
Selain harus
melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa, kita juga dituntut untuk
menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Fath
al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi
beberapa hal, berikut perinciannya:
Pertama,
sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja. Maksudnya, puasa yang
dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam
salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah
fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut
masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.
Lubang (jauf)
ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa
menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. Dalam
hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum
(pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam
yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya
adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Puasa batal
ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai
pada tenggorokan, misalnya. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam
mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada
tenggorokan.
Berbeda
halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa
dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa
masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam keadaan
demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang
masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan
yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa
dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259).
Kedua,
mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu
dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang
mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin,
maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Ketiga, muntah
dengan sengaja. Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara
tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit
pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan
dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
Keempat,
melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja. Bahkan,
dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal
dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah
berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi
makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada
60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia
lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa. Baca: Kafarat atau Denda
Hubungan Badan saat Puasa Ramadhan
Kelima,
keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar
akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan
seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka
dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
Keenam,
mengalami haid atau nifas pada saat puasa. Selain dihukumi batal puasanya,
orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.
Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal
berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas
tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau
nifas.
Ketujuh, gila
(junun) pada saat menjalankan ibadah puasa. Ketika hal ini terjadi pada
seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan
dihukumi batal.
Kedelapan,
murtad pada saat puasa. Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam.
Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu
wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama
(mujma’ alaih). Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera
mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.