Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 02 April 2018

Hukum Puasa Bagi Orang Sakit


Hukum Puasa Bagi Orang Sakit

Bagi yang menjalani operasi, dokter terkadang memberikan larangan untuk berpuasa. Hal itu mungkin disebabkan kondisi pasien yang belum stabil dan betul-betul bisa melaksanakan ibadah puasa. Apakah hal demikian bisa digantikan dengan membayar fidyah?

Syekh Yusuf Qardhawi menyatakan dalam fatwanya, para ahli ilmu agama telah sepakat akan kebolehan berbuka puasa bagi orang sakit berdasarkan firman Allah:

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan batil. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu; dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al Baqarah: 185).

Jadi, menurut nash dan ijmak diperbolehkan berbuka puasa bagi orang sakit. Namun, apakah semua orang sakit boleh berbuka puasa? Jawabnya, tentu saja tidak. Boleh tidaknya berbuka puasa dalam hal ini sangat bergantung pada tingkat berat-ringannya penyakit.

Penyakit yang menyebabkan orang boleh tidak berpuasa ialah penyakit yang jika orang tersebut berpuasa, bertambah parah atau lama sembuhnya. Atau menjadikan yang bersangkutan sengsara sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti mencari nafkah.

Imam Ahmad pernah ditanya, "Bilakah orang sakit itu berbuka puasa?” Dia menjawab, "Apabila ia tidak mampu (berpuasa karena sakitnya itu).” Orang itu bertanya lagi, ”Seperti penyakit demam?” Dia menjawab, "Penyakit apa lagi yang lebih sakit daripada demam?”

Seperti kita ketahui bahwa penyakit itu bermacam-macam. Di antaranya ada yang tidak berpengaruh terhadap puasa (seperti sakit gigi, luka di jari, bisul, dan sebagainya) dan ada pula yang justru dapat diobati dengan berpuasa, seperti kebanyakan penyakit perut (maag, dan sebagainya).

Penyakit-penyakit seperti ini tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak berpuasa, karena puasanya tidak menimbulkan mudharat baginya, bahkan bermanfaat. Jadi, penyakit yang menyebabkan orang boleh berbuka puasa ialah penyakit yang dikhawatirkan jika orang tersebut berpuasa menimbulkan mudharat.

Bukan hanya orang sakit, orang sehat pun yang khawatir jatuh sakit apabila ia berpuasa, boleh berbuka puasa. la boleh berbuka puasa sebagaimana orang sakit yang khawatir penyakitnya bertambah parah jika ia berpuasa.

Hal ini dapat diketahui dengan salah satu dari dua cara, yaitu dengan pengalaman pribadi atau dengan hasil pemeriksaan dokter Muslim yang terpercaya.

Bila dokter memberitahukan kepada si sakit bahwa berpuasa baginya akan menimbulkan mudharat, ia boleh berbuka puasa.

Bagaimana jika orang sakit memaksakan diri berpuasa, padahal ia boleh tidak berpuasa? Dalam hal ini ia telah melakukan sesuatu yang dibenci agama karena menimbulkan mudharat pada dirinya, meninggalkan keringanan yang diberikan Rabb-nya, dan tidak menerima rukhshah-Nya.

Puasanya sendiri memang sah, tetapi jika terwujud mudharat karena ia berpuasa berarti ia telah melakukan perbuatan haram. Sebab, Allah tidak memerlukan orang yang menyiksa dirinya sendiri.

Kemudian, bolehkah orang yang sakit bersedekah untuk menggantikan hari-hari yang ia tidak berpuasa karena sakit?

Orang yang sedang sakit mempunyai dua kemungkinan: pertama, penyakit yang kemungkinan masih ada harapan untuk disembuhkan. Dan kedua, penyakit yang kemungkinan tidak ada harapan untuk disembuhkan.

Bagi orang yang terkena penyakit kelompok pertama tidak perlu membayar fidyah dan sedekah, tetapi wajib mengqadha puasanya sebagaimana firman Allah, “... maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Jika tidak berpuasa selama satu bulan, ia wajib mengqadha satu bulan. Jika tidak berpuasa satu hari, ia wajib mengqadha satu hari. Dan jika tidak berpuasa selama beberapa hari, ia wajib mengqadha sebanyak hari-hari itu ketika Allah telah memberinya kesehatan dan kesempatan. Inilah hukum yang berlaku mengenai sakit dalam waktu-waktu tertentu.

Adapun bagi orang yang terkena penyakit kelompok kedua, yakni penyakit yang kemungkinan besar tidak dapat disembuhkan, dihukumi seperti orang yang sudah lanjut usia. Hal ini dapat diketahui berdasarkan pengalaman yang bersangkutan dan pemeriksaan dokter.

Orang tersebut wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Sebagian imam, seperti Abu Hanifah memperbolehkan membayar fidyah dengan uang seharga makanan itu kepada orang-orang lemah, orang-orang fakir, atau yang membutuhkan.



Puasa melembutkan Jiwa


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com