Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 14 Februari 2018

Persyaratan Pengajuan Karpeg, Karis dan Karsu


PERSYARATAN PENGAJUAN KARPEG:
1 Fotocopy SK CPNS dilegalisir 2 Lembar
2 Fotocopy SK PNS dilegalisir 2 Lembar
3 Fotocopy STTPL (Prajabatan) dilegalisir 2 Lembar
4 Pas Foto Hitam Putih ukuran 2X3 (seragam Keki) 4 Lembar
5 Mencantumkan Nomor HP



PERSYARATAN PENGAJUAN KARIS/KARSU:
1 Laporan Perkawinan ditandatangani PNS ybs diketahui Pimpinan SKPD  2 Lembar
2 Fotocopy Surat Nikah dilegalisir 2 Lembar
3 Fotocopy SK CPNS dilegalisir 2 Lembar
4 Fotocopy SK PNS dilegalisir 2 Lembar
5 Fotocopy Konversi NIP dilegalisir 2 Lembar
6 Pas Foto Hitam Putih ukuran 3X4 suami istri 4 Lembar
7 Mencantumkan Nomer HP



CATATAN
1 PNS yang menikah kedua & seterusnya melampirkan Akta Cerai/ Surat Kematian
2 Penggantian Karpeg/Karis/Karsu yang salah/rusak melampirkan kartu yang salah/rusak
3 Mengurus Karpeg/Karis/Karsu hilang harus dilampiri Surat Kehilangan dari Kepolisian


BERIKUT LAPORAN PERKAWINAN YANG DIGUNAKAN



Puasa melembutkan Jiwa


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com