk uang, untuk menjaga maslahat
fakir miskin.
Hukum asal disyariatkannya zakat Fitrah adalah untuk
kepentingan fakir miskin dan mencukupkan kebutuhan mereka pada hari raya, hari
kebahagiaan kaum muslimin. Imam al-‘Allamah Ahmad bin ash-Shiddiq al-Ghumari
menyusun satu kitab dalam masalah ini berjudul Tahqiq al-Amal fi Ikhraj Zakat al-Fithr bi
al-Mal, dalam kitab ini beliau menguatkan
pendapat Mazhab Hanafi dengan dalil-dalil dan pendapat yang banyak, mencapai
tiga puluh dua pendapat. Oleh sebab itu pendapat kami men-tarjih-kan
pendapat yang menyatakan: mengeluarkan zakat Fitrah dalam bentuk
nilai/harga/uang. Ini lebih utama di zaman sekarang ini. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
MADU-HERBAL HARGA GROSIR
Kategori Tulisan
Anak
(21)
Ceramah
(25)
Doaku
(3)
Gallery
(68)
Hadits
(20)
Herbal
(3)
Hikmah
(258)
I'tikaf
(5)
Idul Fitri
(27)
Inspirasi
(149)
Jualan
(3)
Kesehatan
(43)
Keuangan
(12)
Kisahnyata
(43)
Kultum
(147)
Lailatul Qadar
(2)
Lain-lain
(49)
management
(4)
Nisa'
(1)
ODOJ
(2)
Progress
(54)
prowakaf
(2)
Puasa
(182)
Quran
(17)
Qurban
(40)
Ramadhan
(322)
Renungan
(17)
Rumahkreatif
(6)
Rumahpintar
(8)
Rumahtahfidz
(18)
Rumahyatim
(6)
Sedekah
(47)
Share
(104)
Syawal
(5)
Tanya jawab
(2)
Tarawih
(4)
Tarbiyah
(166)
Umroh
(19)
Wakaf
(8)
Yatim
(7)
Zakat
(22)
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!