Berikut Edaran dimaksud:
Minggu, 18 Februari 2018
Surat Edaran Cuti PNS
Menindaklanjuti Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tanggal
22 Desember 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri
Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/ 36/ M. SM. 00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018 tentang Ketentuan bagi ASN
yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon
Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden diterbitkanlah Surat Edaran Nomor 850/333402.201/2018 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
Berikut Edaran dimaksud:
Berikut Edaran dimaksud:
SURAT EDARAN
Nomor : 850/ /402.201/2018
TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Berkenaan telah
ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil disebutkan bahwa:
a. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka
waktu tertentu;
b. Cuti bagi PNS terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit,
cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar
tanggungan Negara;
Berkaitan dengan hal
tersebut kepada seluruh PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun mulai
tanggal 2 Januari 2018 diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
I. CUTI TAHUNAN
a. PNS
dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus
menerus berhak atas cuti tahunan;
b. Lamanya
hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah 12 (dua belas)
hari kerja;
c. Permintaan
cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang I (satu) hari kerja;
d. PNS
yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan
tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan
dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan;
II. CUTI BESAR
a. PNS
yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak
atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan;
b. PNS
yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun
yang bersangkutan.
III. CUTI SAKIT
a. Setiap
PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
b. PNS
yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis
kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter;
c. PNS
yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak
atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan
melampirkan surat keterangan dokter;
d. PNS
yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit,
dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat
keterangan dokter pemerintah;
e. PNS
yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2
(satu setengah) bulan.
IV. CUTI MELAHIRKAN
a. Untuk
kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi
PNS berhak atas cuti melahirkan;
b. Untuk
kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar;
c. Lamanya
cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah 3 (tiga) bulan
V. CUTI KARENA ALASAN PENTING
a. PNS
berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
1. PNS
laki-laki yang isterinya melahirkan / operasi caesar dapat diberikan cuti
karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap;
2. melangsungkan
perkawinan;
3. ibu,
bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu meninggal
dunia, atau sakit keras dengan melampirkan surat keterangan rawat inap;
4. Dalam
hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan
cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah
dari Ketua Rukun Tetangga.
b. Lamanya
cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan
Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
VI. CUTI BERSAMA
a. Presiden
dapat menetapkan cuti bersama;
b. PNS
yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti
tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan;
c. Penambahan
hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf c hanya dapat digunakan
dalam tahun berjalan.
VII. CUTI di LUAR TANGGUNGAN NEGARA
a. PNS
yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena
alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara;
b. Alasan
pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain sebagai berikut:
1. mengikuti
atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
2. mendampingi
suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
3. menjalani
program untuk mendapatkan keturunan;
4. mendampingi
anak yang berkebutuhan khusus;
5. mendampingi
suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan / atau
6. mendampingi
/ merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
c. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan
untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk
memperpanjangnya;
d. Cuti
di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan
dari jabatannya.
e.
Selama
menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS
VIII. CUTI UNTUK KEPERLUAN UMROH
a. PNS
yang akan melaksanakan ibadah umroh bisa menggunakan cuti tahunan;
b. Bagi
PNS yang menduduki jabatan guru agar memanfaatkan libur sekolah untuk
menjalankan ibadah umroh.
IX. Izin tidak masuk kerja karena kepentingan keluarga dan sebagainya dianggap
sebagai cuti tahunan (akan mengurangi hak cuti tahunan).
X.
Hak atas cuti
tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan
penting yang akan dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh Pejabat
Pengelola Kepegawaian (Bupati), untuk itu pengajuan cuti melalui BKD Kabupaten
Madiun.
XI.
Sesuai Surat Menteri
Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/ 36/ M. SM. 00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018, bahwa PNS yang suami / istri berkampanye
dalam Pilkada / Pileg / Pilpres, wajib mengambil cuti di Luar Tanggungan
Negara.
XII.
Tatacara
permintaan dan pemberian cuti dilakukan berdasarkan Perka BKN Nomor 24 tahun
2017.
MADU-HERBAL HARGA GROSIR
Kategori Tulisan
Anak
(21)
Ceramah
(25)
Doaku
(3)
Gallery
(68)
Hadits
(20)
Herbal
(3)
Hikmah
(258)
I'tikaf
(5)
Idul Fitri
(27)
Inspirasi
(149)
Jualan
(3)
Kesehatan
(43)
Keuangan
(12)
Kisahnyata
(43)
Kultum
(147)
Lailatul Qadar
(2)
Lain-lain
(49)
management
(4)
Nisa'
(1)
ODOJ
(2)
Progress
(54)
prowakaf
(2)
Puasa
(182)
Quran
(17)
Qurban
(40)
Ramadhan
(322)
Renungan
(17)
Rumahkreatif
(6)
Rumahpintar
(8)
Rumahtahfidz
(18)
Rumahyatim
(6)
Sedekah
(47)
Share
(104)
Syawal
(5)
Tanya jawab
(2)
Tarawih
(4)
Tarbiyah
(166)
Umroh
(19)
Wakaf
(8)
Yatim
(7)
Zakat
(22)
Sering dibaca
- Obat Kanker yang 10.000X Lebih Kuat dari KemoTerapi
- Daftar Tempat Makan Di Madiun
- Apa Arti Kata "Dancuk"...
- Kisah Nyata : Hati-hati Ajarkan Motor-Mobil Pada Anak di Bawah Umur
- Sahabat Kita Yang Baik Akan Menolong Kita Di Akhirat
- 10 Amal yang Pahalanya Takkan Pernah Putus
- Kepada Donatur : Kisah Nyata - Kesalahan Kecil yang Dahsyat Akibatnya
- Kadal dan Sedekah
- Kepada Donatur : Mengintip Akheratmu Dengan Melihat Kehidupan Duniamu
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!