Minggu, 01 April 2018
Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi
Menggunakan
Siwak dan Pasta Gigi - Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Apa hukum
menggunakan siwak bagi orang yang berpuasa? Dan penggunaan pasta gigi?
Jawaban:
Dianjurkan
menggunakan Siwak sebelum Zawal (tergelincir
matahari). Adapun setelah tergelincir matahari, para ahli Fiqh berbeda
pendapat. Sebagian mereka menyatakan makruh hukumnya menggosok gigi setelah
tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa.
Dalilnya
adalah hadits Rasulullah Saw: “Demi
jiwaku berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi
Allah Swt daripada semerbak kasturi”. (HR. al-Bukhari dari Abu
Hurairah). Menurut pendapat ini, harum semerbak kasturi tidak baik jika
dihilangkan, atau makruh dihilangkan, selama bau tersebut diterima dan dicintai
Allah Swt, maka orang yang berpuasa membiarkannya.
Ini sama
seperti darah dari luka orang yang mati syahid. Rasulullah Saw berkata tentang
para syuhada’: “Selimutilah mereka dengan darah dan pakaian
mereka, karena sesungguhnya mereka akan dibangkitkan dengannya di sisi Allah
Swt pada hari kiamat, warnanya warna darah dan harumnya harum semerbak kasturi”. Oleh
sebab itu orang yang mati syahid tetap dengan darah dan pakaiannya, tidak
dimandikan dan bekas darah tidak dibuang. Mereka meng-qiyaskan dengan ini.
Sebenarnya
ini tidak dapat diqiyaskan dengan bau mulut orang yang berpuasa, karena ada
kedudukan tersendiri. Sebagian shahabat meriwayatkan, “Saya seringkali melihat
Rasulullah Saw bersiwak ketika beliau sedang berpuasa”. Bersiwak ketika
berpuasa dianjurkan dalam setiap waktu, pada pagi maupun petang hari. Juga
dianjurkan sebelum atau pun setelah berpuasa. Bersiwak adalah sunnah yang
dipesankan Rasulullah Saw:
“Siwak
itu kesucian bagi mulut dan keridhaan Allah Swt”. (HR.
an-Nasa’I, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih mereka.
Diriwayatkan al-Bukhari secara mu’allaq dengan shighat
Jazm). Rasulullah Saw tidak membedakan antara puasa atau tidak
berpuasa.
Adapun
pasta gigi, mesti berhati-hati dalam menggunakannya agar tidak masuk ke dalam
sehingga membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Oleh sebab itu lebih untuk
dihindari dan ditunda pemakaiannya setelah berbuka puasa. Akan tetapi jika
dipakai dan bersikap hati-hati, namun tetap masuk sedikit ke dalam, maka itu
dimaafkan. Allah Swt berfirman: “Dan tidak ada dosa atasmu
terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang
disengaja oleh hatimu”. (Qs. Al-Ahzab [33]: 5).
Rasulullah
Saw bersabda: “Diangkat
dari umatku; tersalah, lupa dan sesuatu yang dipaksa untuk melakukannya”. Wallahu
a’lam.
MADU-HERBAL HARGA GROSIR
Kategori Tulisan
Anak
(21)
Ceramah
(25)
Doaku
(3)
Gallery
(68)
Hadits
(20)
Herbal
(3)
Hikmah
(258)
I'tikaf
(5)
Idul Fitri
(27)
Inspirasi
(149)
Jualan
(3)
Kesehatan
(43)
Keuangan
(12)
Kisahnyata
(43)
Kultum
(147)
Lailatul Qadar
(2)
Lain-lain
(49)
management
(4)
Nisa'
(1)
ODOJ
(2)
Progress
(54)
prowakaf
(2)
Puasa
(182)
Quran
(17)
Qurban
(40)
Ramadhan
(322)
Renungan
(17)
Rumahkreatif
(6)
Rumahpintar
(8)
Rumahtahfidz
(18)
Rumahyatim
(6)
Sedekah
(47)
Share
(104)
Syawal
(5)
Tanya jawab
(2)
Tarawih
(4)
Tarbiyah
(166)
Umroh
(19)
Wakaf
(8)
Yatim
(7)
Zakat
(22)
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!