Minggu, 01 April 2018
Menunda Puasa Qadha
Menunda
Puasa Qadha - Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Pertanyaan:
Saya tidak
melaksanakan beberapa hari di bulan Ramadhan karena uzur, saya tidak mampu
meng-qadha’-nya hingga masuk Ramadhan berikutnya. Apakah saya
didenda karena menunda puasa Qadha’? ketika
meng-qadha’, apakah wajib berturut-turut atau boleh terpisah-pisah?
Jawaban:
Jumhur
ulama mewajibkan fidyah bagi orang yang menunda qadha’
puasa Ramadhan hingga masuk ke Ramadhan berikutnya.
Fidyah
tersebut adalah memberikan makan satu orang miskin untuk satu
hari puasa yang ditinggalkan, makanan tersebut cukup untuk makan siang dan
makan malam. Jika qadha’ tersebut tidak dilaksanakan
tanpa ada uzur. Hukum ini berdasarkan dalil hadits Mauquf
dari Abu Hurairah, artinya ini ucapan Abu Hurairah, penisbatan
ucapan ini kepada Rasulullah Saw adalah dha’if. Hukum ini
juga diriwayatkan dari enam orang shahabat, menurut Yahya bin Aktsam tidak ada
yang menentang pendapat mereka, diantara mereka adalah Ibnu Abbas dan Ibnu Umar
ra.
Abu Hanifah
dan ulama Mazhab Hanafi berpendapat: tidak wajib membayar fidyah
disamping qadha’. Karena
Allah Swt berfirman tentang orang yang sakit dan musafir: “Maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (Qs.
Al-Baqarah [2]: 184). Allah Swt tidak memerintahkan membayar fidyah. Hadits
yang mewajibkannya adalah hadits dha’if, tidak
dapat dijadikan dalil.
Imam
asy-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar, juz. 4,
hal. 318, mendukung pendapat ini, “Tidak ada hadits kuat dari Rasulullah Saw
tentang masalah ini. Pendapat shahabat tidak dapat dijadikan dalil. Pendapat
jumhur tidak menunjukkan bahwa itu benar. Hukum asal tidak ada kewajiban
menjadi penetap hukum tidak adanya kewajiban yang membebani, sampai ada dalil
tentang itu. Dalam masalah ini tidak ada dalil yang mendukung. Maka tidak wajib
membayar fidyah)”.
Imam
Syafi’i berkata, “Jika qadha’ tersebut tidak dilaksanakan
karena uzur, maka tidak wajib membayar fidyah. Jika
bukan karena suatu uzur, maka wajib membayar fidyah”. Pendapat
ini penengah antara dua pendapat diatas. Akan tetapi hadits dha’if
atau hadits mauquf tentang kafarat
ini tidak membedakan antara ada atau tidak adanya uzur. Mungkin
pendapat ini dapat menenangkan jiwa karena memperhatikan bentuk khilaf yang
ada.
Melaksanakan
puasa qadha’ Ramadhan itu wajib dilaksanakan secara tunda, tidak
wajib dilaksanakan segera, meskipun afdhal dilaksakan dengan segera ketika
mampu, karena hutang kepada Allah Swt lebih utama untuk ditunaikan. Disebutkan
dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad bahwa
Aisyah ra meng-qadha’ puasa Ramadhan di bulan
Sya’ban, ia tidak melaksanakannya segera ketika ia mampu.
Dalam
melaksanakan puasa Qadha’ tidak diwajibkan mesti berturut-turut. Ad-Daraquthni
meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw berkata tentang qadha’
puasa Ramadhan:
“Jika mau dapat
melaksanakannya secara terpisah-pisah dan jika mau dapat melaksanakannya secara
berturut-turut”.
MADU-HERBAL HARGA GROSIR
Kategori Tulisan
Anak
(21)
Ceramah
(25)
Doaku
(3)
Gallery
(68)
Hadits
(20)
Herbal
(3)
Hikmah
(258)
I'tikaf
(5)
Idul Fitri
(27)
Inspirasi
(149)
Jualan
(3)
Kesehatan
(43)
Keuangan
(12)
Kisahnyata
(43)
Kultum
(147)
Lailatul Qadar
(2)
Lain-lain
(49)
management
(4)
Nisa'
(1)
ODOJ
(2)
Progress
(54)
prowakaf
(2)
Puasa
(182)
Quran
(17)
Qurban
(40)
Ramadhan
(322)
Renungan
(17)
Rumahkreatif
(6)
Rumahpintar
(8)
Rumahtahfidz
(18)
Rumahyatim
(6)
Sedekah
(47)
Share
(104)
Syawal
(5)
Tanya jawab
(2)
Tarawih
(4)
Tarbiyah
(166)
Umroh
(19)
Wakaf
(8)
Yatim
(7)
Zakat
(22)
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!