Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 07 Mei 2017

Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi PNS



Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan PP No 53 tahun 2010 Pasal 3, Setiap PNS wajib:
  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan PP No 53 tahun 2010 Pasal 4, Setiap PNS dilarang:
  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi  peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  14. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Hak PNS
Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
  1. Gaji;
  2. Gaji PNS;
  3. Perhitungan masa kerja;
  4. Kenaikan gaji pokok;
  5. Tunjangan.
  6. Kenaikan Pangkat;
  7. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
  8. Cuti;
  9. Tunjangan cacat dan uang duka;
  10. Kesejahteraan;
  11. Pensiun.

Selasa, 25 April 2017

Sifat Seseorang Sesuai Tanggal Lahirnya Menurut Al-Qur’an

Sifat Seseorang Sesuai Tanggal Lahirnya Menurut Al-Qur’an

Menyibak Rahasia Karakteristik Sifat Seseorang Sesuai Tanggal Lahirnya Menurut Al-Qur’an. Baca dulu,baru percaya.

Tanggal 1

Surat Al Fatihah (Pembukaan)
Menyukai hal baru, berbakat menjadi pemimpin, seorang pioneer (pelopor), idealis, cenderung ingin sempurna, pandai memanfaatkan kesempatan, egois, harus selalu jadi prioritas utama, sering mengulangi kesalahan yang sama, orang yang belum mengenalnya akan mengira sebagai sosok yang angkuh dan sulit ditaklukkan.

Tanggal 2
Al Baqarah (Sapi Betina)
Pekerja keras, taat akan hukum dan aturan, memiliki jiwa sosial dan kepedulian tinggi, menyukai hal-hal yang bersifat rutinitas, jika dia mampu ada cenderungan menjadi seorang dermawan, kurang inisiatif, sering dimanfaatkan orang lain serta gampang percaya kepada orang lain.

Tanggal 3
Al Imran (Keluarga Imran)
Seorang pemimpin (walaupun dalam kelompok kecil), berhati-hati dalam bertindak, mengayomi, tegas, suka suasana perdebatan dan agak cerewet, jialam anita ia cenderung tomboy, ingin menang sendiri, seorang pemimpi dan sering berfantasi.

Tanggal 4
An Nisa (Wanita)
Sensitif dan perasa, feminim, protektif terhadap keluarga, kreatif, kompak tapi mudah dipengaruhi, agak jahil (iseng), dan penggoda.

Tanggal 5
Al Maidah (Hidangan)
Diperlukan banyak orang, menyukai perubahan, memiliki insting yang lumayan, cepat bosan, ingin dilayani, susah diatur.

Tanggal 6
Al Anaam (Binatang Ternak)
Punya insting tajam, kurang mandiri, terkadang seenaknya sendiri, emosional, pemalu dan kurang percaya diri, dan cepat berubah pikiran.

Tanggal 7
Al A’Raaf (Tempat Tertinggi)
Cermat dan teliti, mudah mengambil hati orang lain, penuh inspirasi, terlihat sombong, suka meremehkan dan cepat puas.

Tanggal 8
Al Anfaal
Optimis, mobilitas tinggi, menyukai perubahan, emosional, gampang berubah pendirian, saat marah suka menyakiti diri sendiri.

Tanggal 9
At Taubah
Pemaaf, perfeksionis, mudah bergaul, tegas, tidak suka basa basi, tidak cepat puas, ingin selalu diperhatikan, keras kepala dan mudah goyah.

Tanggal 10
Yunus
Cepat menyesuaikan, banyak cara keluar dari persoalan, setiap kemauan harus terpenuhi, licin dan cerdik, tidak bisa dikekang dan susah diatur, mudah menyangkal dan banyak alasan.

Tanggal 11
Huud
Dibutuhkan banyak orang, mudah menerima, berhati-hati dalam berbuat, tidak banyak kemauan, pasif, terkadang diremehkan, peka perasaan.

Tanggal 12
Yusuf
Percaya diri, optimisme tinggi, tekun, teliti, disukai banyak orang, emosional, tidak mudah percaya, tidak bisa menahan keinginan, ambisius.

Tanggal 13
Ar Ra’du (Guruh / Petir)
Pemikir, dinamis, menyukai perbedaan, mudah menarik perhatia, logis, suka berdebat, tempramental, lambat memahami sesuatu.

Tanggal 14
Ibrahim
Pembimbing yang baik, patuh pada aturan, keras dan tegas, banyak rencana, rela berkorban.

Tanggal 15
Al Hijr (Batu)
Perfeksionis, keras kepala, telaten, gampang goyah pendiriannya, mudah dipengaruhi.

Tanggal 16
An Nahl (Lebah)
Rajin dan tekun, ramah, peka pada suasana di sekitarnya, berjiwa sosial, pandai memanfaatkan kesempatan, rapi, cerewet, sensitif dan agak cengeng, pendendam.

