Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 05 Oktober 2013

Zakat Fitrah

Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)

Hikmah diwajibkannya zakat fithr adalah untuk menambal kekurangan pahala puasa kita. Serta tentu saja mencukupkan kekurangan orang-orang faqir pada hari raya Fithr. .

Zakat fithr ini hukumnya wajib atas setiap manusia yang muslim, baik dia sudah dewasa maupun ketika masih kanak-kanak. Bahkan janin yang masih ada di dalam perut ibunya dan sudah bernyawa, termasuk yang terkena kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Zakat ini juga tetap wajib atas laki-laki dan wanita. Juga wajib atas orang yang berakal atau pun yang tidak berakal (gila).

Besar harta yang harus dikeluarkan adalah satu sha' gandung, kurma atau makanan sehari-hari. Bila dikonversikan ke bentuk beras menjadi 2, 176 kg. Dalam mazhab Hanafi, pembayarannya boleh dikonversikan dalam bentuk uang seharga 1 sha' itu sesuai dengan jenis makanan di negeri masing-masing.
Zakat Fithr diberikan pada malam 1 Syawwal hingga shalat Iedul Fitri dan boleh dimajukan pembayarannya dua tiga hari sebelum itu. Bahkan ada juga yang membolehkan sejak awal Ramadhan.

Bila tidak ada amil zakat, kita punya pilihan. 

Pertama, yaitu dengan mencari sendiri fakir miskin di lingkungan kita.

Kedua, boleh disalurkan lewat amil yang profesional agar bisa disalurkan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan, meskipun tidak di lingkungan Kita.

Mengganti Zakat Fithr Dengan Uang

Kalau ada uang, belum tentu segera bisa dibelikan makanan. Bayangkan di zaman itu tidak ada restoran, rumah makan, mall, super market 24 jam dan sebagainya. Padahal waktu membayar zakat fitrah itu pada malam lebaran. Bisa-bisa di hari raya, orang miskin itu punya uang tapi tidak bisa makan. Ini hanya sebuah analisa.

Namun Imam Abu Hanifah membolehkan mengganti makanan itu sesuai dengan harganya. Pendapat beliau nampaknya lebih sesuai dengan kondisi sekarang ini. Uang di masa kita ini telah menjadi alat tukar yang sangat praktis.

Karena itu para ulama di masa kini melihat bahwa dengan membayar zakat fitrah menggunakan uang, lebih banyak mashlahatnya ketimbang dengan beras atau bentuk makanan yang lainnya.

Kewajiban Siapa?

Pada dasrnya yang berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah adalah orang yang menanggung nafkah seseorang. Umumnya adalah ayah atau suami yang menjadi pimpinan dalam sebuah keluarga.

Namun dalam pelaksanaannya, bila ada di antara anggota keluarga ada yang ingin membayarkannya dengan sepengetahuan / izin dari ayah /suami,maka syah hukumnya. Meski pun kalau merujuk kepada siapa yang seharusnya menanggung zakat itu, tentunya adalah yang berkewajiban untuk menafkahi.

Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidaklah diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh.


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com