Berkumur dan Memasukkan Air ke Rongga Hidung Bagi Orang Yang Berpuasa - Fatwa Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa kumur-kumur atau Istinsyaq dalam
Wudhu’ berpengaruh terhadap sahnya puasa, sejauh mana kebenaran pendapat ini?
Jawaban:
Kumur-kumur dan Istinsyaq dalam
wudhu’ adalah sunnat menurut Mazhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Wajib
menurut Mazhab Imam Ahmad yang menganggapnya sebagai bagian dari membasuh wajah
yang merupakan perintah. Apakah sunnat atau wajib, tidak selayaknya ditinggalkan
ketika berwudhu’, apakah ketika berpuasa atau pun ketika tidak berpuasa.
Bagi muslim ketika sedang berpuasa agar tidak terlalu
berlebihan dalam berkumur-kumur dan Istinsyaq,
tidak seperti saat tidak berpuasa. Dalam hadits disebutkan:
“Apabila engkau istinsyaq maka lebihkanlah, kecuali jika engkau
berpuasa”. (HR. Asy-Syafi’i, Ahmad,
imam yang empat dan al-Baihaqi).
Jika seorang yang berpuasa berkumur-kumur atau melakukan
istinsyaq ketika berwudhu’, lalu air termasuk ke kerongkongannya
tanpa sengaja dan tidak karena sikap berlebihan, maka puasanya tetap sah, sama
seperti masuknya debu jalanan atau butiran tepung atau lalat terbang dan masuk
ke kerongkongannya, karena semua itu kekeliruan yang tidak dianggap. Meskipun
sebagian imam berbeda pendapat dengan ini.
Kumur-kumur yang bukan karena berwudhu’ juga tidak
mempengaruhi sahnya puasa, selama air tidak sampai ke dalam perut. Wallahu a’lam.
Yusuf al-Qaradhawi, Fatawa Mu’ashirah,
juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 311.