Laman

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 20 Maret 2018

Pemerintah Segera Terbitkan Keppres Cuti Bersama PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur. (Foto: Istimewa)

Meskipun sudah ada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, namun pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). SKB tiga menteri tadi tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.
 
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, penentuan tanggal cuti dan libur Lebaran 2018 melalui SKB Tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.

"Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden. Peraturan itu, juga menetapkan bahwa cuti bersama tidak memotong cuti tahunan PNS," ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Jumat (15/3/2018).

Seperti dimaklumi, lebaran tahun 2018 semakin dekat. Jauh-jauh hari, masyarakat sudah disibukkan untuk mencari tiket mudik agar dapat merayakan libur lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Hal itu tidak lepas dari libur lebaran dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan dengan SKB tiga menteri yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut.

Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB tiga menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS. Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan Polri tetap mengacu pada SKB tiga menteri sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama.

Sumber : https://asn.id/berita/12410/pemerintah-segera-terbitkan-keppres-cuti-bersama-pns

Puasa melembutkan Jiwa


Kategori Tulisan

Anak (21) Ceramah (25) Doaku (3) Gallery (68) Hadits (20) Herbal (3) Hikmah (258) I'tikaf (5) Idul Fitri (27) Inspirasi (149) Jualan (3) Kesehatan (43) Keuangan (12) Kisahnyata (43) Kultum (147) Lailatul Qadar (2) Lain-lain (49) management (4) Nisa' (1) ODOJ (2) Progress (54) prowakaf (2) Puasa (182) Quran (17) Qurban (40) Ramadhan (322) Renungan (17) Rumahkreatif (6) Rumahpintar (8) Rumahtahfidz (18) Rumahyatim (6) Sedekah (47) Share (104) Syawal (5) Tanya jawab (2) Tarawih (4) Tarbiyah (166) Umroh (19) Wakaf (8) Yatim (7) Zakat (22)
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari Blog Miftah madiun langsung ke email anda!
 

Info Kesehatan

More on this category »

Tarbiyah dan Pendidikan

More on this category »

Inspirasi Hidup

More on this category »

Lain-lain

Image by ageecomputer.com