PP 24/1976
|
PP 11/2017
|
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting; dan
f. cuti di luar tanggungan negara.
|
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting;
f. cuti bersama; dan
g. cuti di luar tanggungan negara.
|
Rabu, 19 April 2017
Cuti Yang Makin Bersahabat Dengan ASN
KOMPARASI CUTI PP
24/1976 DENGAN PP 11/2017
1. JENIS CUTI
2. Yang berhak cuti
a.
PP 24/1976 : Tertulis PNS
b.
PP 11/2017 : Lebih dijelaskan yang berhak
mendapatkan cuti adalah PNS dan Calon PNS
3. Tambahan hari Cuti Tahunan untuk tempat
yang sulit perhubungannya
a.
PP 24/1976 : tambahan maksimal 14 Hari
b.
PP 11/2017 : tambahan maksimal 12 Hari
4. Syarat mengambil Cuti Besar
a.
PP 24/1976 : setelah bekerja terus menerus
selama 6 (enam) tahun
b.
PP 11/2017 : setelah bekerja terus menerus
selama 5 (lima) tahun
5. Penggunaan Cuti besar
a.
PP 24/1976 : Bisa untuk memenuhi kewajiban Agama
b.
PP 11/2017 : Kepentingan agama hanya menjadi
pengecualian masa kerja. (berarti bias digunakan untuk semua alasan)
6. Pengecualian Kepentingan agama pada Cuti
Besar
a.
PP 24/1976 : Tidak ada pengecualian
b.
PP 11/2017 :
i.
Tidak harus memenuhi kewajiban bekerja terus
menerus selama 5 (lima) tahun
ii.
Tidak bias ditangguhkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian
7. Waktu Cuti sakit
a.
PP 24/1976 : 1 (satu) – 2 (dua) hari cukup
memberitahukan kepada atasan
b.
PP 11/2017 : lebih dari 1 (satu) hari sudah
harus mengambil Cuti Sakit dengan dilampiri Surat Dokter
8. Untuk mendapatkan tambahan cuti Sakit 6
(enam) bulan
a.
PP 24/1976 : Cukup dengan surat dari dokter
Pemerintah
b.
PP 11/2017 : Harus berdasar keterangan tim
penguji kesehatan
9. Cuti Melahirkan
a.
PP 24/1976 : Tidak tersurat berlaku untuk
kelahiran pertama, kedua dan ketiga selama menjadi PNS
b.
PP 11/2017 : Tersurat untuk kelahiran pertama,
kedua dan ketiga selama menjadi PNS
10. Cuti Melahirkan anak keempat
a.
PP 24/1976 : Menggunakan Cuti Di Luar Tanggungan
Negara
b.
PP 11/2017 : Mengunakan Cuti Besar
11. .Masa Cuti Melahirkan
a.
PP 24/1976 : 1 (satu) bulan sebelum melahirkan
sampai 2 (dua) bulan setelah melahirkan >> setelah 2 bulan melahirkan
harus masuk meskipun sebelum melahirkan tidak mengambil sebulan cuti
b.
PP 11/2017 : diberikan 3 (tiga) bulan
12. Cuti untuk menikah pada Cuti Karena Alasan Penting
a.
PP 24/1976 : hanya Perkawinan pertama
b.
PP 11/2017 : melangsungkan perkawianan (tanpa
Batasan “pernikahan pertama”)
13. Lamanya Cuti Karena Alasan Penting
a.
PP 24/1976 : Paling lama 2 (dua) bulan
b.
PP 11/2017 : Paling lama 1 (satu) bulan
14. Cuti Bersama
a.
PP 24/1976 : Tidak diatur, prakteknya mengurangi
hak Cuti Tahunan
b.
PP 11/2017 : Ditetapkan Presiden, tidak
mengurangi Hak Cuti Tahunan yang 12 hari.
MADU-HERBAL HARGA GROSIR
Kategori Tulisan
Anak
(21)
Ceramah
(23)
Doaku
(3)
Gallery
(68)
Hadits
(19)
Herbal
(3)
Hikmah
(256)
I'tikaf
(5)
Idul Fitri
(27)
Inspirasi
(149)
Jualan
(3)
Kesehatan
(43)
Keuangan
(12)
Kisahnyata
(43)
Kultum
(147)
Lailatul Qadar
(2)
Lain-lain
(49)
management
(4)
Nisa'
(1)
ODOJ
(2)
Progress
(54)
prowakaf
(2)
Puasa
(182)
Quran
(17)
Qurban
(40)
Ramadhan
(315)
Renungan
(17)
Rumahkreatif
(6)
Rumahpintar
(8)
Rumahtahfidz
(18)
Rumahyatim
(6)
Sedekah
(47)
Share
(104)
Syawal
(5)
Tanya jawab
(2)
Tarawih
(4)
Tarbiyah
(166)
Umroh
(19)
Wakaf
(8)
Yatim
(7)
Zakat
(22)
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!