Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 22 Januari 2018

Persyaratan JKK dan JKM


1.Surat Usulan dari Instansi
2. SK CPNS
3. SK PNS
4. Surat Tugas bagi yang mengalami kecelakaan di luar kantor 
5. Surat Keterangan Dokter yang merawat
6. Berita acara Kepolisian bagi yang megalami kecelakaan lalu lintas
7. Laporan Kronologi kejadian.
8. Untuk Kecelakaan tidak ditanggung Jasa Raharja, melampirkan Surat Keterangan dari Jasa Raharja

Form dan Blangko:







Puasa melembutkan Jiwa


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com