Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 01 Februari 2022

Walimah Nikah di Bulan Ramadhan

 


Bolehkah mengadakan resepsi nikah di bulan ramadhan?


Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Tidak ada larangan untuk melakukan walimah atau pernikahan di bulan tertentu. Walimah di bulan ramadhan dibolehkan, sebagaimana menikah di bulan ramadhan juga dibolehkan.

Adakan di Malam Hari

Inti dari walimah nikah adalah acara makan-makan untuk merayakan kegembiraan karena adanya pernikahan.

Ibnul Mandzur mengatakan, "Walimah adalah semua makanan yang dibuat untuk pesta pernikahan atau lainnya. (Lisanul Arab, 2/4919).

Mengingat inti dari walimah adalah acara makan-makan, maka unsur makanan tidak boleh tidak hadir. Karena itu, walimah harus digelar ketika para tamu undangan tidak sedang puasa. Dan itu dilakukan di malam hari.

Atau setidaknya dilakukan ketika waktu buka bersama. Sehingga manfaatnya ganda, disamping perayaan walimah, juga memberi berbuka orang yang berpuasa.

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang memberi hidangan berbuka bagi orang yang puasa, maka dicatat untuknya mendapat pahala seperti pahalanya. Tanpa mengurangi pahala yang berpuasa sedikitpun. (HR. Ahmad 17033, Ibn Majah 1818 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/27930-walimah-nikah-di-bulan-ramadhan.html

Hukum Buka Warung di Siang Ramadhan



Kita akan menyebutkan beberapa ayat, yang bisa dijadikan acuan untuk membahas acara makan di siang hari ramadhan.

Pertama, Allah melarang kita untuk ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan maksiat.

Allah berfirman, “Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).

Sekalipun anda tidak melakukan maksiat, tapi anda tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan maksiat. Maksiat, musuh kita bersama, sehingga harus ditekan, bukan malah dibantu.

Tidak berpuasa di siang hari ramadhan tanpa udzur, jelas itu perbuatan maksiat. Bahkan dosa besar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini

“Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.” (HR. Ibnu Hibban, 7491; dishahihkan Al-A’dzami)

Kedua, Allah memerintahkan kita untuk mengagungkan semua syiar islam. Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (QS. al-Hajj: 32)

Bulan ramadhan, termasuk syiar islam. Di saat itulah, kaum muslimin sedunia, serempak melakukan puasa. Karena itu, menjalankan puasa bagian dari mengagungkan ramadhan. Hingga orang yang tidak berpuasa, dia tidak boleh secara terang-terangan makan-minum di depan umum, disaksikan oleh masyarakat lainnya. Tindakan semacam ini, dianggap tidak mengagungkan kehormatan ramadhan.

Dulu para sahabat, mengajak anak-anak mereka yang masih kecil, untuk turut berpuasa. Sehingga mereka tidak makan minum di saat semua orang puasa.

Sahabat Rubayi’ bintu Mu’awidz menceritakan bahwa pada pagi hari Asyura, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa sahabat ke berbagai kampung di sekitar Madinah, memerintahkan mereka untuk puasa. Kemudian kami melakukan puasa setelah itu dan kami mengajak anak-anak kami untuk turut berpuasa.

Rubayi’ melanjutkan, Kami buatkan untuk mereka mainan dari kapas. Jika mereka menangis minta makan, kami berikan boneka itu ketika waktu berbuka. (HR. Muslim no. 2725).

Kita bisa tiru model pembelajaran yang diajarkan para sahabat. Sampai anak-anak yang masih suka main boneka, diajak untuk berpuasa. Karena menghormati kemuliaan ramadhan.

Orang yang udzur, yang tidak wajib puasa, jelas boleh makan minum ketika ramdhan. Tapi bukan berarti boleh terang-terangan makan minum di luar. Sementara membuka rumah makan di siang ramadhan, lebih parah dibandingkan sebatas makan di tempat umum.

Karena alasan inilah, para ulama memfatwakan untuk menutup rumah makan selama ramadhan.

Dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, Para ulama memfatwakan, wajibnya menutup warung makan di siang hari ramadhan. Allahu a’lam.

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 2097)

Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/24992-hukum-buka-warung-di-siang-ramadhan.html

Puasa Sunnah Sebelum Qadha

 



Bolehkah melakukan puasa sunah sebelum mengqadha ramadhan?

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukan puasa sunah sebelum melaksanakan qadha ramadhan.

Pertama, Sebagian ulama berpendapat, tidak sah melakukan puasa sunah, sebelum melaksanakan qadha ramadhan. Bahkan mereka menegaskan, orang yang melakukan puasa sunah sebelum qadha ramadhan, dia berdosa. Pendapat ini didasari alasan bahwa amal sunah, tidak boleh dilaksanakan sebelum amal wajib, jika waktunya bersamaan.

