JAKARTA - Bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi Calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Calon
Presiden/Wakil Presiden, dapat
mendampingi suami atau istrinya selama
tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif
(Pileg) 2019, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dalam beberapa hal.
Pertama, mendampingi pasangannya saat
pendaftaran di KPUD dan saat perkenalan kepada pers dan masyarakat.
Kedua, menghadiri kegiatan kampanye, namun tidak boleh terlibat secara
aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN tersebut juga tidak boleh memakai
atribut instansi pemerintah tempat bekerja, atribut partai atau atribut
Pasangan Calon (Paslon).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/36/M.SM.00.00/2018,
tanggal 2 Februari 2018, tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau
Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon
Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN yang
suami atau istrinya menjadi Paslon juga boleh foto bersama Paslon.
"Namun tidak diperbolehkan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang
dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan," ungkap Menteri
PANRB Asman Abnur dalam surat tersebut.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, bagi
ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada
Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019, wajib mengambil Cuti di Luar
Tanggungan Negara (CLTN). Hal itu diperlukan, selain untuk menjaga
netralitas, juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan/negara.
Selain itu juga untuk mencegah adanya keputusan atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bagi ASN sebagaimana dimaksud di atas
yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Menteri
PANRB tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Surat tersebut disampaikan kepada para
Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan LNS, Gubernur, Bupati serta
Walikota. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil
Prediden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua
Bawaslu.
Sumber : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/8039-ketentuan-bagi-asn-yang-suami-istrinya-menjadi-calon-kepala-daerah-dalam-pilkada-serentak-2018