Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan PP No
53 tahun 2010 Pasal 3, Setiap PNS wajib:
- Mengucapkan
sumpah/janji PNS;
- Mengucapkan
sumpah/janji jabatan;
- Setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- Menaati segala
ketentuan peraturan perundangundangan;
- Melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menjunjung
tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
- Mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau
golongan;
- Memegang
rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan;
- Bekerja dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- Melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang
keamanan, keuangan, dan materiil;
- Masuk kerja
dan menaati ketentuan jam kerja;
- Mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
- Menggunakan
dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
- Membimbing
bawahan dalam melaksanakan tugas;
- Memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
- Menaati
peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Larangan Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan PP No
53 tahun 2010 Pasal 4, Setiap PNS dilarang:
- Menyalahgunakan
wewenang;
- Menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
- Tanpa izin
Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga
atau organisasi internasional;
- Bekerja pada
perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
- Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang
baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
negara secara tidak sah;
- Melakukan
kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara;
- Memberi atau
menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau
tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
- Menerima
hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
- Bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya;
- Melakukan
suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi
atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
- Menghalangi
berjalannya tugas kedinasan;
- Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a. ikut serta sebagai pelaksana
kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut
partai atau atribut PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara;
- Memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: a. membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye; dan/atau b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu
sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
- Memberikan
dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai
foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai
peraturan perundangundangan; dan memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah
kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu
sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Hak PNS
Hak-hak PNS
adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu
yang harus dipenuhi, antara lain:
- Gaji;
- Gaji PNS;
- Perhitungan
masa kerja;
- Kenaikan gaji
pokok;
- Tunjangan.
- Kenaikan
Pangkat;
- Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
- Cuti;
- Tunjangan
cacat dan uang duka;
- Kesejahteraan;
- Pensiun.