Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 21 Februari 2022

KATALOG PRODUK 22 FEBRUARI 2022

 

 READY MADU KILOAN:

- Madu Gholiban 75k / kg 

Madu Randu 80k / kg

Madu Randu + Propolis 100k / kg

Madu Randu Super 110k / kg

Madu Putih 90k / kg

Madu Hitam Sumatera 90k / kg

- Madu Kuning Sumatera 90k / kg (sedang habis)

- Madu Hitam Riau 100k / kg

Madu Multiflora 100k / kg

Madu Kelengkeng 110k / kg

Madu Kaliandra 110k / kg

Madu Kopi Super 110k / kg

Madu Hitam Pahit Gholiban 100k / kg

Madu Hitam Pahit 120k / kg

- Madu Hitam Riau Super 120k / kg

- Alwadey Liar 160k / kg

- Alwadey Super 190k / kg


 READY MADU 
½ KILOAN: 

Madu Randu 42,5k

Madu Putih 50k

- Madu Hitam Sumatera 50k

- Madu Kuning Sumatera 50k

- Madu Hitam Riau 60k

- Madu Hitam Pahit 60k

- Madu Klanceng 120k

 
MADU HPAI (harga member)

- Multiflora 250gr : 100/80k
- Madu Habbat 250gr : 130/100k
- Madu Pahit 250gr : 120/100k
- Madu SJ 285gr : 120/100k

- Pasta Gigi Herbal (Mint) : 20/17K
- Pasta Gigi Herbal (Cengkeh) : 20/17K
- Pasta Gigi Herbal (Propolis) : 20/17K


READY JUGA: 

- Minyak zaitun 120 kapsul 45k
- Minyak Habbatussauda 120 kapsul 65k
- Susu Kambing SKYGOAT 10 sachet 25k
- Jahe Merah AMH renteng 12 Sachet 7.500 
(sedang habis)



Untuk Order, silakan klik Nomor WhatsApp:

081 234 200 200

Selasa, 01 Februari 2022

Suci Haid di Siang Hari Ramadhan, Harus Tetap Puasa?

 



Mau tanya, misalkan ada wanita suci dari haid  di siang hari di bln ramadhan. Setelah mandi besar, apakah trs puasa atau tidak? Syukron.

Dari Hening

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami haid siang hari ramadhan meskipun hanya sesaat maka puasanya batal.

Dalam Ensiklopedi Fikih Islam disebutkan, "Jika seorang wanita melihat darah haid meskipun sesaat di siang hari, puasanya batal. Imam Ibnu Jarir, an-Nawawi dan yang lainnya menyebutkan adanya ijma’ dalam hal ini." (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/318)

Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Bukankah ketika haid, wanita tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa?” (HR. Bukhari 304).

Oleh karena itu, wanita yang mengalami suci beberapa saat sesudah terbit fajar atau wanita yang mengalami haid beberapa saat sebelum maghrib, puasanya tidak dianggap dan dia wajib qadha.

Kedua, ketika ada seorang wanita mengalami suci haid di pagi hari, apakah dia diharuskan menghindari makan dan minum hingga maghrib?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,

  1. Dia wajib menghindari makan dan minum, sebagaimana orang puasa, hingga maghrib. Sekalipun hari itu tidak dihitung sebagai ibadah puasa. Namun dia diharuskan menahan makan dan minum dalam rangka menghormati ramadhan. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali.
  2. Dia dianjurkan untuk tidak makan dan tidak minum, sebagaimana orang puasa. Namun ini tidak wajib. Ini adalah pendapat Syafi’iyah.
  3. Dia dibolehkan makan dan minum, sebagaimana orang yang TIDAK berpuasa. Karena puasa adalah ibadah satu kesatuan. Jika batal di awal maka batal semuanya. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan yang dikuatkan Imam Ibnu Utsaimin dalam as-Syarh al-Mumthi’.

Dalam Ensiklopedi Fikih Islam dinyatakan, "Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa ketika darah haid telah berhenti setelah terbit fajar, maka puasanya di hari itu batal dan dia wajib mengqadhanya. Kemudian dia wajib menghindari makan dan minum menurut madzhab Hanafiyah dan Hambali. Sementara menurut Malikiyah, dia boleh melakukan semua pembatal puasa, dan tidak ada anjuran untuk menghindari makan dan minum. Sedangkan menurut Syafiiyah, tidak wajib baginya menghindari makan dan minum." (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 18/318)

insyaaAllah pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Malikiyah dan Syafiiyah bahwa dia tidak wajib menghindari makan dan minum layaknya orang yang puasa.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/22995-suci-haid-di-siang-hari-ramadhan-harus-tetap-puasa.html

Siksa Kubur Dihentikan di Bulan Ramadhan?

