Senin, 02 April 2018
Hukum Puasa Bagi Orang Sakit
Hukum Puasa Bagi Orang
Sakit
Bagi
yang menjalani operasi, dokter terkadang memberikan larangan untuk berpuasa.
Hal itu mungkin disebabkan kondisi pasien yang belum stabil dan betul-betul
bisa melaksanakan ibadah puasa. Apakah hal demikian bisa digantikan dengan
membayar fidyah?
Syekh
Yusuf Qardhawi menyatakan dalam fatwanya, para ahli ilmu agama telah sepakat
akan kebolehan berbuka puasa bagi orang sakit berdasarkan firman Allah:
“(Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan
batil. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu; dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah
baginya berpuasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari
yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu." (QS.
Al Baqarah: 185).
Jadi,
menurut nash dan ijmak diperbolehkan berbuka puasa bagi orang sakit. Namun,
apakah semua orang sakit boleh berbuka puasa? Jawabnya, tentu saja tidak. Boleh
tidaknya berbuka puasa dalam hal ini sangat bergantung pada tingkat
berat-ringannya penyakit.
Penyakit
yang menyebabkan orang boleh tidak berpuasa ialah penyakit yang jika orang
tersebut berpuasa, bertambah parah atau lama sembuhnya. Atau menjadikan yang
bersangkutan sengsara sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari
seperti mencari nafkah.
Imam
Ahmad pernah ditanya, "Bilakah orang sakit itu berbuka puasa?” Dia
menjawab, "Apabila ia tidak mampu (berpuasa karena sakitnya itu).” Orang
itu bertanya lagi, ”Seperti penyakit demam?” Dia menjawab, "Penyakit apa
lagi yang lebih sakit daripada demam?”
Seperti
kita ketahui bahwa penyakit itu bermacam-macam. Di antaranya ada yang tidak
berpengaruh terhadap puasa (seperti sakit gigi, luka di jari, bisul, dan
sebagainya) dan ada pula yang justru dapat diobati dengan berpuasa, seperti
kebanyakan penyakit perut (maag, dan sebagainya).
Penyakit-penyakit
seperti ini tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak berpuasa, karena puasanya
tidak menimbulkan mudharat baginya, bahkan bermanfaat. Jadi, penyakit yang
menyebabkan orang boleh berbuka puasa ialah penyakit yang dikhawatirkan jika
orang tersebut berpuasa menimbulkan mudharat.
Bukan
hanya orang sakit, orang sehat pun yang khawatir jatuh sakit apabila ia
berpuasa, boleh berbuka puasa. la boleh berbuka puasa sebagaimana orang sakit
yang khawatir penyakitnya bertambah parah jika ia berpuasa.
Hal
ini dapat diketahui dengan salah satu dari dua cara, yaitu dengan pengalaman
pribadi atau dengan hasil pemeriksaan dokter Muslim yang terpercaya.
Bila
dokter memberitahukan kepada si sakit bahwa berpuasa baginya akan menimbulkan
mudharat, ia boleh berbuka puasa.
Bagaimana
jika orang sakit memaksakan diri berpuasa, padahal ia boleh tidak berpuasa?
Dalam hal ini ia telah melakukan sesuatu yang dibenci agama karena menimbulkan
mudharat pada dirinya, meninggalkan keringanan yang diberikan Rabb-nya, dan
tidak menerima rukhshah-Nya.
Puasanya
sendiri memang sah, tetapi jika terwujud mudharat karena ia berpuasa berarti ia
telah melakukan perbuatan haram. Sebab, Allah tidak memerlukan orang yang
menyiksa dirinya sendiri.
Kemudian,
bolehkah orang yang sakit bersedekah untuk menggantikan hari-hari yang ia tidak
berpuasa karena sakit?
Orang
yang sedang sakit mempunyai dua kemungkinan: pertama, penyakit yang kemungkinan
masih ada harapan untuk disembuhkan. Dan kedua, penyakit yang kemungkinan tidak
ada harapan untuk disembuhkan.
Bagi
orang yang terkena penyakit kelompok pertama tidak perlu membayar fidyah dan
sedekah, tetapi wajib mengqadha puasanya sebagaimana firman Allah, “... maka wajiblah baginya berpuasa
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 185).
Jika
tidak berpuasa selama satu bulan, ia wajib mengqadha satu bulan. Jika tidak
berpuasa satu hari, ia wajib mengqadha satu hari. Dan jika tidak berpuasa
selama beberapa hari, ia wajib mengqadha sebanyak hari-hari itu ketika Allah
telah memberinya kesehatan dan kesempatan. Inilah hukum yang berlaku mengenai
sakit dalam waktu-waktu tertentu.
Adapun
bagi orang yang terkena penyakit kelompok kedua, yakni penyakit yang
kemungkinan besar tidak dapat disembuhkan, dihukumi seperti orang yang sudah
lanjut usia. Hal ini dapat diketahui berdasarkan pengalaman yang bersangkutan
dan pemeriksaan dokter.
Orang
tersebut wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Sebagian
imam, seperti Abu Hanifah memperbolehkan membayar fidyah dengan uang seharga
makanan itu kepada orang-orang lemah, orang-orang fakir, atau yang membutuhkan.
MADU-HERBAL HARGA GROSIR
Kategori Tulisan
Anak
(21)
Ceramah
(25)
Doaku
(3)
Gallery
(68)
Hadits
(20)
Herbal
(3)
Hikmah
(258)
I'tikaf
(5)
Idul Fitri
(27)
Inspirasi
(149)
Jualan
(3)
Kesehatan
(43)
Keuangan
(12)
Kisahnyata
(43)
Kultum
(147)
Lailatul Qadar
(2)
Lain-lain
(49)
management
(4)
Nisa'
(1)
ODOJ
(2)
Progress
(54)
prowakaf
(2)
Puasa
(182)
Quran
(17)
Qurban
(40)
Ramadhan
(322)
Renungan
(17)
Rumahkreatif
(6)
Rumahpintar
(8)
Rumahtahfidz
(18)
Rumahyatim
(6)
Sedekah
(47)
Share
(104)
Syawal
(5)
Tanya jawab
(2)
Tarawih
(4)
Tarbiyah
(166)
Umroh
(19)
Wakaf
(8)
Yatim
(7)
Zakat
(22)
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!