Sebuah perdagangan yang telah memenuhi ketentuan ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.
1. Yang Dizakati adalah modal berputar
Zakat perdangan dihitung bukan dari asset yang digunakan untuk perdagangan atau dari profit yang diterima, namun dari modal yang berputar untuk membeli barang yang akan diperdangankan.
Dengan demikian, kalau seseorang buka toko kelontong misalnya, maka asset seperti bangunan toko, lemari, rak, cash register, kulkas, timbangan dan semua perlengkapan yang ada di dalam toko, tidak termasuk yang harus dihitung untuk dikeluarkan zakatnya.
Yang harus dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dikeluarkan untuk membeli stok barang di toko Anda itu.
2. Modal Berputar sudah melewati nisab.
Nisab zakat perdagangan adalah harga 85 gram emas. Bila uang yang keluar untuk membeli barang yang akan dijual lagi itu telah mencapai nilai angka seharga 85 gram emas, maka sudah cukup nishabnya.
1. Yang Dizakati adalah modal berputar
Zakat perdangan dihitung bukan dari asset yang digunakan untuk perdagangan atau dari profit yang diterima, namun dari modal yang berputar untuk membeli barang yang akan diperdangankan.
Dengan demikian, kalau seseorang buka toko kelontong misalnya, maka asset seperti bangunan toko, lemari, rak, cash register, kulkas, timbangan dan semua perlengkapan yang ada di dalam toko, tidak termasuk yang harus dihitung untuk dikeluarkan zakatnya.
Yang harus dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dikeluarkan untuk membeli stok barang di toko Anda itu.
2. Modal Berputar sudah melewati nisab.
Nisab zakat perdagangan adalah harga 85 gram emas. Bila uang yang keluar untuk membeli barang yang akan dijual lagi itu telah mencapai nilai angka seharga 85 gram emas, maka sudah cukup nishabnya.
Misalnya, harga emas sekarang ini Rp. 100.000,- per gram. Maka nishab zakat perdagangan adalah 85 gram x Rp. 100.000,- = Rp. 8.500.000,-.
3. Perdagangan itu telah berlangsung selama satu tahun hijriyah.
Perhitungan haul dalam masalah zakat atau yang dimaksud dengan satu tahun adalah berdasarkan tahun qamariyah atau tahun hijriyah. Bukan dengan tahun syamsiyah atau yang sering dikenal dengan tahun masehi.
4. Besar zakat yang dikeluarkan ada 2,5 % dari modal yang berputar pada saat hendak membayar zakat, bukan dari besar kecilnya keuntungan atau nilai rata-rata fluktuasi naik turunnya modal.
5. Pembayarannya dilakukan tiap tahun (haul) hijriyah.