Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 30 Januari 2018

Ketika Allah Menggoda Hamba-Nya


Siapa yang tidak tergelitik melihat kelucuan tingkah bayi yang pintar tersenyum, atau balita 2 tahun yang menggemaskan, atau anak usia paud yang lucu tingkah polahnya. Kita juga ingin menggoda kucing-kucing yang lucu tingkahnya, kelinci yang imut. Dan sebaliknya kita tak akan tertarik menggoda mereka yang tidak memiliki daya tarik.

Mengapa? Karena kita cenderung ingin melihat mereka yang ada di hati kita terlihat semakin menyenangkan. Semakin cinta kita pada sesuatu, semakin sering kita merawatnya, semakin kita menyayangi sesuatu semakin sering kita memainkannya.

Seorang ibu yang sayang pada bayinya, akan membangunkan buah hatinya untuk minum Asi. Selelap apapun si buah hati tertidur akan dibangunkan untuk minum Asi jika sudah waktunya minum. Ingat, Asi adalah nutrisi utama penunjang kehidupannya. Bukan tidak sayang ketika seorang ibu membangunkan bayi yang terlelap, justru di situlah bukti sayang dan cintanya.

Ada kalanya seorang ibu terlihat memaksakan sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh buah hatinya, ia akan mengajarkan bayinya untuk tengkurap, menyangga tubuh dengan dua tangan dan kakinya, mengajarkan merangkak, mengajari berdiri, melatih berjalan dan membiarkan berlari. Itulah bukti cinta seorang ibu, cinta yang datang dari hati.

Ketika kita terbangun tengah malam karena butuh ke kamar mandi, atau terbangun mendengar teriakan kucing kawin, atau suara kendaraan melintas dengan mesin meraung, bisa jadi Allah membangunkan kita untuk memberikan asupan nutrisi keimanan bagi kita.

Bisa jadi sangat sering kita terbangun malam, mungkin disitulah Allah begitu merindukan kita. Merindukan sujud-sujud kita, merindukan doa-doa kita, bisikan dzikir kita lantunan tilawah quran kita, bahkan air mata kita. Kadang kita sangat terganggu dengan sering terbangun di malam hari, sayang kita tidak menyadari begitulah Allah cinta kepada kita. Wujud cinta yang tak diberikan kepada orang-orang biasa yang tidak dicinta oleh Rabbnya.

Ada kalanya kita diuji dengan cobaan-cobaan yang berat terasa, ujian beruntun, kehilangan, kesusahan dan kesedihan, kesulitan hidup, masalah keluarga. Bisa jadi pada saat seperti itu adalah saat Allah ingin melihat bagaimana kita bertingkah, apakah tetap tersenyum, atau mengeluh dan menggerutu. Mungkin juga ujian-ujian yang datang memang diberikan kepada kita untuk menempa dan membentuk jiwa kita. Bisa jadi ujian datang untuk menegur kita.

Jadi, apakah kita akan mengeluh lagi?

On the bus, 31-01-18, 06:38

Senin, 29 Januari 2018

Ciri Leader Sukses : Anak Buah Sukses


Di sela-sela kegiatan Customer Gathering Bank Jatim Cabang Madiun, seorang ibu menghampiri saya. Mengeluhkan kemampuan dan kinerja para calon pengganti beliau yang segera akan memasuki masa purna tugas. Dianggapnya semua anak buahnya masih sangat baru, belum menjiwai dan menguasai bidang pekerjaan.

Sebagai praktisi Manajemen, team work dan leadership, saya melihat ada kelemahan dari sisi duplikasi. Salah satu ciri seorang leader yang paling penting adalah kemampuan duplikasi. Sesukses apapun seorang atasan, pimpinan, leader dalam mengantarkan kesuksesan team kerjanya, lambat laun akan pudar jika tidak mampu menyiapkan pengganti-pengganti yang handal.

Tidak mungkin seorang yang handal dimunculkan secara instan. Dibutuhkan kemampuan manajerial seorang leader untuk bisa mencetak anak buah yang bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Bagaimana menyiapkan anak buah yang handal? 

Tahap pertama, mesti dilakukan pengenalan terhadap tugas dan lingkup kerja. Ini sangat penting untuk menjadikan anak buah mengetahui Medan pekerjaan yang akan dijalani selama bekerja. Di lain sisi, seorang atasan mesti memahami potensi yang dimiliki anak buah. Pemahaman atasan pada potensi anak buah akan menjadikan atasan bisa menata anak buah dengan prinsip the right man on the right place.

Tahap kedua, harus dibangun mimpi anak buah. Penting mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan seorang anak buah, karena ini adalah informasi bernilai tinggi yang bisa dimanfaatkan seorang pimpinan untuk mengoptimalkan potensi timnya. Semakin tinggi mimpi seorang anak buah, semakin mudah seorang atasan membakar mesin di dalam dirinya. Butuh seni dan sedikit pengalaman lebih lama untuk bisa menggali mimpi dan meletakkan si anak buah pada track yang diinginkan.