Kedua, ulama lainnya berpendapat, boleh melakukan puasa sunah sebelum qadha ramadhan, selama waktunya masih longgar. Sebagaimana orang yang melakukan shalat sunah sebelum melaksanakan shalat wajib. Sebagai contoh, shalat dzuhur. Waktunya dimulai sejak zawal, hingga bayangan benda sama dengan tingginya. Seorang muslim berhak untuk melaksanakan shalat dzuhur pada rentang waktu tersebut. dan pada rentang waktu ini, dia boleh melakukan shalat sunah sebelum melakukan shalat dzuhur, karena waktunya longgar.

Pendapat kedua ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dan yang dikuatkan Imam Ibnu Utsaimin, dimana beliau mengatakan: “Inilah pendapat yang lebih kuat, yang lebih mendekati kebenaran. Puasanya sah, dan dia tidak berdosa. Karena qiyas dalam kasus ini jelas. … Allah berfirman:“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (sehingga tidak puasa) maka dia qadha sesuai dengan hitungan di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Artinya, dia wajib qadha sesuai dengan hitungan dia tinggalkan puasa di hari yang lain. Allah tidak membatasi, harus secara berurutan (setelah ramadhan). Andai Allah batasi dengan keharusan berurutan, tentu wajib dilakukan dengan segera. Maka ini menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam masalah ini.” (Simak Syarhul Mumthi’, 6/448).

Disadur dari Fatwa islam, no. 23429

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/13409-puasa-sunnah-sebelum-qadha-ramadhan.html

Menggabungkan Niat Puasa Sunah dengan Puasa Qadha Ramadhan



Pertanyaan:

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Saya ingin menanyakan bolehkan puasa sunnah niatnya dibarengi dengan mengqodho puasa ramadhan?

Jazakumullah khairan katsiran.
Wassalam.

Jawaban:

Wa alaikumus salam warrahmatullahi wabarakatuh,

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada dua pembahasan dalam masalah ini,

Pertama, hukum melaksanakan puasa sunah, bagi orang yang memiliki tanggungan puasa qadha.

Sebagian ulama melarang melakukan puasa sunah, hingga dia menyelesaikan qadhanya. Ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini didasari kaidah bahwa amal wajib lebih penting dari pada amal sunah, sehingga qadha ramadhan yang statusnya wajib, harus didahulukan sebelum puasa sunah.

Sementara mayoritas ulama berpendapat, bahwa orang yang memiliki tanggungan qadha puasa ramadhan, dibolehkan melaksanakan puasa sunah. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Syafiiyah, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Dan pendapat keduanya lebih mendekati kebenaran. Allahu a’lam.

Kedua, sebagian ulama memberikan pengecualian untuk puasa 6 hari di bulan syawal. Bahwa orang yang hendak puasa sunah 6 hari di bulan syawal, dia diharuskan menyelesaikan qadha puasa ramadhannya terlebih dahulu, agar dia bisa mendapatkan pahala seperti puasa selama setahun.

Kesimpulan ini berdasarkan hadis dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim 1164)

Pada hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan janji pahala seperti puasa setahun dengan 2 syarat: (1) Menyelesaikan puasa ramadhan, dan (2) Puasa 6 hari di bulan syawal.

Mengingat puasa 6 hari di bulan syawal dikaitkan dengan selesainya puasa puasa ramadhan, maka tidak mungkin seseorang menggabungkan niat puasa syawal dengan niat puasa qadha. Sebagaimana tidak mungkin seseorang menggabungkan shalat sunah ba’diyah dengan shalat wajib yang sedang dikerjakan.

Ketiga, menggabungkan puasa sunah selain syawal dengan qadha ramadhan

Ada dua pendapat ulama dalam kasus ini.

Pendapat pertama, Tidak boleh menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunah lainnya. Sebagaimana tidak boleh menggabungkan niat ketika puasa ramadhan dengan puasa sunah lainnya.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, ”Orang yang melaksanakan puasa wajib, baik qadha ramadhan, puasa kaffarah, atau puasa lainnya, tidak sah untuk digabungkan niatnya dengan puasa sunah. Karena masing-masing, baik puasa wajib maupun puasa sunah, keduanya adalah ibadah yang harus dikerjakan sendiri-sendiri. Dan puasa sunah bukan turunan dari puasa wajib. Sehingga tidak boleh digabungkan niatnya.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 7273)

Pendapat kedua, boleh menggabungkan niat puasa sunah dan puasa wajib, selama puasa sunah itu tidak memiliki kaitan dengan puasa wajib.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, ”Orang yang melakukan puasa hari arafah, atau puasa hari asyura, dan dia punya tanggungan qadha ramadhan, maka puasanya sah. Dan jika dia meniatkan puasa pada hari itu sekaligus qadha ramadhan, maka dia mendapatkan dua pahala: (1) Pahala puasa arafah, atau pahala puasa Asyura, dan (2) Pahala puasa qadha. Ini untuk puasa sunah mutlak, yang tidak ada hubungannya dengan ramadhan.” (Fatawa as-Shiyam, 438).

Dalam Fatwa Nur ’ala ad-Darbi, ketika membahas puasa qadha dan kaitannya dengan puasa sunah, Imam Ibnu Utsaimin juga menjelaskan , Ketika ada orang yang hendak puasa wajib (qadha), bertepatan dengan puasa sunah, seperti puasa 10 hari pertama dzulhijjah, atau puasa arafah, atau puasa asyura, sekaligus puasa wajib, kami berharap dia mendapatkan pahala puasa wajib dan puasa sunah. Berdasarkan makna umum dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang puasa arafah, ’Saya berharap kepada Allah, agar puasa ini menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.’

Karena itu, saya berharap Allah memberikan dua pahala untuknya, pahala wajib dan pahala sunah. Meskipun yang afdhal, hendaknya puasa wajib dilakukan dalam satu hari dan puasa sunah di hari yang lain. (Fatawa Nur ’ala ad-Darbi, yang disebarkan dalam situs resmi beliau: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_1969.shtml)

Hal yang sama juga difatwakan oleh Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi), ketika ditanya tentang menggabungkan niat puasa sunah dan puasa wajib. Jawaban Lajnah, ”Boleh puasa hari arafah, sekaligus untuk puasa qadha, jika dia anda meniatkannya untuk qadha. Wa billahi at-Taufiq.” Fatawa Lajnah Daimah, ditanda tangani oleh Imam Abdul Aziz bin Baz, (10/346).

Tarjih:

Para ulama mengupas malasah ini dalam pembahasan hukum tasyrik an-niyah (menggabungkan niat dua ibadah atau lebih). Amal yang bisa digabungkan niatnya adalah amal yang ghairu maqsudan li dzatih (yang penting ada amal itu, apapun bentuknya).

Dalam kasus puasa arafah dan asyura, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Puasa hari arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Dari hadis ini bisa disimpulkan bahwa suatu kegiatan puasa bisa disebut puasa hari arafah, jika puasa itu dikerjakan pada hari arafah atau tanggal 9 Dzulhijjah. Demikian pula, suatu puasa bisa disebut puasa hari asyura, jika puasa itu dikerjakan pada hari asyura atau tanggal 10 Muharam. Artinya, apapun bentuk puasanya, jika dikerjakan pada saat itu, pelakunya mendapat pahala puasa arafah atau puasa asyura.

Berdasarkan kesimpulan ini, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bolehnya menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunah, selain puasa 6 hari di bulan syawal.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/21065-menggabungkan-niat-puasa-sunah-dengan-puasa-qadha-ramadhan.html

Lelah Karena Ibadah

 



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Di penghujung ramadhan, banyak kaum muslimin yang mengalami kelelahan… lelah fisik, meskipun semangat tetap membara…

Namun kita perlu igat,

Semua manusia pasti mengalami kelelahan. Karena bagian dari sunnatullah, setiap makhluk bernyawa – selain malaikat – pasti mengalami kelelahan.

Allah berfirman, menceritakan kondisi Malaikat, "Dan malaikat-malaikat yang di sisi-Nya, mereka tiada mempunyai rasa angkuh untuk menyembah-Nya dan tiada (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya. (QS. al-Anbiya: 19-20)

Manusia bukan malaikat. Sehingga kita mengalami keletihan ketika beribadah. Sebenarnya kami hanya ingin menekankan, bahwa letih itu tidak hanya dialami oleh mereka yang beribadah, tapi dialami semua yang beraktivitas, semua yang bergerak.

Allah berfirman, “Sungguh, Aku telah ciptakan dalam kondisi kabad” (QS. al-Balad: 4)

Kata ‘kabad’ artinya kelelahan..

Allah juga mengatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian benar-benar capek menuju Allah sampai kalian ketemu dengan-Nya.” (QS. al-Insyiqaq: 6)

Yang dimaksud ‘capek menuju Allah’ adalah capek menuju kematian. Karena setiap manusia yang mati pasti ketemu Allah.

Allah menyebut kita semua capek, karena kita semua beraktivitas. Kita semua bekerja. Tidak ada istilah manusia berhenti.

Ketika kaum muslimin capek ketika berbuat taat, orang fasik juga capek ketika berbuat maksiat…

Ketika kaum muslimin capek ketika puasa ramadhan, orang kafir juga capek ketika melakukan kekafiran…

Ketika kita capek karena qiyamul lail, orang musyrik juga capek ketika berbuat kesyirikan…

Semua manusia capek…. Namun capek kita beda dengan capek mereka…

Capek kita berpahala…

Capek kita beriring dengan harapan besar di sisi-Nya…

Yang ini semua tidak dimiliki oleh mereka…

Allah berfirman, “Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya merekapun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan..” (QS. an-Nisa: 104)

Semoga capek kita, mengantarkan kita untuk bebas dari neraka…

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari semua manusia akan mempertaruhkan dirinya. Apakah dia akan membebaskan dirinya (dari neraka) ataukah dia akan membinasakan dirinya (di neraka).” (HR. Muslim 556)

Demikian, Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/29672-lelah-karena-ibadah-nasehat-indah-pasca-ramadhan.html

Sopir Bus Malam atau Truk Kontainer, Boleh Tidak Puasa ?

 



Sy bekerja sebagai sopir bus malam, yg hampir seluruh hari dihabiskan di jalan. Apkh ttp mendpt keringan tidak puasa?

Trmks

Jawaban :

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Para pekerja yang kesehariannya di jalan sebagai seorang musafir, seperti para sopir bus malam, truk-truk muatan berat, apakah boleh tidak puasa atau tetap wajib puasa?

Allah ta’ala berfirman, "Siapa sakit atau sedang safar (dia tidak puasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (QS Al-Baqarah : 185)

Ayat ini menjadi dalil, bahwa safar diantara kondisi seorang layak mendapatkan keringanan (rukhsoh) tidak puasa. Baik safar yang jarang maupun sering.

Kesimpulan ini diambil dari ayat di atas melalui kaidah ushul fikih yang berbunyi, "Ada dan tidak adanya hukum, mengikuti ada dan tidakadanya ‘illah (alasan / yang mendasari hukum)."

Selama ada ‘illah, maka adanya hukum adalah sebuah keniscayaan. Pada kasus bolehnya tidak puasa untuk musafir, illahnya telah disinggung pada ayat di atas. Tepatnya pada potongan ayat, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Dari sinilah kemudian para ulama membahasakan illah untuk masalah ini dengan istilah, Karena safar adalah kondisi yang mungkin memunculkan kesukaran.

(Lihat : Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 3810)

Sehingga karakter illah pada kasus ini, sifatnya dugaan / prediksi (dzon), bukan yang sifatnya pasti. Sementara para ulama ushul fikih, telah memyimpulkan sebuah kaidah berkaitan illah yang sifatnya prediksi (mu’allal bil madzon),Hukum yang disimpulkan dari Illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena berubahnya hikmah hukum.

Untuk kasus yang sedang kita bahas, secara rinci Syaikh Dr. Abdurrahman As-Sudais (Imam besar masjidil Haram) memaparkanya dalam Tesis beliau, sebagai contoh untuk kaidah di atas, Orang yang rumahnya di atas laut. Untuk menuju rumahnya dia harus menempuh jarak safar dalam waktu tempuh yang tidak lama, menggunakan perahu. Maka dia boleh menqosor dan tidak puasa di bulan ramadhan, disebabkan safarnya tersebut.

Orang ini tentu saja tidak merasakan kesukaran. Namun dia tetap mendapatkan keringanan (rukhsoh). Karena rukhsoh di sini kaitannya dengan suatu keadaan yang pada umumnya diprediksikan muncul kesukaran. Yaitu safar dengan jarak empat burud misalnya. Sementara hukum hasil produk illah yang sifatnya prediksi, tidaklah berubah karena perubahan hikmahnya pada beberapa kasus.

(Manhajus Syaikh As-Syinqiti fi tafsir ayat Al-Ahkam, 1/318)

  • Potensi muncul kesukaran pada safar, adalah illahnya.
  • Boleh mengqhasar dan tidak puasa, adalah hukumnya.
  • Merasakan ringan atau susah saat safar adalah hikmah hukumnya.

Istilah-istilah ini dapat anda pelajari detailnya di pelajaran Ushul Fikih. Di sini kami hanya mengutipnya sebagai pengantar.

Contoh lain untuk kaidah di atas :

Seorang muhrim (orang yang memakai pakaian ihram) yang kehilangan indra penciuman, tetap wajib membayar fidyah saat dia mengenakan minyak wangi. Meski dia sendiri tidak dapat mencium wanginya minyak wangi. Karena ia tetap dihukumi telah melanggar larangan ihram.

