Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur. (Foto: Istimewa)
Meskipun sudah ada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri
mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, namun pemerintah
akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). SKB tiga menteri tadi tetap berlaku
bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Asman Abnur, penentuan tanggal cuti dan libur Lebaran 2018
melalui SKB Tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan
Menteri Ketenagakerjaan No. 707/2017, No. 256/2017, dan No.
01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada 22 September 2017 tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,
cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu,
Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.
"Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah
kami serahkan kepada Presiden. Peraturan itu, juga menetapkan bahwa cuti
bersama tidak memotong cuti tahunan PNS," ujar Deputi Kelembagaan dan
Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Jumat (15/3/2018).
Seperti dimaklumi, lebaran tahun 2018 semakin dekat. Jauh-jauh hari,
masyarakat sudah disibukkan untuk mencari tiket mudik agar dapat
merayakan libur lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Hal itu
tidak lepas dari libur lebaran dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan
dengan SKB tiga menteri yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017
tersebut.
Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani
Presiden itu, tidak mencabut SKB tiga menteri, karena Keppres itu hanya
berlaku bagi PNS. Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI,
dan Polri tetap mengacu pada SKB tiga menteri sebanyak 21 hari, terdiri
dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama.
Sumber : https://asn.id/berita/12410/pemerintah-segera-terbitkan-keppres-cuti-bersama-pns
Sumber : https://asn.id/berita/12410/pemerintah-segera-terbitkan-keppres-cuti-bersama-pns