ACUAN UMUM ZAKAT PROFESI
Berapapun penghasilan, Anda tunaikan hak fakir miskin 2,5% sebagaimana diriwayatkan oleh Turmizi mengenai zakat emas dan uang adalah sabda Rasul, "Saya dulu memaafkan zakat kuda dan uang, sekarang keluarkanlah zakatnya: dari setiap empat puluh dirham satu dirham, .......... bila mencapai dua ratus dirham maka zakatnya lima dirham.”
“Waktu penerimaan penghasilan tiap orang berbeda-beda. Ada yang mendapatkan penghasilannya setiap bulan, setiap 3 bulan dan ada pula yang setiap minggu. Ketika kita mendapatkan penghasilan, sederet pengeluaran sudah menunggu untuk diselesaikan. Oleh karena itu untuk kehati-hatian akan lebih baik jika zakat penghasilan ditunaikan langsung ketika mendapatkannya agar penghasilan kita telah bersih dan dapat dimanfaatkan untuk menghidupi kebutuhan keluarga kita.” (DR. SETIAWAN BUDI UTOMO)
Dr. Setiawan Budi Utomo adalah Alumnus terbaik Fakultas Syariah Madinah Islamic University. Saat ini aktif sebagai Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa MUI, konsultan pada Pusat Konsultasi Syariah, Pengasuh Konsultasi Zakat Rumah Zakat Indonesia, Pakar Ekonomi Syariah.
Perhitungan Zakat Profesi
a. Jika dinisbatkan zakat pertanian. Nishab Zakat pertanian adalah 730 kg padi atau 520 kg beras.
b. Jika dinisbatkan zakat emas. Nishab zakat Emas adalah 85 gram dengan masa perhitungan 1 tahun. Jika harga emas saat ini Rp 300.000 maka batas penghasilan yang harus dizakati adalah 85 X Rp 300.000 = Rp 25.500.000 per tahun atau Rp 2.125.000 per bulan dengan zakat sebesar Rp 637.500 per tahun atau Rp 53.125 per bulan
Berapapun penghasilan, Anda tunaikan hak fakir miskin 2,5% sebagaimana diriwayatkan oleh Turmizi mengenai zakat emas dan uang adalah sabda Rasul, "Saya dulu memaafkan zakat kuda dan uang, sekarang keluarkanlah zakatnya: dari setiap empat puluh dirham satu dirham, .......... bila mencapai dua ratus dirham maka zakatnya lima dirham.”
“Waktu penerimaan penghasilan tiap orang berbeda-beda. Ada yang mendapatkan penghasilannya setiap bulan, setiap 3 bulan dan ada pula yang setiap minggu. Ketika kita mendapatkan penghasilan, sederet pengeluaran sudah menunggu untuk diselesaikan. Oleh karena itu untuk kehati-hatian akan lebih baik jika zakat penghasilan ditunaikan langsung ketika mendapatkannya agar penghasilan kita telah bersih dan dapat dimanfaatkan untuk menghidupi kebutuhan keluarga kita.” (DR. SETIAWAN BUDI UTOMO)
Dr. Setiawan Budi Utomo adalah Alumnus terbaik Fakultas Syariah Madinah Islamic University. Saat ini aktif sebagai Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa MUI, konsultan pada Pusat Konsultasi Syariah, Pengasuh Konsultasi Zakat Rumah Zakat Indonesia, Pakar Ekonomi Syariah.
Perhitungan Zakat Profesi
a. Jika dinisbatkan zakat pertanian. Nishab Zakat pertanian adalah 730 kg padi atau 520 kg beras.
b. Jika dinisbatkan zakat emas. Nishab zakat Emas adalah 85 gram dengan masa perhitungan 1 tahun. Jika harga emas saat ini Rp 300.000 maka batas penghasilan yang harus dizakati adalah 85 X Rp 300.000 = Rp 25.500.000 per tahun atau Rp 2.125.000 per bulan dengan zakat sebesar Rp 637.500 per tahun atau Rp 53.125 per bulan
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
ZAKAT PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
ZAKAT TABUNGAN
Zakat tabungan memiliki nisab setara dengan nilai 85 gram emas dan haul (masa kepemilikan) 1 tahun. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari tabungan yang Ibu simpan. Perhitungan zakat tabungan di bank konvensional yaitu saldo akhir dikurangi bunga lalu dikalikan 2,5 persen. (SUMBER Dompet Dhuafa di Kompas)
Zakat tabungan memiliki nisab setara dengan nilai 85 gram emas dan haul (masa kepemilikan) 1 tahun. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari tabungan yang Ibu simpan. Perhitungan zakat tabungan di bank konvensional yaitu saldo akhir dikurangi bunga lalu dikalikan 2,5 persen. (SUMBER Dompet Dhuafa di Kompas)
SAHAM DAN OBLIGASI
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk tabungan yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk tabungan yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
UNDIAN DAN KUIS BERHADIAH
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
ZAKAT HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg padi. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti padi, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. (Dalam bentuk beras diperkirakan menjadi 520 kg). Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
ZAKAT HARTA PETERNAKAN
A. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki 30 sapi/kerbau/kuda, maka ia telah terkena wajib zakat 1 ekor sapi.
B. Kambing/domba
B. Kambing/domba
Nishab kambing adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat 1 ekor kambing.
C.Ternak Unggas (ayam, bebek,
C.Ternak Unggas (ayam, bebek,
burung, dll) dan Perikanan
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1
Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Tulisan bisa dilihat secara online di : http://lmimadiunside.blogspot.com/2012/09/panduan-praktis-zakat.html
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1
Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Tulisan bisa dilihat secara online di : http://lmimadiunside.blogspot.com/2012/09/panduan-praktis-zakat.html