Oleh karenanya para ulama, saat dimintai fatwa tentang kasus orang yang kesehariannya sebagai musafir apa boleh tidak pusa, mereka menfatwakan boleh.

Salah satunya, fatwa Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berikut, "Para sopir yang kesehariannya berada di jalan, yang tepat dia boleh tidak puasa dan boleh menqhasar/menjamak sholat, meski safar itu sudah menjadi bagian dari pekerjaannya sehari-hari.

Jadi sopir mobil yang hidupnya di jalan seperti sopir taksi atau lainnya, seperti penunggang onta yang hidupnya di jalan pada zaman dulu, boleh tidak puasa. Meskipun safarnya sering. Akan tetapi bila sudah tiba di tempat tinggalnya dia kembali puasa dan menahan diri (di sisa hari). Adapun saat dia sedang safar, berpindah dari satu daerah ke daerah lain, dia boleh tidak puasa, meski safar itu sudah menjadi pekerjaan kesehariannya. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 3/1230)Demikian, wallahua’lam bis shawab.

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc



Referensi: https://konsultasisyariah.com/31862-sopir-bus-dan-truk-boleh-tidak-puasa-ramadhan.html

Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

 



Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du.

Banyak keistimewaan tersimpan di bulan berkah ini, seperti:

[1]. Nabi sambut bulan ini dengan sangat gembira.Tidak segembira bulan-bulan yang lain.

Jika Ramadhan tiba, Nabi umumkan kepada sahabat beliau dengan penuh riang,

Wahai sahabat-sahabatku… Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian. Bulan (penuh) barokah. Allah mewajibkan puasa kepada kalian. (HR. Nasa-i dan Ahmad)

[2]. Pintu-pintu Surga dibuka.

[3]. Pintu-pintu Neraka ditutup.

[4]. Setan dibelenggu.

[5]. Ada malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan.

Rasulullah ï·º mengabarkan,“Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan ini pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan ini, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang terhalang mendapatkan kebaikan malam itu, sungguh dia terhalang dari kebaikan yang banyak.” (HR. Nasa’i, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 999)

[5]. Di setiap harinya, ada hamba – hamba yang bebaskan dari siksa neraka.

Rasulullah ï·º bersabda,

”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah)

[6]. Al Qur’an diturunkan di Bulan Ramadhan.

Allah berfirman,

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Apa Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan?

Secara khusus, tak ada dalil dalam Al Qur’an atau Hadis yang menjelaskan keutamaan meninggal di bulan Ramadhan atau di waktu tertentu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,Hadis – hadis yang menerangkan keutamaan meninggal di hari tertentu tidak ada yang shahih. Karena pahala seorang bergantung pada amalannya, itulah yang bisa dia usahakan.

Yang ada adalah, hadis menerangkan keutamaan meninggal dunia saat sedang puasa, ”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga.

Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga.

Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz)

Namun, Ramadhan adalah waktu yang mulia, penuh dengan keistimewaan seperti yang tersebut di atas. Sehingga seorang yang meninggal di waktu mulia seperti ini, pertanda baik insyaAllah dan penyebab tambahan rahmad untuknya jika kesehariannya dia sebagai orang yang bertakwa dan beramal sholih. Bisa dikatakan, meninggalnya seorang yang sholih di bulan yang mulia ini, adalah tambahan kabar gembira untuknya dan untuk keluarga yang dia tinggal.

Nabi ï·º menerangkan tentang Husnul Khotimah. “Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan mempekerjakannya.”

“Apa yang dimaksud Allah mempekerjakannya ya Rasulullah?”
tanya para sahabat.

Rasulullah ï·º menjawab, “Dia dimudahkan untuk beramal shalih sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad).

Lebih-lebih jika ini terjadi di bulan paling mulia seperti Ramadhan. Karena amal sholih seperti, puasa, sedekah, sholat, kesabaran, tawakal, keikhlasan, keridhoan dengan takdir Allah, akan semakin besar kelipatan pahalanya saat dikerjakan di waktu – waktu yang mulia. Maka orang sholih yang meninggal di bulan suci Ramadhan, insyaallah itu pertanda baik, pertanda Husnul Khotimah insyaallah.

Wallahua’lam bis showab.

***

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori



Referensi: https://konsultasisyariah.com/34821-keutamaan-meninggal-di-bulan-ramadhan.html

Berhubungan Badan Di Siang Hari Ramadhan Bagi Musafir

 


Ust, Musafir kan boleh ga puasa. Trs klo melakukan jima’ / hubungan badan di siang hari apa jg boleh Tadz?

