Minggu, 08 April 2018
Aturan Cuti PNS (Edisi Praktis)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2OI7
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGERTIAN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan
dalam jangka waktu tertentu.
JENIS CUTI
1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti karena alasan penting;
6. Cuti bersama; dan
7. Cuti di luar tanggungan Negara
A. CUTI TAHUNAN
1.
PNS dan CPNS
yang telah bekerja paling
kurang 1 tahun secara terus
menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya: 12 hari kerja.
2.
Minimal
pengambilan cuti: 1 hari kerja.
3.
Jika digunakan di tempat yang
sulit perhubungannya, dapat ditambah paling lama 12 hari kalender.
4.
Jika tidak digunakan dalam tahun 1
tahun, dapat digunakan tahun berikutnya, paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam
tahun berjalan.
Contoh: PNS tahun 2018 tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada
tahun 2019 yang bersangkutan berhak cuti paling lama 18 hari kerja.
5.
Sisa cuti tahunan yang belum
digunakan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja.
Contoh:
a.PNS menggunakan hak cuti
tahunan 2018 selama 3 hari kerja, sisa 9 hari kerja. cuti tahunan 2019 sebanyak 18 hari kerja, >>12+6
b. PNS tahun 2018 cuti
tahunan 7 hari kerja, sisa 5 (lima) hari kerja. cuti tahunan 2019 sebanyak 17
hari >> 12+5
6.
Cuti tahunan tidak digunakan 2
tahun atau lebih secara berturut-turut, dapat digunakan tahun berikutnya paling
Iama 24 hari kerja
Contoh:
a. PNS 2018 dan tahun 2019
tidak mengajukan permintaan cuti tahunan. Pada tahun 2020 memiliki hak cuti 24
hari kerja
b. PNS tahun 20I7 cuti
tahunan selama 5 hari kerja. Pada tahun 2018, cuti tahunan tidak digunakan. Hak
cuti tahun 2019 sejumlah 18 hari kerja
7.
Guru dan dosen yang mendapat
liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah
menggunakan hak cuti tahunan.
B. CUTI BESAR
1.
PNS yang telah bekerja paling
singkat 5 tahun secara terus menerus berhak
atas cuti besar paling lama 3 bulan.
2.
PNS yang mengambil cuti besar
tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Contoh:
PNS telah bekerja sejak
Januari 2014. Mengambil cuti besar selama 3 bulan mulai 1 Maret 2019 sampai
dengan 31 Mei 2019. Maka:
a. Tidak berhak atas cuti
tahunan untuk tahun 2019.
b. Cuti besar berikutnya
baru dapat diajukan paling cepat 1 Juni 2024.
3.
PNS yang telah mengambil cuti
tahunan kemudian mengambil cuti besar pada tahun yang sama, maka cuti besar
dikurangi cuti tahunan yang telah digunakan.
Contoh:PNS telah bekerja 5
tahun, pada bulan Maret 2019 yang bersangkutan telah mengambil cuti tahunan tahun
2019 selama 12 hari kerja. Pada tanggal 4 November 2019 mengajukan permintaan
cuti besar selama 3 bulan terhitung mulai 18 November 2019 sampai dengan 18
Februari 2020.
Maka:
a. Hak Cuti besarnya
dikurangi 12 hari.
b. Hak atas cuti besar
diberikan paling lama terhitung mulai 18 November 2019 sampai dengan 31 Januari
2020.
c. masih mempunyai hak
atas cuti tahunan pada tahun 2020.
d. Cuti besar berikutnya
baru dapat diajukan paling cepat 1-02-2025
4.
PNS yang mengambil cuti besar
masih dapat menggunakan sisa cuti tahunan tahun sebelumnya.
Contoh:
PNS telah bekerja 5 tahun.
Pada tahun 2017 memiliki sisa cuti tahunan tahun 2016 selama 6 hari. Pada
tanggal 28 Agustus 2017 mengajukan permintaan cuti besar selama 3 bulan
terhitung mulai 1 September 2017 sampai dengan 30 November 2017.
Maka :
a. Cuti besar secara penuh
selama 3 bulan
b. Tidak berhak atas cuti
tahunan dalam tahun 2017
c. Masih mempunyai sisa
cuti tahunan tahun 2016 selama 6 hari.
d. Cuti besar berikutnya
baru dapat diajukan paling cepat 1 Desember 2022.
5.
PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun
bisa mengambil cuti besar untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji
pertama kali.
6.
PNS yang mengambil cuti besar
kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang tidak diambil hangus.
C. CUTI SAKIT.
1. PNS yang sakit 1 hari
menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung
dengan melampirkan surat keterangan dokter.