Tanggal 17
Al Israa
Idealis, banyak ide, suka berkhayal, emosional, lebih produktif jika beraktivitas pada malam hari (kegiatan yang baik dan bermanfaat).

Tanggal 18
Al Kahfi
Suka menolong, pengamat yang baik, pandai menyimpan rahasia, tidak mudah percaya, suka memendam masalah dan mengurung diri, susah ditebak maksudnya.

Tanggal 19
Maryam
Pengasuh, kekanak-kanakan, menyukai anak-anak, suka mengajar, sabar, memiliki banyak cara menyelesaikan masalah, bicara berdasar bukti, sering difitnah.

Tanggal 20
Thaha
Misterius, suka bepergian, memegang teguh aturan, suka lari dari masalah.

Tanggal 21
Al Anbiyaa
Bertanggung jawab, seorang pemimpin dan pemikir, pendengar yang baik, menerima apa adanya (ikhlas), tidak banyak kemauan.

Tanggal 22
Al Hajj
Segala sesuatu harus sempurna, mudah dipengaruhi, gampang terpengaruh, terburu-buru ingin cepat sampai tujuan, menyukai keramaian, sering berfikir muluk.

Tanggal 23
Al mu’minuun
Normatif, sensitif, feminim, fanatik terhadap sesuatu, mudah terpancing emosinya.

Tanggal 24
An Nuur
Mudah memberikan jalan keluar, cermat memilah masalah, pendengar setia, mudah tersinggung, suka mengungkit-ungkit, gampang menyalahkan.

Tanggal 25
Al Furqan
Punya skala prioritas, gemar membandingkan, ceplas ceplos, kurang inisiatif dan tidak banyak kemauan.

Tanggal 26
Asy Syuara
Pandai mengambil hati, suka berbelit-belit, kurang berani untuk menyampaikan keinginan, agak cerewet, tidak banyak keinginan, kurang romantis.

Tanggal 27
An Naml
Insting kuat, memiliki perencanaan yang baik, pandai memanfaatkan peluang, susah bekerja sendiri, mudah panik, tidak bisa disalahkan, mudah tersinggung, tidak bisa ditentang.

Tanggal 28
Al Qashash
Berani menyampaikan keinginan dan pendapat, memegang komitmen, mudah bergaul, tidak pernah kehabisan bahan pembicaraan, pendendam, emosional, romantis, pencemburu.

Tanggal 29
Al Ankabuut
Banyak kenalan, sabar, dinamis, kurang menyukai keramaian, tidak berfikir panjang, kurang pandai memelihara jaringan, bekerja kurang sistematis, mudah tersinggung.

Tanggal 30
Ar Ruum
Optimis, banyak akal, anggun, tempramental, suka bertindak semaunya dan ingin menang sendiri, pencemburu berat, setiap kemauannya harus dipenuhi.

Tanggal 31
Lukman
Bijaksana, seorang pemimpin, melindungi komunitasnya, sabar, tekad kuat, otoriter, setiap perintahnya harus dituruti.

Sesuaikah karakteristik sifat Anda berdasarkan  di atas ?

Wallahu’alam

Ayo dico2kan tanggal lahirnya masing2 😀

Sumber: Broadcast WA....

Anda Berhati Busuk Atau Bersih?

Hati yang busuk dari lisannya mengeluarkan kata yang tidak menentramkan, meresahkan, merusak, bermusuhan, kata-kata yang mengusik ketenangan, kata ketidakpedulian, kata-kata menang sendiri, kata-kata meremehkan, menjelekkan dan merendahkan, kata-kata kasar, kata-kata jorok, kata-kata penghinaan, kata-kata menyudutkan, kata-kata memecah belah, kata-kata suudzon.

Sementara mereka yang berhati bersih kata-katanya menenangkan, menyejukkan, melindungi, membimbing, mengasuh, memandu, menyenangkan.

Hati yang busuk dan bersih bisa dibandingkan dari kata-katanya. Jadi Anda pilih yang mana?

Itu tergantung pilihan Anda untuk kehidupan di dunia dan Akhirat.

Hati yang busuk tak akan bahagia di dunia dan akhirat, hati yang bersih mendatangkan kedamaian, persatuan, persaudaraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Kitapun bisa melihat siapa teman kita yang berhati busuk dan siapa yang berhati bersih.... hanya dari kata-katanya.

Semoga dunia kita dipenuhiborang berhati baik dan dijauhkan dari mereka yang berhati busuk.

Wallahua'lam.

Madiun jelang subuh

Jumat, 21 April 2017

Sedikit Tentang Wanita

Jiwa ragamu dari kasih sayangnya (Rhoma Irama)

Wahai lelaki, kalau ingin baik anak-anakmu...
Pilihkan ibu yang baik baginya.

Wahai wanita, kalau ingin baik anak-anakmu...
Jadilah wanita shaliha dan layakkan jadi ibu yang baik baginya.

#lagudalambis

Rabu, 19 April 2017

Rasulullah Usia 53 Mulai Perang, Kita Usia 53 Sudah Udzur

Rasulullah diangkat menjadi Rasul di usia 40 tahun. kemudian membina ummat, berjuang membangun peradaban di Makkah selama 13 tahun.

usia Rasulullah waktu itu 40 tahun dan diberikan Allah tugas yang maha berat membangun dunia.

setelah do Makkah selama 13 tahun Rasulullah diperintahkan untuk hijrah. berapa usia beliau, 53 tahun kawan.

sementarabkita di usia 40 tahun sudah merasa tua. Rasulullah begitu hijrah ke Madinah, diturunkan perintah jihad fii sabilillah.

usia 53 tahun diperintahkan perang. dan perintah itu turun pada bulan Ramadhan. perang datang pun setiap 2 bulan sekali. rata2.

kembali ke usia 40. seharusnya memiliki sifat hikmatus syuyukh himmatus sabah.

memiliki hikmah sebagaimana sesepuh dan memiliki semangat laksana seorang pemuda.

sementara kita, usia 40 sudah mulai banyak check up, sudah tidak lagi giat berolah raga. sementata Rasulullah pada usia 53 tahun baru mulai berperang.

kira-kira seberapa jauh perbandingan kita dengan Rasulullah???

Cuti Yang Makin Bersahabat Dengan ASN




KOMPARASI CUTI PP 24/1976 DENGAN PP 11/2017

1.       JENIS CUTI

PP 24/1976
PP 11/2017
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting; dan
f. cuti di luar tanggungan negara.
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting;
f. cuti bersama; dan
g. cuti di luar tanggungan negara.

2.       Yang berhak cuti
a.       PP 24/1976 : Tertulis PNS
b.      PP 11/2017 : Lebih dijelaskan yang berhak mendapatkan cuti adalah PNS dan Calon PNS

3.       Tambahan hari Cuti Tahunan untuk tempat yang sulit perhubungannya
a.       PP 24/1976 : tambahan maksimal 14 Hari
b.      PP 11/2017 : tambahan maksimal 12 Hari

4.       Syarat mengambil Cuti Besar
a.       PP 24/1976 : setelah bekerja terus menerus selama 6 (enam) tahun
b.      PP 11/2017 : setelah bekerja terus menerus selama 5 (lima) tahun

5.       Penggunaan Cuti besar
a.       PP 24/1976 : Bisa untuk memenuhi kewajiban Agama
b.      PP 11/2017 : Kepentingan agama hanya menjadi pengecualian masa kerja. (berarti bias digunakan untuk semua alasan)

6.       Pengecualian Kepentingan agama pada Cuti Besar
a.       PP 24/1976 : Tidak ada pengecualian
b.      PP 11/2017 :
                                                                                          i.      Tidak harus memenuhi kewajiban bekerja terus menerus selama 5 (lima) tahun
                                                                                        ii.      Tidak bias ditangguhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

7.       Waktu Cuti sakit
a.       PP 24/1976 : 1 (satu) – 2 (dua) hari cukup memberitahukan kepada atasan
b.      PP 11/2017 : lebih dari 1 (satu) hari sudah harus mengambil Cuti Sakit dengan dilampiri Surat Dokter

8.       Untuk mendapatkan tambahan cuti Sakit 6 (enam) bulan
a.       PP 24/1976 : Cukup dengan surat dari dokter Pemerintah
b.      PP 11/2017 : Harus berdasar keterangan tim penguji kesehatan

9.       Cuti Melahirkan
a.       PP 24/1976 : Tidak tersurat berlaku untuk kelahiran pertama, kedua dan ketiga selama menjadi PNS
b.      PP 11/2017 : Tersurat untuk kelahiran pertama, kedua dan ketiga selama menjadi PNS

10.   Cuti Melahirkan anak keempat
a.       PP 24/1976 : Menggunakan Cuti Di Luar Tanggungan Negara
b.      PP 11/2017 : Mengunakan Cuti Besar

11.   .Masa Cuti Melahirkan
a.       PP 24/1976 : 1 (satu) bulan sebelum melahirkan sampai 2 (dua) bulan setelah melahirkan >> setelah 2 bulan melahirkan harus masuk meskipun sebelum melahirkan tidak mengambil sebulan cuti
b.      PP 11/2017 : diberikan 3 (tiga) bulan

12.   Cuti untuk menikah pada Cuti Karena Alasan Penting
a.       PP 24/1976 : hanya Perkawinan pertama
b.      PP 11/2017 : melangsungkan perkawianan (tanpa Batasan “pernikahan pertama”)

13.   Lamanya Cuti Karena Alasan Penting
a.       PP 24/1976 : Paling lama 2 (dua) bulan
b.      PP 11/2017 : Paling lama 1 (satu) bulan

14.   Cuti Bersama
a.       PP 24/1976 : Tidak diatur, prakteknya mengurangi hak Cuti Tahunan
b.      PP 11/2017 : Ditetapkan Presiden, tidak mengurangi Hak Cuti Tahunan yang 12 hari.


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com