Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 08 April 2018

Aturan Cuti PNS (Edisi Praktis)

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2OI7
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


PENGERTIAN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

JENIS CUTI
1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti karena alasan penting;
6. Cuti bersama; dan
7. Cuti di luar tanggungan Negara

A. CUTI TAHUNAN
1.    PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya: 12 hari kerja.

2.    Minimal pengambilan cuti:  1 hari kerja.

3.    Jika digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, dapat ditambah paling lama 12 hari kalender.

4.    Jika tidak digunakan dalam tahun 1 tahun, dapat digunakan tahun berikutnya, paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Contoh: PNS tahun 2018 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2019 yang bersangkutan berhak cuti paling lama 18 hari kerja.

5.    Sisa cuti tahunan yang belum digunakan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.


Contoh:
a.PNS menggunakan hak cuti tahunan 2018 selama 3 hari kerja, sisa 9 hari kerja.  cuti tahunan  2019 sebanyak 18 hari kerja, >>12+6

b. PNS tahun 2018 cuti tahunan 7 hari kerja, sisa 5 (lima) hari kerja. cuti tahunan 2019 sebanyak 17 hari >> 12+5

6.    Cuti tahunan tidak digunakan 2 tahun atau lebih secara berturut-turut, dapat digunakan tahun berikutnya paling Iama 24 hari kerja

Contoh:
a. PNS 2018 dan tahun 2019 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2020 memiliki hak cuti 24 hari kerja

b. PNS tahun 20I7 cuti tahunan selama 5 hari kerja. Pada tahun 2018, cuti tahunan tidak digunakan. Hak cuti tahun 2019 sejumlah 18 hari kerja

7.    Guru dan dosen yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.


B. CUTI BESAR

1.    PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.

2.    PNS yang mengambil cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

Contoh:
PNS telah bekerja sejak Januari 2014. Mengambil cuti besar selama 3 bulan mulai 1 Maret 2019 sampai dengan 31 Mei 2019. Maka:
a. Tidak berhak atas cuti tahunan untuk tahun 2019.
b. Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1 Juni 2024.

3.    PNS yang telah mengambil cuti tahunan kemudian mengambil cuti besar pada tahun yang sama, maka cuti besar dikurangi cuti tahunan yang telah digunakan.

Contoh:PNS telah bekerja 5 tahun, pada bulan Maret 2019 yang bersangkutan telah mengambil cuti tahunan tahun 2019 selama 12 hari kerja. Pada tanggal 4 November 2019 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 bulan terhitung mulai 18 November 2019 sampai dengan 18 Februari 2020.
Maka:
a. Hak Cuti besarnya dikurangi 12 hari.
b. Hak atas cuti besar diberikan paling lama terhitung mulai 18 November 2019 sampai dengan 31 Januari 2020.
c. masih mempunyai hak atas cuti tahunan pada tahun 2020.
d. Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1-02-2025

4.    PNS yang mengambil cuti besar masih dapat menggunakan sisa cuti tahunan tahun sebelumnya.

Contoh:
PNS telah bekerja 5 tahun. Pada tahun 2017 memiliki sisa cuti tahunan tahun 2016 selama 6 hari. Pada tanggal 28 Agustus 2017 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 bulan terhitung mulai 1 September 2017 sampai dengan 30 November 2017.
Maka :
a. Cuti besar secara penuh selama 3 bulan
b. Tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun 2017
c. Masih mempunyai sisa cuti tahunan tahun 2016 selama 6 hari.
d. Cuti besar berikutnya baru dapat diajukan paling cepat 1 Desember 2022.

5.    PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun bisa mengambil cuti besar untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali.

6.    PNS yang mengambil cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang tidak diambil hangus.



C. CUTI SAKIT.

1.  PNS yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.

2.    PNS yang sakit 2 - 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

3.    PNS sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit sampai paling lama 1 tahun.

4.    Bisa ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.

5.    Setelah perpanjangan 6 bulan tidak sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.

6. Apabila berdasarkan hasil pengujian dinyatakan belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit

7.    PNS yang keguguran berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½ bulan.

8.    PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.


D. CUTI MELAHIRKAN

1.    Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan.

2.    Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar 3 bulan.




E. CUTI KARENA ALASAN PENTING.

1.    PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia (melampirkan surat keterangan rawat inap)
b. Mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia
c. melangsungkan perkawinan.

2.    PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap

3.    PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

4.    Lamanya cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan.

5.    Dalam hal yang mendesak, dapat diberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting dari pejabat tertinggi di OPDnya.



F. CUTI BERSAMA.

1.    Cuti bersama yang ditetapkan Presiden tidak mengurangi hak cuti tahunan.

2.  PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya pada tahun berjalan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, dan hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan



G. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN).

1.    PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara dengan alasan pribadi dan mendesak

2.    Alasan pribadi dan mendesak antara lain sebagai berikut:
a.    mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang)
b.   mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.)
c.  menjalani program untuk mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
e.  mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
f.   mendampingi atau merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan surat keterangan dokter).



3.    CLTN paling lama 3 tahun dapat diperpanjang paling lama 1 tahun

4.   CLTN hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara

5.    Konsekwensi CLTN :
a.    Berhenti dari jabatannya
b.    Tidak berhak menerima penghasilan PNS.
c.   Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

6.    perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, harus sudah diajukan paling lambat 3 bulan sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir.


7.    PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya paling lama I bulan setelah selesai menjalankan CLTN

8.    PPK dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah menerima laporan wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara


KETENTUAN LAIN-LAIN

1.    Semua cuti yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK/Bupati.

2.    Pejabat tertinggi di OPD dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti.
 







Puasa melembutkan Jiwa


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com