Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 24 September 2012

Merapat Pada Rasulullah di Surga



Wahai Anda yang ingin memperoleh apa yang bermanfaat bagi dirinya, jika Anda mendapat ke­sempatan untuk menyantuni anak yatim, jangan sekali-kali Anda sia-siakan. Jika Anda tidak menyukai hal itu dan menyia-nyiakannya, pikirkanlah pahala bagi orang yang menyantuni anak yatim. Tidakkah Anda ingin menjadi sahabat Nabi Saw. di surga?

Saudaraku! Muliakanlah anak yatim, niscaya hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu terpenuhi. Jika Anda mengeluhkan hati Anda yang keras, menyantuni anak yatim merupakan sarana yang bisa menjadikan hati lunak. Ia adalah obat yang diwasiatkan oleh Nabi Saw. yang telah diutus dengan membawa petunjuk dengan kebenaran. Abu Darda' r.a. meriwayat­kan bahwa ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Saw. mengeluhkan kekerasan hatinya. Nabi pun bertanya, "Sukakah kamu jika hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu terpenuhi? Kasihilah anak yatim, usaplah mukanya dan berilah makan dari makananmu, niscaya hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu akan terpenuhi," (HR Thabrani, At-Targhib wal-Tarhib, Al-Albania 254).

Saudaraku! Kasihilah anak yatim, niscaya Allah akan memperbaiki urusan dunia dan akhiratmu. Berbuat baik kepada anak yatim, bisa dengan beberapa cara :
1.     Memberinya makan dan pakaian serta menanggung kebutuhan-kebutuhan pokoknya.
2.     Mengusap kepalanya serta menunjukkan kasih sayang kepadanya. Tindakan ini akan mempunyai pengaruh besar terhadap kejiwaan anak yatim. Ibnu Umar r.a. jika melihat anak yatim, beliau mengusap kepalanya dan memberinya sesuatu.
3.     Membiayai sekolahnya, sebagaimana orang tua ingin menyekolahkan anaknya.
4.     Mendidiknya dengan ikhlas, sebagaimana ke­ikhlasannya dalam mendidik anak kandungnya sendiri.
5.     Jika ia melakukan perbuatan yang mengharuskan diberi hukuman, bersikap lemah-lembutlah dalam mendidiknya.
6.     Bertakwa kepada Allah dalam mengelola harta anak yatim jika anak yatim itu mempunyai harta kekayaan. Jangan sampai hartanya dihabiskan karena menginginkan agar anak yatim itu kelak tidak meminta hartanya kembali. Sebaliknya, hartanya harus dijaga sehingga, ketika ia telah dewasa, harta tersebut dikembalikan kepadanya.
7.     Mengembangkan harta anak yatim dan bersikap ikhlas di dalamnya sehingga hartanya tidak habis oleh zakat.

Saudaraku! Inilah beberapa gambaran tentang cara berbuat baik kepada anak yatim. Berbuat baik kepada anak yatim tidak hanya diperintahkan kepada orang-­orang tertentu, akan tetapi setiap Muslim diperintahkan untuk itu, sebagaimana ia diperintahkan untuk melaksanakan semua amal yang baik dan saleh. Jika Allah mengetahui ketulusan niat seorang hamba, niscaya Dia akan membantunya dalam melaksanakan perbuatan baik. Maka, hendaklah engkau berkeinginan kuat untuk melaksanakan amal-amal saleh, walaupun barn sekadar berniat di hati sampai suatu saat Allah memberikan kesempatan Anda untuk melakukan amal saleh. Sungguh, tidak ada orang yang lebih lemah dari pada orang yang tidak mampu menyelinapkan niat di hatinya untuk melaksanakan amal-amal saleh.

"Sukakah kamu jika hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu terpenuhi? Kasihilah anak yatim, usaplah mukanya, dan berilah makan dari makananmu, niscaya hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu akan terpenuhi," (HR Thabrani).

