Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 18 Februari 2018

Surat Edaran Cuti PNS

Menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/ 36/ M. SM. 00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018 tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden diterbitkanlah Surat Edaran Nomor 850/333402.201/2018 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Berikut Edaran dimaksud:



SURAT   EDARAN
Nomor : 850/      /402.201/2018

TENTANG
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


Berkenaan telah ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa:
a.    Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu;
b.    Cuti bagi PNS terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan Negara;
Berkaitan dengan hal tersebut kepada seluruh PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun mulai tanggal 2 Januari 2018 diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

I.    CUTI TAHUNAN
a.    PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
b.    Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah 12 (dua belas) hari kerja;
c.    Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang I (satu) hari kerja;
d.    PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan;

II.   CUTI BESAR
a.    PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan;
b.    PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

III.  CUTI SAKIT
a.    Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
b.    PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter;
c.    PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter;
d.    PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah;
e.    PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.

IV. CUTI MELAHIRKAN
a.    Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan;
b.    Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar;
c.    Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah 3 (tiga) bulan

V.  CUTI KARENA ALASAN PENTING
a.    PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
1.   PNS laki-laki yang isterinya melahirkan / operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap;
2.   melangsungkan perkawinan;
3.   ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu meninggal dunia, atau sakit keras dengan melampirkan surat keterangan rawat inap;
4.   Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
b.    Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

VI. CUTI BERSAMA
a.    Presiden dapat menetapkan cuti bersama;
b.    PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan;
c.    Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf c hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan.

VII.  CUTI di LUAR TANGGUNGAN NEGARA
a.    PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan Negara;
b.    Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain sebagai berikut:
1.   mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri;
2.   mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
3.   menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
4.   mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
5.   mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan / atau
6.   mendampingi / merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
c.    Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya;
d.    Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
e.    Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS

VIII. CUTI UNTUK KEPERLUAN UMROH
a.    PNS yang akan melaksanakan ibadah umroh bisa menggunakan cuti tahunan;
b.    Bagi PNS yang menduduki jabatan guru agar memanfaatkan libur sekolah untuk menjalankan ibadah umroh.

IX.    Izin tidak masuk kerja karena kepentingan keluarga dan sebagainya dianggap sebagai cuti tahunan (akan mengurangi hak cuti tahunan).

X.     Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian (Bupati), untuk itu pengajuan cuti melalui BKD Kabupaten Madiun.

XI.   Sesuai Surat Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/ 36/ M. SM. 00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018,  bahwa PNS yang suami / istri berkampanye dalam Pilkada / Pileg / Pilpres, wajib mengambil cuti di Luar Tanggungan Negara.

XII.  Tatacara permintaan dan pemberian cuti dilakukan berdasarkan Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.





Puasa melembutkan Jiwa


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com