 



Maaf ustadz mau tanya, Apa benar kalo siksa kubur dihentikan di bulan ramadhan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, bahwa adanya adzab kubur merupakan bagian dari aqidah kaum muslimin ahlus sunah. Allah berfirman menceritakan adzab yang diberikan kepada Fir’aun di alam kubur, "Kepada mereka (Fir’aun & bala tentaranya) dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras“. (QS. Ghafir: 46).

Dinampakkan neraka kepada Fir’aun dan pengkikutnya termasuk adzab di alam kubur bagi mereka dan itu terjadi sebelum kiamat.

Disamping itu, terdapat banyak hadis shahih yang menyatakan adanya adzab kubur. Hingga sebagian ulama menegaskan bahwa hadis tentang adzab kubur termasuk mutawatir ma’nawi.

Kedua, apakah adzab kubur diberika terus-menerus, ataukah ada jeda?

Dalam kitab Syarh Aqidah Thahawiyah, Ibnu Abil Iz menjelaskan, Apakah adzab kubur ditimpakan terus-menerus ataukah bisa terputus?

Jawabannya bahwa adzab kubur ada 2 macam:

1. Adzab kubur yang diberikan terus-menerus. Sebagaimana firman Allah, yang artinya, ” Kepada mereka (Fir’aun & bala tentaranya) dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.

Demikian pula hadis Barra bin Azib tentang kisah mayit orang kafir, dinyatakan dalam hadis: ”Kemudian dibukakan untuk orang kafir pintu neraka, sehingga dia melihat tempatnya dneraka, sampai terbit matahari.” Hadis riwayat Imam Ahmad

2. Adzab kubur ditimpakan selama rentang waktu tertentu, kemudian terputus. Ini adalah adzab yang diberikan kepada sebagian tukang maksiat yang banyak dosanya. Dia dihukum sesuai tingkat dosanya, kemudian diringankan.

(Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/269)

Kemudian, bisa juga adzab kubur diringankan oleh Allah karena doa orang lain, atau amal jariyah yang dimilikinya, atau karena Allah mengampuninya langsung.


Ketiga, apakah ada keringanan adzab kubur kerika ramadhan?

Adzab kubur termasuk perkara ghaib. Dan masalah ghaib hanya diketahui oleh Allah dan makhluk yang bersangkutan. Yang bisa kita lakukan hanyalah meyakini apa yang disebutkan dalam dalil al-Quran dan hadis shahih. Dan kita tidak boleh berkomentar tanpa sumber yang benar. Allah meningatkan, "Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." (QS. Al-Isra: 36)

Apakah adzab kubur dihentikan selama ramadhan?

Sebagian lembaga fatwa menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjumpai adanya dalil mengenai hal ini. Diantaranya lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, "Sesungguhnya adzab kubur dan kenikmatan keberadaannya disepakati ahlus sunah. Berdasarkan dalil dari al-Quran dan sunah yang shahih. Dan kami tidak menjumpai adanya dalil yang menunjukkan bahwa adzab kubur dihentikan selama ramadhan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 152793)

Kemudian al-Hafidz Ibnu Rajab menjelaskan bahwa bisa jadi adzab kubur dihentikan di bulan-bulan mulia. Hanya saja, beliau menegaskan bahwa hadis yang menyebutkan hal ini statusnya lemah. Dalam bukunya ahwal al-Qubur, beliau mengatakan, "Adzab kubur bisa saja dihentikan pada bulan-bulan mulia. Diriwayatkan dengan sanad lemah dari Anas bin Malik bahwa adzab kubur untuk orang mati dihentikan pada bulan ramadhan." (Ahwal al-Qubur, hlm. 105)

Hanya saja, ada beberapa kitab fikih yang menyebutkan tentang penundaan adzab kubur di bulan ramadhan, hanya saja tidak disebutkan dalilnya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/23019-siksa-kubur-dihentikan-di-bulan-ramadhan.html

Hutang Puasa Ramadhan Beberapa Tahun

 



Apa hukum untuk orang yang memiliki hutang ramadhan beberapa tahun, dan belum diqadha hingga sekarang. Mohon penjelasannya. Matur nuwun

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan. Allah berfirman, "Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Kemudian, para ulama mewajibkan, bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang ramadhan berikutnya. Berdasarkan keterangan A’isyah radhiyallahu ‘anha, "Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban." (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)

Dalam riwayat muslim terdapat tambahan, "Karena beliau sibuk melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’

A’isyah, istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu siap sedia untuk melayani suaminya, kapanpun suami datang. Sehingga A’isyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa ramadhan. Hingga beliau akhirkan qadhanya, sampai bulan sya’ban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, Disimpulkan dari semangatnya A’isyah untuk mengqadha puasa di bulan sya’ban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. (Fathul Bari, 4/191).

Bagaimana jika belum diqadha hingga datang ramadhan berikutnya?

Sebagian ulama memberikan rincian berikut,

Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga utang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.

Jawaban yang beliau sampaikan, Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnyam hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/572/

Kedua, sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:

  1. Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
  2. Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.
  3. Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?

Bagian ini yang diperselisihkan ulama.

Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama.

As-Syaukani menjelaskan, Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan, "Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya." (Nailul Authar, 4/278)

Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah, "Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-aqarah: 184)

Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.

Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau, Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).

Demikian,

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/22675-hukum-hutang-puasa-ramadhan-beberapa-tahun-belum-diqadha.html

Lupa Jumlah Hutang Puasa

 


Assalamualaikum , afwan ustad Ana mau tanya ., dulu sewaktu saya masih jahil saya sering g menjalankan qadha puasa ,dan skrang saya lupa brpa banyak puasa yg saya tinggalkan ., apakah saya tetap harus mengqadhanya ?

Dan bolehkah saya mengqadhanya d hari” biasa misal 1minggu penuh / 1bulan penuh ?

Mohon penjelasan nya jazakillahu khair ,,

Dari: Windi W.

Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, kami menghimbau kepada seluruh kaum muslimin yang memiliki kewajiban membayar hutang puasa atau kafarah sumpah atau nazar atau yang lainnya, agar berusaha menjaganya, mengingat-ingat, memberikan perhatian, dan bila perlu mencatatnya. Agar kita tidak dianggap telah melakukan tindakan menyia-nyiakan kewajiban agama, kurang peduli dengan aturan syariat, atau berpaling dari perintah Allah, Sang Maha Pencipta.

Allah mencela orang sibuk dengan urusan dunia, namun dalam masalah akhirat dia lalai, "Mereka mengetahui yang dzahir dari kehidupan dunia, namun dalam urusan akhirat, mereka lalai." (QS. Ar-Rum: 7).

Banyak orang yang tahu jumlah utang-piutang dalam bisnisnya, karena dia perhatian. Namun utang puasa, dia sia-siakan, sengaja dia lupakan.

Mengingat semacam ini termasuk bentuk kesalahan, maka kewajiban mereka yang melalaikan perintah agama, kurang peduli terhadap utang puasanya, untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah. Memohon agar amal yang dilakukan, diterima oleh Allah.

Kedua, orang yang lupa dalam ibadah, dia diperintahkan untuk mengambil yang lebih meyakinkan. Kaidah dasar mengenai hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait orang yang lupa bilangan rakaat ketika shalat, “Apabila kalian ragu dalam shalat, hendaknya dia buang keraguannya dan dia ambil yang lebih meyakinkan….” (HR. Abu Daud 1024 dan dishahihkan Al-Albani).

Kemudian, beliau mengarahkan, agar orang yang shalat, mengambil bilangan yang lebih sedikit, karena itu yang lebih meyakinkan.

Orang yang shalat zuhur dan lupa apakah telah mengerjakan 2 rakaat atau 3 rakaat, yang harus dia pilih adalah 2 rakaat, karena ini yang lebih meyakinkan.

Orang yang thawaf dan lupa, sudah melakukan 5 kali putaran ataukah 6 kali, yang harus dia pilih adalah yang lebih sedikit, baru melakukan 5 kali putaran, karena ini lebih meyakinkan.

Demikian pula orang yang lupa berapa jumlah hari yang menjadi tanggungan dia berpuasa, apakah 12 hari ataukah 10 hari, yang harus dia pilih adalah yang lebih meyakinkan yaitu 12 hari. Dia memilih yang lebih berat, karena semakin menenangkan dan melepaskan beban kewajibannya. Karena jika dia memilih 10 hari, ada 2 hari yang akan membuat dia ragu. Jangan-jangan yang 2 hari ini juga tanggungan dia untuk berpuasa. Berbeda ketika dia memilih 12 hari. Dan sekalipun kelebihan, puasa yang dia lakukan tidak sia-sia, dan insyaaAllah dia tetap  mendapat pahala.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan, “Apabila tanggungan puasa sangat banyak, dia harus terus-menerus melakukan qadha….jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajiban puasanya, maka dia harus mengulang-ulang qadha puasa, sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.”

Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad, tentang orang yang menyia-nyiakan shalatnya, "Dia ulangi sampai tidak ragu lagi bahwa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib saja, dan tidak melakukan shalat rawatib maupun shalat sunah." (Al-Mughni, 1/439)

Berdasarkan keterangan di atas, orang yang lupa sama sekali jumlah hari puasa yang menjadi tanggungannya, dia bisa memperkirakan berapa jumlah utangnya, kemudian segera membayar puasa sebanyak yang dia prediksikan, sampai dia yakin telah melunasi utang puasanya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/18901-lupa-jumlah-hari-qadha-puasa.html

Tidak Boleh Puasa Qadha Setelah Selesai Bulan Rajab?

 



Assalamualaikum
ustadz ada beberapa pendapat dari orang orang yang mengatakan tidak diperbolehkan mengqadha puasa setelah selesai bulan rajab, adakah hadist yang menjelaskan tentang ini agar tidak terjadi kesalahan dalam bebibadah. syukron
wassalamualaikum

Dari Khoirunnisa

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Setelah bulan rajab, kita akan masuk bulan sya’ban.

Ada hadis yang melarang melakukan puasa setelah masuk pertengahan bulan sya’ban. Diantaranya hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud 2337)

Dalam hadis yang lain, yang juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari 1914 dan Muslim 1082).

Di sisi lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan puasa selama sya’ban. Bahkan beliau melakukan puasa sya’ban sebulan penuh. Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari 1970 dan Muslim 1156)

Karena itu, sebenarnya larangan berpuasa setelah masuk pertengahan sya’ban, tidak berlaku mutlak. Dalam arti larangan itu berlaku ketika seseorang melakukan puasa sunah tanpa sebab, sementara dia tidak memiliki rutinitas puasa sunah tertentu atau tidak dimulai dari awal sya’ban.

Kita bisa perhatikan, dalam hadis kedua dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengecualian,

“kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.”

Dengan demikian, puasa qadha dibolehkan sekalipun telah masuk pertengahan sya’ban. Batas akhirnya adalah sampai datang ramadhan berikutnya. Dan itulah yang dilakukan oleh Ummul Mukminin, Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

Beliau pernah menuturkan, "Dulu saya punya utang puasa ramadhan. Dan saya tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan sya’ban." (HR. Bukhari 1950, Muslim 2743, dan yang lainnya)

Demikian, semoga bermanfaat

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/24794-batas-akhir-qadha-puasa-ramadhan.html

Mungkin Ini Ramadhan Terakhir Bagi Kita

 


Bulan Ramadhan

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Apa yang bisa anda bayangkan, ketika dokter memvonis anda bahwa secara perhitungan fisik, tubuh kita tidak bisa bertahan lebih lama. Kami yakin, anda akan melakukan hal terbaik dalam hidup, demi mendapatkan kebahagiaan setelah kematian.

Karena itulah, islam mengajarkan kepada kita, agar kita sering mengingat kematian. Dalam arti, selalu menghitung, bekal apa yang harus kita persiapkan setelah kematian. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang semacam ini sebagai orang cerdas. Beliau bersabda, "Orang yang cerdas adalah orang yang memaksa dirinya untuk beramal yang manfaat setelah kematian. Sementara orang yang lemah adalah selalu mengikuti keinginan hawa nafsunya, kemudian dia berharap diampuni Allah." (HR. Ahmad 17588, Turmudzi 2647, Ibnu Majah 4401 dan dishahihkan al-Albani)

Apa yang bisa anda bayangkan, ketika ramadhan tahun ini adalah ramadhan terakhir bagi anda?

Kita sangat yakin, anda akan mempersiapkannya sebaik mungkin. Anda akan berpuasa dengan serius, memperbanyak ketaatan, berusaha menjauhi segala maksiat, dst.



Referensi: https://konsultasisyariah.com/25043-mungkin-ini-ramadhan-terakhir-bagi-kita.html

Kultum Tarawih yang Ideal



 

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh, Kaum muslimin yang berbahagia,

Kembali kami ingatkan, agar kita selalu bersyukur kepada Allah dengan nikmat ini. Nikmat bisa merasakan ibadah di bulan ramadhan. Bulan yang menjadi musim ketaatan. Sudah selayaknya kita selalu mengiringinya dengan doa, memohon kepada Allah, agar Dia selalu memberi kemudahan bagi kita untuk beribadah sebaik mungkin selama bulan ini.

Salah satu doa yang layak untuk kita rutinkan adalah doa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat Muadz Radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Abu Daud, “Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu.”

Kita tentu sangat berharap agar ibadah yang kita kerjakan selama bulan ini, diterima oleh Allah dan mendapatkan balasan yang terbaik dari-Nya.

Hadhirin yang dirahmati Allah,

Sebagian orang mempertanyakan, bagaimanakah hakekat tarawih yang benar?

Jika kita perhatikan, istilah tarawih berasal dari kata: [رَاحَ  – يَـرُوح], yang artinya istirahat. Orang mengartikannya dengan santai. Sehingga shalat tarawih adalah shalat yang santai. Santai dalam arti shalatnya tidak ngebut. Bacaannya panjang, rukuknya panjang, i’tidalnya panjag, sujudnya panjang, dst. itulah tarawih yang santai.

Ketika anda melakukan perjalanan sejauh 30 km. Secara normal ditempuh dalam waktu 20 menit. Karena santai, anda bisa menempuhnya selama setengah jam atau 40 menit. Jika anda bisa menempuhnya kurang dari 20 menit, berarti itu ngebut.

Normalnya, shalat 11 rakaat bisa kita selesaikan dalam waktu 30 menit. Tapi karena santai, bisa lebih lama. Sekitar 40 menit atau 50 menit. Terlebih ketika anda tarawih 21 rakaat, anda tentu butuh waktu 2 kali lipatnya. Bisa satu setengah jam. Itulah makna shalat tarawih yang santai.

Barangkali perlu kita coba sesekali, shalat tarawih dengan santai. Biasanya selesai shalat 30 menit, kita bisa buat, selesai dalam 1 jam. Bagaimana, jamaah setuju?? Baik, saya catat.

Kaum muslimin yang dimuliakan Allah,

Jika kita melihat sejarah, tarawih di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan berjamaah dengan beliau sebagai imam, hanya terjadi sebanyak 3 kali dalam 3 malam. Dan itu beliau lakukan berseling. Di malam 23, malam 25, dan malam 27. Kita bisa simak penuturan sahabat an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu berikut, "Kami shalat tarawih bulan Ramadhan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam ke-23 hingga sepertiga malam pertama, kemudian kami shalat lagi pada malam ke-25, hingga pertengahan malam, kemudian beliau mengimami kami pada malam ke-27 hingga akhir malam, sampai kami khawatir tidak bisa ngejar sahur." (HR. Ahmad 18899 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kita bisa bandingkan dengan keadaan tarawih di tempat kita. Kita shalat tarawih hanya selama ½ jam. Itupun sudah dianggap sangat lama. Kira-kira kebayang tidak andai kita ikut shalat tarawih bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu. Mungkin banyak diantara kita yang mutung.

Kata sahabat  Nu’man, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami tarawih di hari pertama, malam ke-23 sampai sepertiga malam pertama. Kalau kita ukur di zaman sekarang berarti kira-kira selesai jam 10. Di malam kedua, malam ke-25, beliau shalat tarawih sampai tengah malam. Kalo di tempat kita berarti kira-kira jam 1 dini hari. masyaaAllah…. dan itu sahabat gak kapok.

Bahkan disebutkan dalam riwayat lain, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami tarawih sampai tengah malam, ada sahabat yang ketagihan. Jadi bukannya mutung, tapi minta tambah. Diantarannya sahabat Abu Dzar mengusulkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Ya Rasulullah, mengapa tidak anda tambahkan shalat sunahnya sampai akhir malam sekalian?"

Subhanallah…

Seperti inilah – hadhirin – jamaah yang ideal. Seharusnya keinginan untuk memperpanjang shalat tarawih, itu bukan atas inisiatif imam. Tapi atas permintaan jamaah.

Karena itu, kalo ada imam yang tarawihnya kepanjangan, sebenarnya ini wajar. Karena seharusnya itu yang sesuai selera jamaah. Tapi saya yakin, nampaknya mustahil jika ini terjadi di sini.

Karena semangat semacam ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanangkan para sahabatnya. Di situlah beliau memberikan janji dalam hadis yang sangat terkenal, “Barangsiapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat tahajud semalam suntuk.” (HR. Nasai 1605, Ibn Majah 1327 dan dishahihkan Al-Albani)

Karena hadis ini, mayoritas ulama menganjurkan agar shalat tarawih dikerjakan secara berjamaah. Dan makmum diminta untuk ikut sampai selesai. Meskipun kita hanya bermodal shalat setengah jam, tapi dapat pahala shalat semalam.

Dari sini pula, kita perlu menyadari, betapa amal kita itu tidak ada apa-apanya dibandingkan amal para sahabat. Meskipun kita terkadang menganggap shalat tarawih yang kita lakukan seperti amal yang luar biasa.

Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk terus meningkatkan kualitas amal ibadah kita.

Amin..

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihii ajma’in

Walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin



Referensi: https://konsultasisyariah.com/25075-kultum-ramadhan-tarawih-yang-ideal.html

Maksiat di Bulan Ramadhan,Dosanya Lebih Besar?

 


Sy mendengar, maksiat sekali, dicatat dosa sekali. Beramal sekali, dicatat pahala 10 kali. Apa itu benar? Lalu apa maksud maksiat yang dilakukan di bulan ramadhan, dosanya lebih besar??

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Apa yang anda sampaikan, disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Ahmad, 2881, Bukhari 6491 dan Muslim 130)

Dalam masalah pahala, memang tidak bisa kita hitung secara matematis. Namun dalam hadis di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memastikan bahwa maksiat yang dilakukan hamba sekali, tidak digandakan dosanya. Tapi ditulis sekali. Sebagai pembenar bahwa Allah tidak mendzalimi hamba-Nya. "Allah sama sekali tidak berkehendak untuk mendzalimi seluruh alam." (QS. Ali Imran: 108)

Manusia yang tinggal di dunia, termasuk bagian dari alam itu.

Maksiat Di bulan Ramadhan, Dosanya Lebih Besar?

Ada kuantitas, ada kualitas.

Si A dan si B melakukan satu maksiat yang sama. Masing-masing mendapatkan satu dosa.

Apakah kita bisa memastikan bahwa nilai dosa keduanya sama?

Tentu saja tidak. Ada banyak faktor yang menyebabkan nilai dosanya berbeda. Sehingga bisa jadi yang satu mendapatkan dosa sebesar mobil, sementara satunya mendapat dosa seukuran kerikil. Semua kembali kepada latar belakang masing-masing ketika berbuat dosa.

Kita meyakini amal soleh di bulan ramadhan, pahalanya dilipat gandakan. Dan kita juga perlu sadar bahwa perbuatan maksiat yang dilakukan manusia di bulan ramadhan, dosanya juga lebih besar dibandingkan di luar ramadhan. Bisa jadi, tetep dapat satu dosa, tapi nilainya lebih besar dibandingkan ketika maksiat itu dilakukan di luar ramadhan.

Al-Allamah Ibnu Muflih dalam kitabnya Adab Syar’iyah menuliskan, "Pembahasan tentang kaidah, bertambahnya dosa sebagaimana bertambahnya pahala, (ketika dilakukan) di waktu dan tempat yang mulia."

Selanjutnya, Ibnu Muflih menyebutkan keterangan gurunya, Taqiyuddin Ibnu Taimiyah, "Syaikh Taqiyuddin mengatakan, maksiat yang dilakukan di waktu atau tempat yang mulia, dosa dan hukumnya dilipatkan, sesuai tingkatan kemuliaan waktu dan tempat tersebut." (al-Adab as-Syar’iyah, 3/430).

Ada banyak dalil yang mendukung kaidah ini. Diantaranya, firman Allah, “Siapa yang bermaksud di dalamnya (kota Mekah) untuk melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. al-Hajj: 25)

Kita bisa perhatikan, baru sebatas keinginan untuk melakukan tindakan dzalim di tanah Haram Mekah, Allah beri ancaman dengan siksa yang menyakitkan. Sekalipun jika itu dilakukan di luar tanah haram, tidak akan diberi hukuman sampai terjadi kedzaliman itu.

Alasannya, karena orang ini melakukan kedzaliman di tanah haram, berarti bermaksiat di tempat yang mulia. Yang dijaga kehormatannya oleh syariat. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 535).

Demikian pula, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keutamaan kota Madinah. Beliau mengatakan,“Madinah adalah tanah haram, dengan batas antara bukit Ini sampai bukit itu. Siapa yang berbuat kriminal di sana atau melindungi pelaku kriminal, maka dia akan mendapat laknat Allah, para Malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima amal sunah maupun amal wajibnya.” (HR. Ahmad 1049 dan Bukhari 1870)

Beliau memberikan ancaman sangat keras, karena maksiat ini dilakukan di tanah haram, yang dimuliakan oleh syariat.


Kita kembali kepada dosa di bulan ramadhan. Mengapa dosanya lebih besar?

Orang yang melakukan maksiat di bulan ramadhan, dia melakukan dua kesalahan,

Pertama, melanggar larangan Allah

Kedua, menodai kehormatan ramadhan dengan maksiat yang dia kerjakan.

Ini memberikan kita pelajaran agar semakin waspada dengan yang namanya maksiat di bulan ramadhan. Di samping maksiat itu akan merusak puasa yang kita kerjakan, sehingga menjadi amal yang tidak bermutu.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/25103-maksiat-di-bulan-ramadhan-dosanya-lebih-besar.html

Ketika Melihat Orang Lupa Minum Di Siang Ramadhan

 



Jika kita melihat ada orang yang makan di siang ramadhan karena lupa, apakah kita biarkan? Mengingat dia betul-betul lupa.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Semua makan minum yang dilakukan orang berpuasa tanpa sengaja, termasuk karena lupa, tidak bernilai dosa dan tidak membatalkan puasanya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang lupa makan atau minum ketika puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Karena Allah yang memberi dia makan atau minum." (HR. Ahmad 9737, Muslim 2772, dan yang lainnya)

Berdasarkan hadis ini, orang yang makan ketika berpuasa karena lupa, dia tidak terhitung maksiat.

Tapi apakah jika dia melakukan hal itu di hadapan kita, boleh kita biarkan?

Kita diperintahkan untuk mengingkari setiap kemungkaran yang ada di sekitar kita.

Dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengingkarinya dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengingkarinya dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengingkarinya dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Ahmad 11371, Muslim 186, dan yang lainnya).

Namun sebelumnya, anda bisa perhatikan kaidah ini,

Setiap perbuatan dosa adalah kemungkaran, tapi tidak semua kemungkaran bernilai dosa.

Ketika anak kecil berkelahi, mereka tidak berdosa. Tapi itu kemungkaran, kita tidak boleh membiarkannya.

Ketika anak kecil makan dengan tangan kiri, ini kesalahan, sekalipun dia tidak berdosa. Namun kita tidak boleh membiarkannya.

Ketika ada orang yang bacaan al-Qurannya salah tanpa dia sengaja, dia tidak berdosa. Namun anda yang paham cara baca yang benar, tidak boleh membiarkannya.

Orang yang makan atau minum di siang ramadhan karena lupa, dia tidak berdosa. Namun tindakan ini, jika dilakukan di depan kita, ini kemungkaran. Karena itu, wajib mengingatkannya dan tidak boleh membiarkannya.

Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang melihat temannya minum ketika ramadhan, karena lupa. Jawaban Imam Ibnu Baz, Siapa yang melihat seorang muslim minum di siang ramadhan, atau makan atau melakukan pembatal lainnya, maka dia wajib mengingatkan temannya. Karena menampakkan hal ini di siang hari bulan puasa, termasuk kemungkaran. Meskipun pada hakekatnya, pelaku memiliki udzur (tidak berdosa).

Kemudian Imam Ibnu Baz melanjutkan, Sehingga seorang muslim tidak seenaknya melakukan pembatal yang Allah haramkan di siang ramadhan, dengan alasan lupa. Jika orang yang melakukan pembatal di depan kita itu benar-benar lupa, maka tidak perlu qadha puasanya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Karena Allah yang memberinya makan atau minum.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/254)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/25137-jika-melihat-orang-lupa-minum-di-siang-ramadhan-biarkan.html

Meninggal di Bulan Ramadhan Husnul Khatimah?

 



Apakah mati di bulan ramadhan akan khusnul khatimah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Allah mengajarkan prinsip kepada manusia bahwa sebab mereka masuk surga adalah amal. Seringkali Allah menyebut penjelasan, kalian masuk surga karena amal yang kalian kerjakan. Diantaranya,

Firman Allah, “Itulah surga yang diberikan kepada kalian disebabkan amal yang telah kalian kerjakan.” (QS. az-Zukhruf: 72)

Allah juga berfirman, “Mereka dipanggil, “ltulah surga yang diberikan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. al-A’raf: 43).

Dan masih banyak ayat yang semisal dengan ini.

Karena itu, waktu yang mulia maupun tempat yang mulia, tidak bisa menyebabkan penghuninya jadi mulia.

Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan antara Abu Darda dengan Salman al-Farisi Radhiyallahu ‘anhuma. Sehingga keduanya ibarat keluarga dekat.

Imam Malik membawakan riwayat dari Yahya bin Said, bahwa Abu Darda pernah menulis surat kepada Salman, yang isinya meminta Salman untuk pindah dan tinggal di tanah yang disucikan (negeri Syam).

Kemudian Salman membalas surat ini dengan mengatakan, “Sesungguhnya tanah suci itu tidak mensucikan siapapun. Yang bisa mensucikan seseorang adalah amalnya.” (al-Muwatha’, Imam Malik, no. 1464).

Dulu Mekah dihuni orang musyrikin. Ketika mereka tinggal di sana, bukan berarti mereka menjadi lebih suci. Dan ketika mati menjadi husnul khotimah.

Yang meninggal di bulan ramadhan, tidak semuanya orang baik. Ada juga orang jahat yang meninggal di bulan berkah ini. Meskipun demikian, kita tidak menyebut, dia meninggal dengan baik.

Meninggal Dalam Kondisi Puasa

Beda antara meninggal di bulan ramadhan dengan meninggal ketika sedang puasa. Karena meninggal dalam kondisi sedang beramal soleh, termasuk husnul khotimah. Termasuk meninggal ketika sedang menjalankan ibadah puasa.

Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang orang yang meninggal dalam kondisi beramal, Siapa yang menyatakan Laa ilaaha illallah ikhlas mengharap wajah Allah, dan dia akhiri hidupnya dengan ikrar ini, maka dia masuk surga.

Siapa yang berpuasa dengan ikhlas mengharap wajah Allah, dan dia akhiri hidupnya dengan puasa ini, maka dia masuk surga.

Siapa yang sedekah dengan ikhlas mengharap wajah Allah, dan dia akhiri hidupnya dengan sedekah ini, maka dia masuk surga. (HR. Ahmad 23324 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Lain dengan Meninggal Hari Jumat

Meninggal di hari jumat, memiliki keistimewaan khusus, mengingat adanya jaminan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak akan ditanya di alam kubur.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Setiap muslim yang meninggal di hari jumat atau malam jumat, maka Allah akan memberikan perlindungan baginya dari fitnah kubur. (HR. Ahmad 6739, Turmudzi 1074 dan dihasankan al-Albani).