Syukron

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Melakukan jimak/berhubung badan di siang hari puasa adalah pembatal puasa yang paling berat. Disebut paling berat, karena konsekuensi dari pembatal ini tidak seperti pembatal puasa lainnya yang cukup dengan bertaubat; jika batal tanpa uzur dan wajib mengganti di hari yang lain.

Adapun puasa yang batal karena hubungan badan di siang Ramadhan, ada tiga konsekuensi yang harus dilakukan :

[1]. Bertaubat jujur kepada Allah, karena dia telah terjatuh dalam dosa besar.

[2]. Mengganti puasa yang batal karena hubungan badan.

[3]. Menunaikan kafarot, yaitu;

·       Memerdekakan budak.

·       Berpuasa dua bulan berturut-turut.

·       Memberi makan enam puluh orang miskin.

Tiga Kafarot di atas harus dipilih secara urut berdasarkan kemampuan.

 

Jimak Bagi Musafir Ketika Siang Ramadhan?

Musafir, termasuk orang yang mendapat keringanan boleh tidak puasa. Dasarnya adalah firman Allah ta’ala,

Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kalian di timpa kesukaran. (QS. Al-Baqarah : 185)

Mengingat musafir termasuk orang yang beruzur tidak puasa, maka dia boleh melakukan pembatal-pembatal puasa, seperti makan, minum, termasuk pula berhubungan badan di siang Ramadhan. Dia tidak berdosa (red. suami istri) dan tidak dikenai hukuman membayar kafarot di atas. Karena dia dalam kondisi beruzur yang legal menurut syariat.

Dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Lembaga riset ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) dinyatakan,

Seorang musafir, boleh tidak puasa di saat safarnya di siang hari bulan Ramadhan namun wajib menggantinya. Berdasarkan firman Allah (yang artinya): Siapa sakit atau dalam perjalanan (Musafir), maka boleh tidak puasa namun wajib menggantinya di hari yang lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. (QS. Al-Baqarah : 185). Dia boleh makan, minum dan berhubungan badan selama kondisinya sedang safar.

(Fatawa Lajnah Da-imah, 10/203)

Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya pertanyaan senada, berikut jawaban beliau,

Tidak mengapa melakukan itu, karena seorang musafir boleh tidak puasa, boleh makan, minum dan boleh melakukan jimak. Jadi tidak berdosa dan tidak terkena kafarot. Namun dia wajib mengganti hari yang dia tidak puasa itu, di hari lain.



Referensi: https://konsultasisyariah.com/34920-berhubungan-badan-ketika-puasa-ramadhan-bagi-musafir.html

Hadis Menyambut Bulan Ramadhan Jauh-jauh Hari

 


Adakah hadis-hadis yang berkenaan dengan menyambut ramadhan jauh-jauh hari?

Jawab:

Segala Puji bagi Allah Ta’ala, Shalawat dan Salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat.

Amma Ba’du:

Sebuah ibadah yang memiliki nilai yang tinggi di dalam syariat seperti ibadah yang termasuk di dalam rukun Islam, ibadah tersebut memiliki pembukaan sebelumnya, inti ibadah dan penutup sesudahnya.

Shalat Fardhu lima waktu sebagai contoh, sebelumnya ada ibadah sunnah qabliyah dan sesudahnya ada sunnah ba’diyah. Dan juga ibadah lain sebelum dimulai seperti berwudhu dan ibadah sesudahnya seperti berdzikir setelah shalat.

Kalau kita perhatikan ibadah Haji akan kita dapatkan hal yang mirip.

Ibadah Puasa Ramadhan, kita mendapatkan ada ibadah yang mengikuti sesudahnya yaitu puasa enam hari di bulan Syawwal.

Yang jadi pertanyaannya adakah ibadah sebelumnya, berdasarkan hadits-hadits Nabi.

Jawabnya: Ada, dan berikut ini perinciannya.

 

Pertama, Berdoa semoga Allah Taala pertemukan kita dengan Bulan Ramadhan

Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda:

Dari Shahabat Anas bin Malik, beliau berkata: Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika memasuki waktu bulan Rajab: “Ya Allah, Berkahilah kami di Bulan Rajab dan Sya’ban. Ya Allah, Berkahilah kami di Bulan Ramadhan” (HR. Ahmad, No.23460).

Di dalam riwayat yang lain dengan lafadz: ”ÙˆَبَÙ„ِّغْÙ†َا رَÙ…َضَانَ”   artinya, “Pertemukanlah kami dengan Bulan Ramadhan” (HR. Al Baihaqi, di kitab Ad Dakwatul Kabir, No.529).

Hadits ini dihukumi Dhoif oleh Syaikh Al Albani di dalam kitab Dhoif Jamius Shagir wa ziyadatuh, No.4395.

Hadist ini adalah yang dhoif sebagaimana disebutkan oleh para Ulama, akan tetapi para Ulama dari para Salafus Sholeh bahkan sampai zaman kita sekarang, mereka berdoa agar bisa bertemu dengan Bulan Ramadhan. Amalan atau doa yang mereka lakukan adalah berdasarkan keumuman dalil dari Al Quran dan Hadits-hadist shohih tentang meminta kebaikan, dan bertemu dengan Bulan Ramadhan adalah salah satu kebaikan yang besar, yang semoga Allah Taala mempertemukan kita dengannya. Amiin.

Kedua, Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Dari Aisyah beliau berkata:”Rasulullah tidak pernah berpuasa di bulan lain (selain Ramadhan) melebihi banyaknya beliau berpuasa di bulan Sya’ban” (HR. Muttafaqun alaihi, Bukhori No.1969, Muslim No.782).

Bulan Sya’ban adalah bulan yang berada sebelum bulan Ramadhan, ini menunjukkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membedakan bulan Sya’ban dalam berpuasa dengan memperbanyak puasa padanya; karena merupakan pembukaan atau persiapan menuju Ramadhan. Sebagai contoh lain, menyerupai shalat sunat qabliyah sebelum shalat Fardhu.

Ketiga, Berusaha untuk melihat Hilal Ramadhan

“Orang-orang berusaha untuk (secara Bersama) melihat hilal, kemudian aku (seorang diri) memberitahukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.” (HR. Abu Daud, No.2342, dishohihkan al Albani, Shohih Sunan Abi Daud, No.2028)

Hadits ini menunjukkan salah satu perbuatan ibadah yang kita lakukan sebelum Ramadhan pada akhir bulan Sya’ban adalah berusaha mencaritahu waktu masuknya bulan Ramadhan, yaitu dengan mencari atau berusaha untuk melihat kemunculan Hilal (awal bulan/tanggal satu) Bulan Ramadhan, yang amalan ini bisa dilakukan secara bersama atau sendiri.

Yang kita lewati diatas adalah hadits-hadits yang secara khusus (spesifik) menunjukkan kepada amalan tertentu sebelum Bulan Ramadhan dan berhubungan secara langsung dengan Bulan Ramadhan.

Adapun hadist umum tentang persiapan sebelum Ramadhan adalah sangat banyak sekali, diantara adalah belajar ilmu-ilmu yang berhubungan dengan Ramadhan, mempersiapkan harta yang akan disedekahkan di Bulan Ramadhan untuk memberi makan orang-orang yang Ifthar.

Ibadah Puasa di bulan Ramadhan adalah rukun Islam, artinya pondasi di dalam agama ini; dan persiapan menuju bulan Ramadhan telah ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi secara umum dan secara khusus.

Semoga kita semua dipertemukan dengan Bulan Ramadhan, dan kita mendapatkan bonus-bonus pahala amalan yang dilipat gandakan padanya. Amiin!. Wallahu ‘alam.

***

Dijawab oleh Ustadz Sanusin Muhammad Yusuf , Lc. MA.



Referensi: https://konsultasisyariah.com/36278-menyambut-bulan-ramadhan-jauh-jauh-hari.html

Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan?

 


Assalamualaikum ustadz. Kaif hal ustadz? Ustadz mungkin bisa di bahas terkait boleh tidak nya membayar zakat di awal Ramadhan?

Dari Haris, di Sanden, Bantul.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Alhamdulillah bi Khoiron.

Ada yang punya ide membayarkan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Mengingat kondisi masyarakat saat ini sedang kesusahan karena pandemi corona. Pembahasan boleh dan tidaknya, kembali pada diskusi para ulama tentang waktu penunaian zakat fitrah.

Namun sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa waktu penunaian zakat fitrah ada dua macam :

[1] Waktu afdhol atau waktu wajib.

Yaitu di pagi hari raya idul fitri, sebelum shalat ‘ied dilaksanakan. Tentang waktu ini, tak ada perdebatan di kalangan ulama.

[2] Waktu boleh.

Yaitu waktu mulai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah. Waktu jenis inilah yang diperselisihkan oleh pada ulama. Berikut rincian pendapat mereka:

Pendapat pertama, dimulai sejak dua hari sebelum ‘ied.

Pendapat ini adalah dipegang oleh Mazhab Maliki dan Hambali.

Mereka berdalil dengan hadis dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, beliau menceritakan,

Para sahabat di dahulu biasa menunaikan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (Riwayat Bukhori no. 1511)

Sebagian ulama juga ada yang berpandangan boleh ditunaikan tiga hari sebelum ‘ied. Sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Mudawwanah (1/385), Imam Malik berkata,

Nafi’ mengabarkan kepadaku bawah Ibnu Umar membayarkan zakat fitri untuk orang-orang yang serumah dengan beliau, dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah, memilih pendapat ini. (Lihat : Majmu’ Fatawa beliau (14/216)

Pendapat kedua, boleh ditunaikan sejak awal ramadan.

Ulama yang memilih pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. (Lihat : Al-Umm 2/75, Al-Majmu’ 6/87, Bada-i’ As-Shonaa-i’ 2/74).

Mereka beralasan:

Karena sebab wajib mengeluarkan zakat fitrah itu dua : puasa dan Iedul fitri. Bila salah satu dari kedua sebab ini ada, maka boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah. Sebagaimana boleh menyegerakan penunaian zakat mal, setelah terpenuhi nisob, padahal belum sempurna satu tahun (haul).

Pendapat ketiga, boleh dibayar sejak awal tahun (penanggalan Hijriah).

Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i memegang pendapat ini.

Mereka beralasan:

Karena zakat fitrah adalah zakat. Sehingga ia sama dengan zakat mal yang boleh disegerakan penunaiannya kapanpun.

(Ketiga paparan pendapat di atas kami kutip dari situs ilmiyah Islamqa.info, asuhan Syekh Sholih Al Munajjid -hafidzohullah-)

Mana Pendapat yang Kuat?

Pendapat yang paling kuat –wallahua’lam– adalah pendapat pertama, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak dua atau tiga hari sebelum hari raya idul fitri.

Hal ini karena dua alasan berikut :

Pertama, sebab disyariatkan zakat fitrah adalah hari raya idul fitri.

Hal ini tampak dari penamaan zakat ini, “Zakat Fitri”.

Yang dimaksud sebab zakat fitrah di sini adalah, waktu penunaian zakat fitrah. Yaitu saat tiba hari raya idul fitri. Para ulama mengistilahkan ini dengan,

Penisbatan sesuatu kepada sebabnya.

Atau ungkapan yang semakna,

Penisbatan sesuatu kepada waktunya.

Syekh Ibnu ‘Utsaimin menerangkan,

“Di sini zakat fitri dinisbatkan kepada “fitri” (hari idul fitri, yang artinya hari mulai boleh tidak puasa/berbuka, pent). Karena fitri adalah sebabnya, karena fitri adalah waktunya. Kita ketahui bersama bahwa fitri dari puasa ramadhan, tidak terjadi kecuali di hari akhir ramadhan.

Oleh karenanya, tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali setelah matahari terbenam di hari terakhir ramadhan. Kecuali pertimbangan keringanan (rukhsoh), zakat fitri boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari idul fitri, ini hanya sebagai rukhsoh saja.

Kalau bukan karena adanya rukhsoh, maka pada asalnya waktu penunaian zakat fitri adalah setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan. Karena sejak hari itulah fitri ramadhan (boleh kembali tidak puasa) terjadi. Oleh karenanya kami sarankan, “Lebih afdhol zakat fitri itu ditunaikan di pagi hari idul fitri, jika memungkinkan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18/267-268 soal nomor 180)

Kedua, tujuan dari zakat fitri adalah, membantu para fakir miskin memiliki ketersediaan makanan pokok di hari raya idul fitri.

Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

“Tujuan zakat fitri adalah, adalah untuk membersihkan perbuatan sia-sia dan rofats yang dilakukan oleh orang yang berpuasa. Dan sebagai makanan untuk orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum sholat Idul fitri maka itulah zakat yang diterima. Namun siapa menunaikannya setelah sholat Idul fitri, maka itu hanya bernilai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan,

“Sebab wajibnya zakat fitri adalah tibanya hari fitri itu sendiri. Dengan dalil penisbatan zakat ini kepada fitri. Tujuannya adalah, mencukupi kebutuhan makanan pokok kaum fakir miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya idul Fitri, pent). Maka dari itu, tidak boleh didahulukan sebelum waktunya. (Lihat : Al-Mughni, 2/389)

Jadi kesimpulannya, tidak boleh menyegerakan penunaian zakat fitrah sejak awal Ramadan, meskipun untuk kepentingan bantuan masyarakat yang terdampak COVID-19. Karena zakat fitrah adalah ibadah yang waktunya telah ditentukan oleh syari’at, minimal boleh ditunaikan dua hari atau sehari sebelum hari raya idul fitri. Kita bisa membantu masyarakat yang terdampak COVID-19, melalui sedekah jenis lainnya.

Demikian…

Wallahua’lam bish showab.

******

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc



Referensi: https://konsultasisyariah.com/36339-bolehkah-membayar-zakat-fitrah-di-awal-ramadhan.html



Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com