Mengenai
cara mengqadha (membayar) puasa, sering menjadi pertanyaan di kalangan
masyarakat.
Di
antaranya, apabila seseorang tidak berpuasa selama beberapa hari dalam bulan
Ramadhan karena suatu uzur, kemudian datang bulan Ramadhan berikutnya sementara
dia belum mengqadha hutang puasanya.
Bagaimanakah
hukum yang demikian itu? Apakah dia harus mengqadhanya dan membayar fidyah?
Selain
itu, apabila seseorang ragu-ragu mengenai jumlah hari yang wajib dia qadha,
maka apa yang dilakukan untuk menghilangkan keragu-raguan tersebut?
Mengenai
hal ini, Syekh Yusuf Qardhawi, mengatakan apabila telah lewat bulan Ramadhan
berikutnya sedangkan orang tersebut belum mengqadha tanggungan puasa yang
ditinggalkannya pada Ramadhan tahun lalu, maka ia wajib mengqadhanya dan
membayar fidyah.
Pelaksanaannya,
yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap hari sebanyak satu mud. Satu
mud kira-kira sama dengan setengah kilogram lebih sedikit. Inilah mazhab
Syafi’i dan Hambali, berdasarkan amalan sejumlah sahabat. Tetapi, imam-imam
yang lain tidak mewajibkan demikian.
Bagaimanapun,
jika hal ini terjadi pada seseorang, dia tetap wajib mengqadhanya. Adapun
masalah memberi makan atau membayar fidyah, jika dilakukan memang merupakan
amalan yang baik, tetapi jika ditinggalkan insya Allah tidak ada dosa atasnya,
mengingat tidak ada satu pun riwayat yang sahih mengenai hal itu dari Nabi SAW.
Mengenai
seseorang yang ragu-ragu berapa jumlah hari yang harus ia qadha, maka hendaklah
ia mengikuti dugaannya yang lebih kuat dan yang lebih diyakininya.
Tetapi,
untuk menenangkan hati dan agar seseorang selamat dalam agamanya serta bebas
dari tanggungannya, maka hendaklah ia menentukan jumlah yang lebih banyak.
Sebab, dengan demikian ia akan mendapatkan tambahan pahala dan ganjaran.
Sumber :
Fatawa Al-Qardhawi