LAPORAN PERKAWINAN, PENGAJUAN TUNJANGAN
ANAK-ISTRI
LAPORAN PERKAWINAN
- Permohonan (Form tersedia di BKD)
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir Kepala Dinas
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir KUA
PENGAJUAN TUNJANGAN
ISTRI
- Permohonan (Form tersedia di BKD)
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir Kepala Dinas
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir KUA
- Model C mengetahui kepala
PENGAJUAN TUNJANGAN
ANAK
1. Permohonan (Form tersedia di BKD)
2. Foto Copy SK terakhir dilegalisir Kepala Dinas
3. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir KUA
4. Foto Copy Akta Lahir anak dilegalisir
CAPIL
5.
Model C mengetahui kepala
PENGALIHAN TUNJANGAN
Pengalihan tunjangan
istri/suami/anak (suami/istri PNS aktif), persyaratan di atas ditambah dengan:
- Foto Copy SK terakhir SUAMI-ISTRI dilegalisir Kepala Dinas
- Surat Keterangan dari Bendahara Gaji instansi Istri / suami dari pemohon bahwa tunjangan keluarga mengikuti pemohon
CATATAN TAMBAHAN
1.
Jika Istri/suami adalah PNS / ABRI / POLRI
persyaratan ditambah dengan
- Foto Copy SK Istri/suaminya dilegalisir Instansinya.
- Surat Keterangan dari Bendahara Gaji instansi Istri/ suami bahwa tunjangan keluarga mengikuti pemohon
2. Jika pernikahan yang sekarang adalah pernikahan kedua/lebih
- setelah bercerai dengan istri/suami pertama, harus melampirkan akta perceraian dilegalisir Pengadilan.
- karena suami/istri meninggal, harus melampirkan Surat kematian dilegalisir Kepala Kelurahan/Desa
3.
Pengalihan tunjangan anak/istri dengan status suami/istri pensiun,
- harus melampirkan surat keterangan dari taspen bahwa tunjangan keluarga dialihkan kepada suami/istrinya
BERIKUT FORMAT PERMOHONAN TUNJANGAN SUAMI/ISTRI:
BERIKUT FORMAT PERMOHONAN TUNJANGAN ANAK:
BERIKUT FORMAT SURAT KETERANGAN BENDAHARA GAJI: