Minggu, 01 April 2018
Obat Tetes Telinga dan Memakai Celak Selama Puasa
Obat
Tetes Telinga dan Memakai Celak - Fatwa Syekh DR. Yusuf
al-Qaradhawi.
Pertanyaan:
Apakah
boleh memasukkan obat ke dalam telinga ketika sedang berpuasa? Apakah perempuan
boleh memakai celak pada waktu pagi ketika sedang berpuasa?
Adapun
pertanyaan kedua dan ketiga, yaitu berkaitan dengan meletakkan obat ke telinga,
juga memakai celak pada kedua mata pada siang hari bulan Ramadhan dan obat pada
anus, semua ini adalah sesuatu yang mungkin sebagiannya masuk ke dalam tubuh,
akan tetapi tidak sampai ke dalam perut dari rongga yang normal (rongga
masuknya makanan ke dalam perut), oleh sebab itu tidak disebut memberikan
makanan dan orang yang mengalaminya tidak merasa segar setelah merasakannya.
Para ulama
zaman dahulu dan ulama modern berbeda pendapat dalam masalah ini, antara yang
sangat ketat dan yang longgar. Ada ulama yang menyatakan bahwa semua ini
membatalkan puasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa rongga-rongga ini bukanlah
rongga yang normal tempat masuknya makanan ke dalam perut, oleh sebab itu tidak
membatalkan puasa.
Saya
berpendapat bahwa penggunaan celak, tetes mata, obat tetes telinga, obat pada
anus bagi penderita wasir dan sejenisnya. Menurut saya semua ini tidak
membatalkan puasa.
Pendapat
yang saya fatwakan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiah dalam Majmu’ Fatawa Ibn
Taimiah. Beliau menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah
ini, kemudian beliau berkata, “Menurut pendapat yang kuat, semua itu tidak
membatalkan puasa. Karena ibadah puasa dari ajaran Islam yang perlu diketahui
seluruh umat manusia. Jika perkara-perkara ini diharamkan Allah dan Rasul-Nya
dalam ibadah puasa dan merusak ibadah puasa, pastilah Rasulullah Saw wajib
menjelaskannya.
Andai
Rasulullah Saw menyebutkannya, pastilah diketahui para shahabat dan mereka
sampaikan kepada umat sebagaimana mereka telah menyampaikan semua syariat Allah
Swt. Karena tidak seorang pun ulama meriwayatkan dari mereka tentang masalah
ini, tidak ada hadits shahih maupun dha’if, musnad
maupun mursal, maka dapat diketahui bahwa
Rasulullah Saw tidak menyebutkan masalah ini walaupun sedikit.
Hadits yang
diriwayatkan tentang celak adalah hadits dha’if. Yahya bin
Ma’in berkata, “Hadits Munkar”. Inilah fatwa Syaikhul
Islam Ibnu Taimiah, fatwa ini menjelaskan dua dasar:
Dasar Pertama, bahwa
hukum-hukum yang bersifat umum yang perlu diketahui oleh semua orang, maka
Rasulullah Saw wajib menjelaskannya kepada umat. Karena Rasulullah Saw itu
pemberi penjelasan kepada umat manusia tentang apa yang diturunkan kepada
mereka. Allah Swt berfirman:
“Dan Kami turunkan
kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka”. (Qs. An-Nahl [16]: 44). Umat juga wajib melaksanakan
penjelasan tersebut setelah Rasulullah Saw. Ini adalah dasar.
Dasar kedua, bahwa
memakai celak, obat tetes telinga dan sejenisnya terus digunakan oleh manusia
sejak lama, termasuk kategori perkara yang bersifat umum, sama seperti mandi,
memakai minyak rambut, memakai asap (harum), parfum dan sejenisnya. Andai ini
membatalkan puasa, pastilah Rasulullah Saw menjelaskannya sebagaimana
Rasulullah Saw menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa.
Ketika
Rasulullah Saw tidak menjelaskannya, maka dapat difahami bahwa ini termasuk
jenis parfum, asap (harum), minyak rambut dan sejenisnya.
Ibnu
Taimiah berkata, “Terkadang asap naik ke hidung dan masuk ke otak, merasuk ke
tubuh. Minyak rambut juga diserap oleh tubuh, masuk ke dalam tubuh dan tubuh
menjadi segar. Parfum juga membuat tubuh menjadi segar.
Rasulullah
Saw tidak melarang semua itu, maka ini menunjukkan bahwa boleh memakai parfum,
menggunakan asap (harum) dan minyak rambut, maka demikian juga halnya dengan
celak”.
Kesimpulan
dari pendapat Ibnu Taimiah dalam fatwa ini bahwa celak tidak memberikan nutrisi
dan tidak ada orang yang memasukkan celak ke dalam perutnya, tidak lewat hidung
dan tidak pula lewat mulut. Demikian juga dengan obat pada anus, tidak
memberikan nutrisi, akan tetapi mengambil tempat di dalam tubuh. Sama seperti
seseorang yang mencium bau sesuatu atau merasa cemas, maka menyebabkannya mual.
Padahal itu tidak sampai ke dalam perut. Ini pendapat yang baik dan pemahaman
yang mendalam terhadap Fiqh Islam. Pendapat inilah yang kami pilih dan kami
fatwakan. Wa billahi at-Taufiq.
MADU-HERBAL HARGA GROSIR
Kategori Tulisan
Anak
(21)
Ceramah
(25)
Doaku
(3)
Gallery
(68)
Hadits
(20)
Herbal
(3)
Hikmah
(258)
I'tikaf
(5)
Idul Fitri
(27)
Inspirasi
(149)
Jualan
(3)
Kesehatan
(43)
Keuangan
(12)
Kisahnyata
(43)
Kultum
(147)
Lailatul Qadar
(2)
Lain-lain
(49)
management
(4)
Nisa'
(1)
ODOJ
(2)
Progress
(54)
prowakaf
(2)
Puasa
(182)
Quran
(17)
Qurban
(40)
Ramadhan
(322)
Renungan
(17)
Rumahkreatif
(6)
Rumahpintar
(8)
Rumahtahfidz
(18)
Rumahyatim
(6)
Sedekah
(47)
Share
(104)
Syawal
(5)
Tanya jawab
(2)
Tarawih
(4)
Tarbiyah
(166)
Umroh
(19)
Wakaf
(8)
Yatim
(7)
Zakat
(22)
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!