Sementara kita tidak menjumpai dalil yang menyatakan bahwa mati ketika bulan ramadhan, termasuk husnul khatimah atau mendapat jaminan tertentu.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/25172-mati-di-bulan-ramadhan-husnul-khatimah.html

Tidak Boleh Membayar Fidyah di Bulan Ramadhan

 



Ibu saya sudah tidak bisa puasa krn sudah sangat tua dan lemah. Saya membayarkan fidyahnya selama sebulan di tengah bulan ramadhan ini. Bagaimana hukumnya?

Darus Salam

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ada banyak ibadah yang disyariatkan karena adanya sebab tertentu. Misalnya, kaffarah sumpah, disyariatkan karena orang itu melanggar sumpah. Atau kaffarah dzihar, disyariatkan karena ada suami yang mendzihar istrinya, dst. Termasuk diantaranya membayar fidyah. Membayar fidyah disyariatkan karena seseorang tidak mampu berpuasa.

Allah berfirman, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. al-Baqarah: 184)

Artinya, fidyah diwajibkan ketika ada orang yang tidak puasa karena tidak mampu menjalankannya. Sehingga ‘ketidak – mampuan untuk berpuasa’ menjadi sebab adanya fidyah. Ketika ini belum ada, maka fidyah tidak disyariatkan.


Kita simak ilustrasi berikut,

Si A sudah tidak mampu berpuasa karena sudah tua. Dia membayar fidyah untuk puasa sebulan di tanggal 5 ramadhan.

Kasus yang terjadi, si A baru meninggalkan pausa selama 5 hari. Dari tanggal 1 sampai 5 ramadhan. Sementara untuk puasa tanggal 6 sampai 30 ramadhan, si A belum meninggalkannya. Karena ketika si A bayar fidyah, hari itu belum datang. Sehingga, si A membayar fidyah untuk kejadian yang belum ada, yaitu meninggalkan puasa tanggal 6 – 30 ramadhan.

Inilah yang dimaksud membayar fidyah sebelum ada sebab.


Bolehkah Menyegerahkan Fidyah Sebelum ada Sebab ‘Tidak Puasa’?

Ulama syafiiyah melarang hal ini. Imam ar-Ramli – ulama Syafiiyah – pernah ditanya sebagai berikut, "Apakah orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa wajib niat ketika membayar fidyah? Bagaimana caranya? Lalu bagaimana cara membayar fidyah, apakah wajib untuk dikeluarkan setiap hari di hari itu, atau boleh dia bayarkan sekali, baik di awal ramadhan atau pertengahannya?

Jawaban ar-Ramli, “Dia wajib niat. Karena fidyah termasuk ibadah harta, sebagaimana zakat atau kaffarah. Dia bisa berniat membayar fidyah karena tidak puasa. Dia boleh milih, apakah dibayarkan setiap hari yang dia tidak puasa atau setelah selesai ramadhan. Namun tidak boleh mendahulukan pembayaran fidyah, karena berarti mendahulukan amal sebelum adanya kewajiban, disebabkan dia tidak puasa.” (Fatawa ar-Ramli, 2/74).


Ini berbeda dengan madzhab hanafiyah, yang membolehkan membayar fidyah untuk keseluruhan di awal bulan.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, "Ulama berbeda pendapat tentang kasus orang tua atau orang sakit menahun yang lagi tidak mampu puasa. Apakah boleh menyegerahakn bayar fidyah. Hanafiyah membolehkan bayar fidyah di awal bulan, sebagimana boleh dibayarkan di akhir bulan."

Kemudian dalam ensikolpedi itu dilanjutkan keterangan dari madzhab Syafii, An-Nawawi mengatakan, seluruh ulamamadzhab kami sepakat bahwa orang tua dan orang sakit yang tidak mampu puasa, mereka tidak boleh membayar fidyah sebelum masuk ramadhan, dan boleh setiap hari setelah masuk waktu subuh. Apakah boleh dibayarkan sebelum subuh di bulan ramadhan? Ad-Darimi menegaskan bahwa itu boleh. Dan inilah yang benar. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, volume ke-32, hlm. 68).


Berdasarkan keterangan di atas, mengenai waktu pelaksanaan fidyah bisa dengan 2 cara,

Pertama, dibayarkan harian. Batasnya adalah malam hari ramadhan, sebagaimana keterangan ad-Darimi. Jika di tanggal 3 ramadhan, si A tidak puasa, dia sudah boleh bayar fidyah di malam tanggal 3 ramdhan.

Kedua, dibayarkan sekali untuk satu bulan. Ini hanya bisa dilakukan di akhir ramadhan atau setelah ramadhan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Referensi: https://konsultasisyariah.com/25186-tidak-boleh-membayar-fidyah-di-bulan-ramadhan.html


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com