Saudaraku! Berbuat baiklah kepada anak yatim. Selain merupakan akhlak yang mulia yang diserukan oleh Islam, ia juga hanya dilaksanakan oleh orang-orang yang berhati penyayang dan berjiwa bersih. Masyarakat Muslim adalah masyarakat yang diikat oleh ajaran-ajaran mulia yang diserukan oleh Islam. la adalah masyarakat yang telah digambarkan oleh Nabi Saw. dalam penggambaran beliau yang indah, ketika beliau bersabda, "Engkau melihat orang-orang beriman itu dalam hal kasih sayang dan saling mencintai di antara mereka adalah seperti satu tubuh, jika ada satu organ yang mengeluh (sakit), maka seluruh tubuh akan merasakan sakit dengan tidak tidur dan panas," (HR Bukhari dan Muslim).
Penggambaran ini memberitahukan kepada Anda, bagaimana seyogyanya keadaan dalam masyarakat Muslim ini. Anak yatim adalah bagian dari masyarakat Muslim itu. Ia berhak terhadap apa yang menjadikan hak anggota masyarakat Muslim lainnya, dan berke­wajiban sebagaimana kewajiban masyarakat anggota Muslim lainnya. Seluruh kaum Muslimin wajib berbuat baik kepada anak yatim, menyantuninya, dan menggantikan kasih sayang ayahnya, srrta memberikan kepadanya apa yang biasa mereka berikan kepada anak-­anak dan istri mereka.
 Saudaraku! Tidaklah sulit bagi Anda untuk memungut seorang anak yatim, memberi makanan seperti yang biasa Anda makan sehari-hari, memberi pakaian seperti pakaian yang biasa Anda pakai, dan menjadikannya sebagai salah seorang anak Anda. Hendaklah perbuatan baik Anda ini didasarkan niat tulus untuk mencari rida Allah. Dengan harapan, Anda bisa menjadi salah seorang dari mereka yang digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya, "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya kami takut akan (azab) Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari) orang-orang bermuka masam penuh kesakitan. Maka, Allah memelihara mereka dari kesusahan hari itu dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan, Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutra," (QS Al-Insan [76]: 8-12).

Bahan renungan penting bagi kita ini diambil dari Syaikh Azhari Ahmad Mahmud dalam kitab Al-Ihsan Ilal Yatim

Beribadah Dan Berharap Rezeki





“Ibadah kok berharap rezeki? Mana boleh? Ibadah itu ‘kan karena Allah!” Inilah pendapat orang-orang yang berpikiran sempit. Ibaratnya, katak di bawah temperamen. (Lho?)

Begini. Manusia itu memang banyak keperluannya. Perlu ini, perlu itu. Dan Yang Maha Kuasa membolehkan itu. Tidak cukup sampai di situ, Ia pun mengajarkan cara-caranya. Misalnya saja :
·   Lagi bingung? Yah, shalat istikharah.
·   Lagi perlu hujan? Yah, shalat istisqa’.
·   Lagi punya impian? Yah, shalat hajat. Juga shalat tahajjud.
·   Mau minta ampun? Yah, shalat taubat. Juga istighfar.
·   Mau selamat dalam perjalanan? Yah, shalat safar.
·   Mau rezeki bertambah? Yah, shalat dhuha 6 rakaat. Juga sedekah.
·   Mau properti bertambah? Yah, shalat dhuha 12 rakaat.
·   Tentu, diiringi dengan ikhtiar-ikhtiar yang sesuai. Mana bisa, mau rezeki bertambah, tapi cuma bermalas-malasan dan tidur-tiduran sepanjang hari! Mana bisa, mau selamat dalam perjalanan, tapi ceroboh menyetir dan melanggar rambu-rambu. Saya ulangi, mesti diiringi dengan ikhtiar-ikhtiar yang sesuai.

Tolong dicatat :
·   Sebaik-baiknya meminta adalah dengan mengikuti cara-cara yang diajarkan oleh Yang Maha Kuasa dan mengikuti cara-cara yang dicontohkan oleh Nabi. Tidak ada cara lain yang lebih baik
·   Lha, bukankah semua yang tertera di atas itu dicontohkan oleh Nabi? Lantas, di mana salahnya kalau kita mengikutinya?

“Ibadah kok herharap rezeki? Mana boleh? Ibadah itu ‘kan karena Allah!” Sekali lagi, inilah pendapat orang-orang yang berpikiran sempit. Baiklah. Katakanlah, itu semua tidak boleh. Terus, ketika kita ketiban masalah, gimana jalan keluarnya? Apa bengong-bengong begitu saja? Apa cuma berdoa begitu saja? Sudah semestinya, kita mencari jalan keluar dengan cara-cara yang diajarkan oleh Yang Mana Kuasa dan cara-cara yang dicontohkan oleh Nabi, seperti tertera di atas.

Memang, pada hakikatnya seluruh ibadah diniatkan semata-rnata hanya untuk Yang Maha Kuasa. Itu sudah jelas! Bocah-bocah yang sedang meriang juga tahu! Nenek-nenek yang sudah pikun juga tahu! Apa-apa yang tertera di atas adalah keutamaan-keutamaan dan manfaat-manfaatnya, seperti selamat dalam perjalanan dan enteng rezeki. Jadi, tetaplah beribadah karena Dia, namun tetaplah berharap manfaat-manfaat yang dijanjikan oleh Dia. Kalau kita tidak boleh berharap kepada Dia, lantas mau berharap kepada siapa lagi? Ingatlah, sebaik-baiknya berharap, yah berharap kepada Dia. Yang buruk itu adalah berharap kepada manusia.

Dan jangan salah, shalat wajib yang sehari-hari kita tunaikan juga tidak terlepas dari keperluan-keperluan dan permintaan-permintaan kita. Mulai dari keperluan-keperluan akhirat sampai dengan keperluan-keperluan dunia. Salah satunya, enteng rezeki. Dan itu sangat sangat-sangat boleh! Tidak terkecuali ibadah-ibadah sunnah yang tertera di atas. Semuanya sangat sangat-sangat boleh! Catat, Impian + Iman + Ikhlas + Ibadah + Ikhtiar = Ijabah

diambil dari tulisan Ippho Santosa (6i).

Panduan Praktis Zakat


ACUAN UMUM ZAKAT PROFESI

Berapapun penghasilan,  Anda tunaikan hak fakir miskin 2,5% sebagaimana diriwayatkan oleh Turmizi mengenai zakat emas dan uang adalah sabda Rasul,    "Saya dulu memaafkan zakat kuda dan uang, sekarang keluarkanlah zakatnya: dari setiap empat puluh dirham satu dirham, .......... bila mencapai dua ratus dirham maka zakatnya lima dirham.”

“Waktu penerimaan penghasilan tiap orang berbeda-beda. Ada yang mendapatkan penghasilannya setiap bulan, setiap 3 bulan dan ada pula yang setiap minggu. Ketika kita mendapatkan penghasilan, sederet pengeluaran sudah menunggu untuk diselesaikan. Oleh karena itu untuk kehati-hatian akan lebih baik jika zakat penghasilan ditunaikan langsung ketika mendapatkannya agar penghasilan kita telah bersih dan dapat dimanfaatkan untuk menghidupi kebutuhan keluarga kita.” (DR. SETIAWAN BUDI UTOMO)

Dr. Setiawan Budi Utomo  adalah Alumnus terbaik Fakultas Syariah Madinah Islamic University. Saat ini aktif sebagai Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa MUI,  konsultan pada Pusat Konsultasi Syariah,  Pengasuh Konsultasi Zakat Rumah Zakat Indonesia, Pakar Ekonomi Syariah.

Perhitungan Zakat Profesi
a. Jika dinisbatkan zakat pertanian. Nishab Zakat pertanian adalah 730 kg padi atau 520 kg beras.
b. Jika dinisbatkan zakat emas. Nishab zakat Emas adalah 85 gram dengan masa perhitungan 1 tahun. Jika  harga emas saat ini Rp 300.000 maka batas penghasilan yang harus dizakati adalah 85 X Rp 300.000 = Rp 25.500.000 per tahun atau Rp 2.125.000 per bulan dengan zakat sebesar Rp 637.500 per tahun atau Rp 53.125 per bulan


ZAKAT EMAS DAN PERAK

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.


ZAKAT PERNIAGAAN

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %


ZAKAT TABUNGAN

Dalam hadis juga di sebutkan: "Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di neraka jahanam? (HR Bukhori)Zakat tabungan memiliki nisab setara dengan nilai 85 gram emas dan haul (masa kepemilikan) 1 tahun. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari tabungan yang Ibu simpan. Perhitungan zakat tabungan di bank konvensional yaitu saldo akhir dikurangi bunga lalu dikalikan 2,5 persen. (SUMBER Dompet Dhuafa di Kompas)


SAHAM DAN OBLIGASI

Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk tabungan yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.


karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.


UNDIAN DAN KUIS BERHADIAH

Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebasar 20% (1/5)


ZAKAT HASIL PERTANIAN

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg padi. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti padi, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. (Dalam bentuk beras diperkirakan menjadi 520 kg). Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.


ZAKAT HARTA PETERNAKAN

A. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki 30 sapi/kerbau/kuda, maka ia telah terkena wajib zakat 1 ekor sapi.


B. Kambing/domba
Nishab kambing adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat 1 ekor kambing.
C. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com