2.
PNS yang sakit 2 - 14 hari berhak
atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
3.
PNS sakit lebih dari 14 hari
berhak atas cuti sakit sampai paling lama 1 tahun.
4.
Bisa ditambah untuk paling lama 6
bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.
5.
Setelah perpanjangan 6 bulan
tidak sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim
penguji kesehatan.
6. Apabila berdasarkan hasil
pengujian dinyatakan belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit
7.
PNS yang keguguran berhak atas
cuti sakit untuk paling lama 1 ½ bulan.
8.
PNS yang mengalami kecelakaan
dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya berhak atas cuti sakit
sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
D. CUTI MELAHIRKAN
1.
Untuk kelahiran anak pertama
sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti
melahirkan selama
3 bulan.
2.
Untuk kelahiran anak keempat dan
seterusnya kepada PNS diberikan cuti
besar 3 bulan.
E. CUTI KARENA ALASAN PENTING.
1.
PNS berhak atas cuti karena
alasan penting, apabila:
a.
ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit
keras atau meninggal dunia (melampirkan surat keterangan rawat inap)
b.
Mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia
c.
melangsungkan perkawinan.
2.
PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi
caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan
rawat inap
3.
PNS mengalami musibah kebakaran
rumah atau bencana alam dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan
melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
4.
Lamanya cuti karena alasan
penting paling lama 1 bulan.
5.
Dalam hal yang mendesak, dapat diberikan
izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting
dari pejabat tertinggi di OPDnya.
F. CUTI BERSAMA.
1.
Cuti bersama yang ditetapkan
Presiden tidak mengurangi hak cuti tahunan.
2. PNS yang karena jabatannya tidak
diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya pada tahun berjalan ditambah
sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, dan hanya dapat
digunakan dalam tahun berjalan
G. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN).
1.
PNS yang telah bekerja paling
singkat 5 tahun dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara dengan alasan pribadi
dan mendesak
2.
Alasan pribadi dan mendesak
antara lain sebagai berikut:
a.
mengikuti atau mendampingi suami/
isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri (melampirkan surat
penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang
berwenang)
b. mendampingi suami/isteri bekerja
di dalam/luar negeri (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan
dalam jabatan.)
c. menjalani program untuk
mendapatkan keturunan (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
d. mendampingi anak yang
berkebutuhan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
e. mendampingi suami/isteri/anak
yang memerlukan perawatan khusus (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
f. mendampingi atau merawat orang
tua/mertua yang sakit/uzur (melampirkan surat keterangan dokter).
3.
CLTN paling lama 3 tahun dapat
diperpanjang paling lama 1 tahun
4. CLTN hanya dapat diberikan dengan
keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara
5.
Konsekwensi CLTN :
a.
Berhenti dari jabatannya
b.
Tidak berhak menerima penghasilan
PNS.
c. Selama menjalankan cuti di luar
tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
6.
perpanjangan cuti di luar
tanggungan negara, harus sudah diajukan paling lambat 3 bulan sebelum cuti di
luar tanggungan negara berakhir.
7.
PNS yang telah selesai
menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara
tertulis kepada instansi induknya paling lama I bulan setelah selesai
menjalankan CLTN
8.
PPK dalam jangka waktu paling
lama 1 bulan setelah menerima laporan wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan
kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
KETENTUAN LAIN-LAIN
1.
Semua cuti yang akan dijalankan
di luar negeri, hanya
dapat diberikan oleh PPK/Bupati.
2.
Pejabat tertinggi di OPD dapat
memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti.
MADU-HERBAL HARGA GROSIR
Kategori Tulisan
Anak
(21)
Ceramah
(25)
Doaku
(3)
Gallery
(68)
Hadits
(20)
Herbal
(3)
Hikmah
(258)
I'tikaf
(5)
Idul Fitri
(27)
Inspirasi
(149)
Jualan
(3)
Kesehatan
(43)
Keuangan
(12)
Kisahnyata
(43)
Kultum
(147)
Lailatul Qadar
(2)
Lain-lain
(49)
management
(4)
Nisa'
(1)
ODOJ
(2)
Progress
(54)
prowakaf
(2)
Puasa
(182)
Quran
(17)
Qurban
(40)
Ramadhan
(322)
Renungan
(17)
Rumahkreatif
(6)
Rumahpintar
(8)
Rumahtahfidz
(18)
Rumahyatim
(6)
Sedekah
(47)
Share
(104)
Syawal
(5)
Tanya jawab
(2)
Tarawih
(4)
Tarbiyah
(166)
Umroh
(19)
Wakaf
(8)
Yatim
(7)
Zakat
(22)
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!