Tahap ketiga, menjadikan anak buah sebagai manajer untuk setiap tugasnya. Bukan menugaskan anak buah dengan membabi buta, seorang atasan harus memberikan petunjuk yang jelas bagi anak buah dalam melaksanakan tugasnya. Standard Operational Procedure harus disiapkan dengan baik. Dokumen pelaksanaan teknis pekerjaan ini harus dikuasai oleh seorang atasan untuk acuan sukses tidaknya pelaksanaan tugas. Kontrol pelaksanaan tugas akan lebih mudah jika SOP disiapkan lebih baik.

Anda siap mencoba? Siapkan diri terlebih dulu, open mind dan singkirkan rasa takut tersaingi anak buah.

Sun Hotel Madiun, 30 Januari 2018, 10:35.

Rabu, 24 Januari 2018

Daftar Golongan dan Pangkat PNS

Daftar Golongan dan Pangkat PNS

Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat I
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat I
Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat I
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat I
Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat I
Golongan IIIc = Pangkat Penata
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat I
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat I
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama



LEVEL PENDIDIKAN DAN GOLONGAN PNS


Setiap pegawai baru yang telah dilantik atau diputuskan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/CPNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 digit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini:
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/c
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c









4 JABATAN FUNGSIONAL GURU


Pada tahun 2013 ada perubahan Jabatan Fungsional guru yang hanya 4 tingkatan, yaitu : Golongan III/a – III/b dengan sebutan Guru Pertama
Golongan III/c – III/d dengan sebutan Guru Muda
Golongan IV/a – IV/c dengan sebutan Guru Madya
Golongan IV/d – IV/e dengan sebutan Guru Utama



KENAIKAN PANGKAT

Sistem Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem:
  1. Kenaikan Pangkat Reguler.
  2. Kenaikan Pangkat Pilihan. 

 1. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
  • Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  • Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampau pangkat atasan langsungnya.


Kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat Reguler :
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
  • Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
  • Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu. 
 Kenaikan pangkat PNS yang akan pindah golongan, dilampirkan pula:
  • Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk.I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a
  • Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a
Kenaikan ini tidak berlaku bagi PNS yang dikecualikan dari ujian dinas.



2. Kenaikan Pangkat Pilihan 

PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional.
Kelengkapan administrasi :
  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu


PNS yang menduduki jab. tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dalam keputusan Presiden.
Kelengkapan administrasi :
  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir


PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
Kelengkapan administrasi :
  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
  • Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir


PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
Kelengkapan administrasi :
  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden.
  • Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir


PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organik.
Kelengkapan administrasi :
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai Pejabat Negara
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
  • Fotokopi keputusan pemberhentian dari jabatan organik.


PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organik.
Kelengkapan administrasi bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu :
  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu


Kelengkapan administrasi bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu:
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
  • Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
  • Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.


PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah/Diploma.
Kelengkapan administrasi :
  • Fotokopi sah ijazah terakhir
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  • Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi jabatan fungsional tertentu
  • Fotokopi surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi jabatan fungsional tertentu


PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan administrasi:
  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir


PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
Kelengkapan administrasi :
  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar
  • Fotokopi ijazah/diploma yang diperolehnya
  • Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir


PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jab. pimpinan yang telah ditetapkan peersamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan administrasi :
  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi SK penugasan di luar instansi induknya
  • Tembusan PAK yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.


Di samping sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan :
  • Kenaikan Pangkat Anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
  • Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.





KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA PNS

  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
  • Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
  • Visum et repertum dari dokter;
  • Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
  • Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan
  • Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.





KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN BAGI YANG MENINGGAL DUNIA


Kelengkapan administrasi :
  • Fotokopi SK pengangkatan calon PNS
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
  • Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa
  • Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian


Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang mencapai batas usia pensiun
Kelengkapan administrasi :
  • Fotokopi SK pengangkatan calon PNS
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
  • Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian.


Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Kelengkapan administrasi :
  • Fotokopi SK pengangkatan calon PNS (CPNS)
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
  • Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan
  • Fotokopi surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan
  • Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat.
  • Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.


Masa kenaikan pangkat
  • Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
  • Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.


Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
(PP No.100 Tahun 2000 Jo PP No.13 Tahun 2002)
                               Jenjang Pangkat,  Golongan/Ruang
 1. Eselon I.a   Pemb.Utama Madya IV/d (terendah)   Pembina Utama      IV/e (tertinggi)
 2. Eselon I.b   Pemb.Utama Muda  IV/c  (terendah)   Pembina Utama      IV/e (tertinggi)
 3. Eselon II.a  Pemb.Utama Muda IV/c   (terendah)  Pemb.Utama Madya IV/d (tertinggi) 
 4. Eselon II.b  Pembina Tk.I          IV/b  (terendah)   Pemb.Utama Muda  IV/c (tertinggi)
 5. Eselon III.a Pembina                IV/a   (terendah)   Pembina Tk.I          IV/b (tertinggi)
 6. Eselon III.b Penata Tk.I            III/d   (terendah)   Pembina   IV/a        IV/c (tertinggi)
 7. Eselon IV/a Penata                  III/c   (terendah)    Penata Tk.I             III/d (tertinggi)
 8. Eselon IV.b Penata Muda Tk.I   III/b   (terendah)    Penata                   III/c  (tertinggi)
 9. Eselon V.a  Penata Muda         III/a    (terendah)   Penata Muda Tk.I    III/b  (tertinggi)

Sumber :www.bkn.go.id - id.wikipedia.org


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com