- Permohonan (Form tersedia di BKD)
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir Kepala Dinas
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir KUA
- Permohonan (Form tersedia di BKD)
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir Kepala Dinas
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir KUA
- Model C mengetahui kepala
PENGALIHAN TUNJANGAN
- Foto Copy SK terakhir SUAMI-ISTRI dilegalisir Kepala Dinas
- Surat Keterangan dari Bendahara Gaji instansi Istri / suami dari pemohon bahwa tunjangan keluarga mengikuti pemohon
CATATAN TAMBAHAN
- Foto Copy SK Istri/suaminya dilegalisir Instansinya.
- Surat Keterangan dari Bendahara Gaji instansi Istri/ suami bahwa tunjangan keluarga mengikuti pemohon
- setelah bercerai dengan istri/suami pertama, harus melampirkan akta perceraian dilegalisir Pengadilan.
- karena suami/istri meninggal, harus melampirkan Surat kematian dilegalisir Kepala Kelurahan/Desa
- harus melampirkan surat keterangan dari taspen bahwa tunjangan keluarga dialihkan kepada suami/istrinya
BERIKUT FORMAT PERMOHONAN TUNJANGAN SUAMI/ISTRI:
BERIKUT FORMAT PERMOHONAN TUNJANGAN ANAK: