Syarat Wajib Puasa Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah. Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya. Sedangkan rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam sebuah ibadah.
Pertama
seseorang itu diwajibkan menjalankan ibadah puasa, khususnya puasa Ramadhan,
yaitu ia seorang muslim atau muslimah. Karena puasa adalah ibadah yang menjadi
keharusan atau rukun keislamannya, sebagaimana termaktub dalam hadits yang
diriwayat kan oleh Imam Turmudzi dan Imam Muslim “Dari Abi Abdurrahman, yaitu
Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu
persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya,
didirikannya shalat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di Baitullah
(Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadhan.” (Hadits Shahih, riwayat
al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19)
Kedua
seseorang itu berkewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan, yaitu ia sudah
baligh, dengan ketentuan ia pernah keluar mani dari kemaluannya baik dalam
keadaan tidur atau terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid.
Dan syarat
keluar mani dan haid pada batas usia minimal 9 tahun. Dan bagi yang belum
keluar mani dan haid, maka batas minimal ia dikatakan baligh pada usia 15 tahun
dari usia kelahirannya. Syarat ketentuan baligh ini menegaskan bahwa ibadah
puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-ciri
kebalighan yang telah disebutkan di atas.
Ketiga bagi
seorang muslim dan baligh itu terkena kewajiban menjalankan ibadah puasa,
apabila ia memiliki akal yang sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat
mental atau gila disebabkan mabuk. Seseorang yang dalam keadaan tidak sadar
karena mabuk atau cacat mental, maka tidak terkena hukum kewajiban menjalankan
ibadah puasa, terkecuali orang yang mabuk dengan sengaja, maka ia diwajibkan
menjalankan ibadah puasa di kemudian hari (mengganti di hari selain bulan
Ramadhan alias qadha
“Tiga
golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia terbangun,
orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadits
Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits riwayat al-Nasa’i)
Keempat
adalah kuat menjalankan ibadah puasa. Selain Islam, baligh, dan berakal,
seseorang harus mampu dan kuat untuk menjalankan ibadah puasa. Apabila tidak
mampu maka diwajibkan mengganti di bulan berikutnya atau membayar fidyah. Untuk
keterangan lebih detailnya akan dijelaskan pada fasal selanjutnya yang
insyaallah akan diterangkan pada pasal permasalahan-permasalahan yang berkenaan
dengan ibadah puasa.
Kelima
Mengetahui Awal Bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan diwajibkan bagi muslim yang
memenuhi persyaratan yang telah diuraikan di atas, apabila ada salah satu orang
terpercaya (adil) yang mengetahui awal bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal
secara langsung dengan mata biasa tanpa peralatan alat-alat bantu.
Dan
persaksian orang tersebut dapat dipercaya dengan terlebih dahulu diambil
sumpah, maka muslim yang ada dalam satu wilayah dengannya berkewajiban
menjalankan ibadah puasa. Dan apabila hilal tidak dapat dilihat karena tebalnya
awan, maka untuk menentukan awal bulan Ramadlon dengan menyempurnakan hitungan
tanggal bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Sebagaimana
hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Berpuasa dan
berbukalah karena melihat hilal, dan apabila hilal tertutup awan maka
sempurnakanlah hitungannya bulan menjadi 30 hari.” (HR. Imam Bukhari)
Rukun Puasa
Pertama : niat.
Niat puasa Ramadhan merupakan pekerjaan ibadah yang diucapkan dalam hati dengan
persyaratan dilakukan pada malam hari dan wajib menjelaskan kefardhuannya
didalam niat tersebut, contoh; saya berniat untuk melakukan puasa fardlu bulan
Ramadhan, atau lengkapnya “Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan
keajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah s.w.t, semata.”
Sedangkan
dalil yang menjelaskan niat puasa Ramadhan dilakukan pada malam hari adalah
sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam “Siapa yang tidak membulatkan
niat mengerjakan puasa sebelum waktu fajar, maka ia tidak berpuasa,” (Hadits
Shahih riwayat Abu Daud: 2098, al-Tirmidz: 662, dan al-Nasa’i: 2293).
Adapun dalil
yang menjelaskan waktu mengucapkan niat untuk puasa sunnah, bisa dilakukan
setelah terbit fajar, yaitu: “Dari Aisyah r.a, ia menuturkan, suatu hari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepadaku dan bertanya, “apakah kamu punya
sesuatu untuk dimakan?”. Aku menjawab, “Tidak”. Maka Belaiu bersabda, “hari ini
aku puasa”. Kemudian pada hari yang lain Beliau datang lagi kepadaku, lalu aku
katakana kepadanya, “wahai Rasulullah, kami diberi hadiah makanan (haisun)”.
Maka dijawab Rasulullah, “tunjukkan makanan itu padaku, sesungguhnya sejak pagi
aku sudah berpuasa” lalu Beliau memekannya.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim:
1952, Abu Daud: 2099, al-Tirmidzi; 666, al-Nasa’i: 2283, dan Ahmad: 24549)
Sumber: https://islam.nu.or.id/ramadhan/syarat-wajib-dan-rukun-puasa-ramadhan-EoZoJ